Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Tagihan Tunggakan BPJS Masuk BI Checking SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah Tagihan Tunggakan BPJS Masuk BI Checking SLIK OJK

Tunggakan BPJS tidak masuk dalam laporan BI Checking dan SLIK OJK.

Informasi soal data di BI Checking penting sekarang karena tidak hanya digunakan untuk mengajukan pinjaman  tetapi juga digunakan untuk pengecekan pegawai oleh HRD perusahaan.

Baru - baru ini, jagat media sosial heboh soal kabar banyak calon karyawan yang tidak diterima bekerja karena hasil BI Checking jelek di Kol 5.

Tunggakan BPJS Tidak Masuk BI Checking SLIK OJK

Tunggakan BPJS tidak masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena bukan produk pinjaman, pembiayaan atau kredit dari bank dan leasing.

Karena sesuai dengan Peraturan OJK bahwa pihak yang dilaporkan dalam BI Checking atau SLIK OJK adalah pihak yang punya pinjaman atau kredit di perbankan atau lembaga pembiayaan.

Namun, kita perlu cermat bahwa jika kita mengambil pinjaman di kartu kredit untuk membayar tagihan maka  pinjaman tersebut akan masuk BI Checking SLIK OJK.

Bukan Tunggakan BPJS yang dilaporkan tetapi pinjaman di kartu kredit yang dilaporkan di BI Checking dan SLIK OJK.

Laporan Debitur di BI Checking

Contoh laporan kredit debitur  di SLIK OJK adalah berikut:

Laporan Debitur Tunggakan BPJS di BI Checking

Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).

Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.

Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.

Status Debitur Kol 5 Laporan BI Checking

Informasi penting yang akan dilihat adalah kolektibilitas kredit pinjaman, yaitu:

Status KolektibilitasPembayaran
Kol 1selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Kol 2telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 3telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Kol 4telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 5telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di KUR.

Cara Menghapus Tunggakan Pinjaman di BI Checking SLIK OJK

Lunasi semua tagihan pinjaman yang tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya. Yang penting yang tertunggak dulu, yang dibayar.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 500 ribu. Maka, kita cukup membayar Rp 500 ribu agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran pinjaman sebelum jatuh tempo pembayaran kredit, karena jika tidak, maka data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Bagaimana cara membersihkan status menunggak pinjaman di BI Checking sebagai berikut:

a. Cek Data Pinjaman di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak pinjaman berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari pinjaman yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi pinjaman untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke pinjaman.

Pihak pinjaman wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas pinjaman memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

CS, Call Center untuk Komplain Laporan di BI Checking, SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal laporan  di SLiK OJK, kita bisa menghubungi OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb,

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait