Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Contoh Bank Syariah di Indonesia: Pengertian, Prinsip Bagi Hasil Perbankan Syariah

Daftar Isi

Bank Syariah: Kegiatan, Prinsip Kerja, Akad, Modal

Apa bedanya bank umum Syariah dengan bank konvensional ? Untuk itu, kita perlu melihat produk bank Syariah.

Salah satu karakternya adalah mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dalam pengawasan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama,  yang membedakan dengan bank umum konvensional.

Apa itu dan Contoh Bank Syariah di Indonesia

Pengertian bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan Prinsip Syariah Islam dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Dalam implementasinya terbagi menjadi bank Syariah dan unit usaha Syariah (UUS)

Bank Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia adalah bank syariah terbesar merger Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas pada 1 Februari 2021 yang bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Legalitasnya adalah PT Bank Syariah Indonesia tbk

BSI menyatukan kelebihan dari ketiga Bank Syariah sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. Didukung sinergi dengan perusahaan induk (Mandiri, BNI, BRI) serta komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, Bank Syariah Indonesia didorong untuk dapat bersaing di tingkat global.

Misi BSI adalah:

Memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia
Melayani >20 juta nasabah dan menjadi top 5 bank berdasarkan aset (500+T) dan nilai buku 50 T di tahun 2025

Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi para pemegang saham
Top 5 bank yang paling profitable di Indonesia (ROE 18%) dan valuasi kuat (PB>2)

Menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan para talenta terbaik Indonesia
Perusahaan dengan nilai yang kuat dan memberdayakan masyarakat serta berkomitmen pada pengembangan karyawan dengan budaya berbasis kinerja

Bank Muamalat

Bank Muamalat Indonesia secara resmi beroperasi sebagai bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah pertama di Indonesia Pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.

Dua tahun setelahnya, tepatnya pada pada 27 Oktober 1994, BMI memperoleh izin sebagai Bank Devisa setelah setahun sebelumnya terdaftar sebagai perusahaan publik yang tidak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bank Muamalat telah memiliki 240 kantor layanan termasuk 1 (satu) kantor cabang di Malaysia. Operasional Bank juga didukung oleh jaringan layanan yang luas berupa 568 unit ATM Muamalat yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk 1 unit ATM yang berada di Malaysia, dan terhubung dengan 120.000 jaringan ATM Bersama dan 77.000 ATM Prima serta 51 unit Mobil Kas Keliling.

Terkait dengan kinerja Bank Muamalat Indonesia sampai dengan posisi Desember 2020, nilai aset secara yoy naik sebesar Rp 685,78 miliar. Pada akhir tahun 2019, nilai aset tercatat Rp50,56 triliun dan pada Desember 2020 tercatat Rp51,24 triliun.

Dari sisi penyaluran pembiayaan, pada Desember 2020 tercatat sebesar Rp29,08 triliun, turun 2,65% dari posisi tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp29,88 triliun.

Sementara nilai DPK pada Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,64% dari posisi tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp40,36 triliun menjadi Rp41,42 triliun pada Desember 2020.

Dari sisi profitabilitas pada Desember 2020, nilai PBT Bank tercatat sebesar Rp15,02 miliar, turun 42,61% secara yoy. Adapun pada akhir tahun 2019, nilai PBT Bank tercatat sebesar Rp 26,17 miliar.

Alamat Kantor Pusat Bank Muamalat, Muamalat Tower Jl. Prof Dr Satrio, Kav. 18 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 12940; Telp: (021) 80666000, Email: [email protected]

Bank Mega Syariah

Bank Mega Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.

Posisi aset Bank Mega Syariah Per 31 Desember 2020 mencapai Rp 16,188 triliun, tumbuh sebesar 101,28% dibandingkan dengan total aset pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp 8 triliun. Peningkatan terbesar berasal dari efek-efek yang dimiliki hingga jatuh tempo yang meningkat 907,28% dibandingkan posisi tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 978,47 miliar.

Pada tahun 2020, laba bersih tercatat sebesar Rp131,73 miliar, meningkat sebesar 168,01% dari tahun sebelumnya Rp49,15 miliar.

Tingkat kolektibilitas piutang BMS untuk piutang kategori lancar terhadap total piutang Bank selama tahun 2020 sebesar 84,23%. BMS senantiasa menjaga rasio piutang Non Performing Financing (NPF) gross dan net agar di bawah ketentuan regulator yaitu sebesar 5,00%.

Rasio NPF gross dan net pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar 1,69% dan 1,38%, rasio tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 masing-masing 1,72% dan 1,49%. Hal ini menandakan bahwa kualitas piutang Bank pada tahun 2020 mengalami perbaikan dibandingkan tahun 2019.

Alamat Kantor Pusat Mega Syariah, Menara Mega Syariah JL. H.R. Rasuna Said Kav. 19A Jakarta 12950, Telp (021) 2985 2000; Fax (021) 2985 2100 Email: [email protected]

Bank Aladin Syariah

Salah satu bank Syariah digital adalah Aladin Bank, yang punya legalitas PT Bank Aladin Syariah Tbk. 

Dalam menjalankan kegiatannya, Aladin Bank memiliki identitas etika dan kepatuhan syariah. 

Hal ini diwujudkan dengan menerapkan nilai-nilai Islam, antara lain kepercayaan, keadilan, kejujuran, menghormati sesama, kebenaran, dan toleransi.

Aladin Bank aman karena terdaftar sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejarahnya, PT Bank Net Syariah, sekarang dikenal sebagai PT Bank Aladin Syariah Tbk, adalah perusahaan perbankan yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT Bank Maybank Nusa International, bank ini telah mengalami beberapa perubahan nama sepanjang sejarahnya. Pada 11 September 2000, bank ini berubah nama menjadi PT Bank Maybank Indocorp, kemudian menjadi PT Bank Maybank Syariah Indonesia pada 1 Juni 2010, dan PT Bank Net Indonesia Syariah pada 3 Juli 2019. Pada 7 April 2021, bank ini akhirnya berubah nama menjadi Bank Aladin Syariah Tbk.

BJB Syariah

Bank BJB Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. BJB Syariah adalah unit usaha Syariah dari bank pembangunan BJB, sejak 2010, sebuah bank daerah yang berpusat di Jawa Barat dan Banten.

Bank BJB Syariah menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan, termasuk tabungan, pembiayaan, dan transaksi emas. Bank ini berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman, cepat, dan mudah bagi nasabahnya. Selain itu, bank ini juga berfokus pada pertumbuhan dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan dan konsisten.

Bank BJB Syariah memiliki jaringan yang luas dengan banyak kantor cabang bank dan ATM di seluruh Jawa Barat dan Banten. Bank ini juga memiliki layanan online yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan kapan saja dan di mana saja.

Fungsi Bank Syariah dan Jenis 

Bank Syariah terbagi atas dua jenis, yaitu:

  • Bank Umum Syariah
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Kegiatan yang diperbolehkan untuk BPRS Menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk: 

  • Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
  • Investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan utama terletak pada akadnya antara bank umum syariah dan bank umum konvensional.

Berikut ini jenis akad yang dikenal dan digunakan di bank syariah

a. Wadiah 

Wadiah adalah akad penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

b.  Mudharabah 

Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

c. Musyarakah 

Musyarakah adalah akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.

d. Murabahah 

Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

e. Salam 

Salam adalah Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.

f. Istisna' 

Istisna' adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').

g. Ijarah 

Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

h. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik 

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

i. Qardh 

Qardh adalah akad pinjaman dana dengan ketentuan bahwa wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Kegiatan Usaha dan Produk Perbankan Syariah 

Penghimpunan dana dan penyaluran dana diatur secara spesifik di lembaga keuangan Syariah.

a.  Penghimpunan Dana 

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan syariah dan deposito. 

Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.

b.    Penyaluran dana

Dalam menyalurkan dananya, produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 

  1. Prinsip jual-beli, 
  2. Prinsip sewa,
  3. Prinsip bagi hasil,
  4. Akad pelengkap

Statistik Perbankan Syariah 

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, market share aset perbankan syariah per September 2020 meningkat menjadi 6,24% dibandingkan dengan tahun 2015 yang berada di angka 4,87%.

Nasabah bank syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Sampai dengan September 2020, terdapat 14 BUS, 20 UUS, dan 162 BPRS yang berkontribusi pada pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. 

Total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 575,85 triliun. Pertumbuhan aset perbankan syariah ini tumbuh sebesar 14,32% (yoy) yang ditopang oleh pertumbuhan Pembiayaan yang Disalurkan (PYD) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masing-masing mengalami pertumbuhan sebesar 8,68% (yoy) dan 15,58% (yoy). 

Dengan demikian PYD dan DPK perbankan syariah masing-masing mencapai Rp384,65 triliun dan Rp460,51 triliun pada September 2020.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Artikel Terkait