Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah BRI Aman untuk Menabung dan Deposito

Daftar Isi

Apakah BRI Aman untuk Menabung dan Deposito

Menabung dan membuka deposito di BRI aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK, serta bunga tabungan dan deposito yang ditawarkan BRI dibawah batas bunga penjaminan LPS.

Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman.

Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di BRI itu aman.

Mari kita ulas dan kupas.

Apa itu BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah bank umum milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968.

BRI memiliki 8.208 unit kerja dan 250.267 jaringan e-channel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri, yang terdiri atas: 1 Kantor Pusat dan 18 Kantor Wilayah, 449 Kantor Cabang dan Kantor Cabang Khusus, 6 Kantor Cabang Luar Negeri, 7.611 Kantor Cabang Pembantu dan 3 Kantor Cabang Pembantu Luar Negeri, serta 117 Teras BRI Keliling dan 4 Teras BRI Kapal.

Alasan Menabung dan Deposito di BRI Aman

Menabung dan buka deposito di BRI aman karena alasan berikut ini:

  1. BRI adalah bank umum yang terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
  2. BRI adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika BRI mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
  3. BRI punya Aset Terbesar di Indonesia. Posisi Aset BRI pada 31 Desember tahun 2022 tercatat sebesar Rp1.865,64 triliun, meningkat 11,18% dibandingkan pada akhir tahun 2021 yang sebesar Rp1.678,10 triliun.
  4. Laba BRI Tertinggi di Indonesia. Laba tahun berjalan BRI periode 2022 tercatat sebesar Rp 51,41 triliun atau mampu tumbuh sebesar 67,15% dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp30,76 triliun.
  5. Permodalan BRI Kuat. Hingga Desember 2022, BRI memiliki CAR sebesar 23,30% (bank only) dan 25,54% (konsolidasi).
  6. Akses dan transaksi pada aplikasi BRI dilengkapi dengan verifikasi 2-langkah dan end-to-end encryption. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi BRI juga memerlukan kode verifikasi (OTP) dan/atau PIN sebelum dapat diproses.

Bunga Deposito dan Tabungan di BRI

Data di situs resmi BRI menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di BRI lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:

nominalJangka WaktuSuku Bunga Counter (% P.A)
< 100 Juta12.25%
 32.5%
 62.75%
 123.0%
 243.0%
 363.0%
100 Juta - < 2 Miliyar12.25%
 32.5%
 62.75%
 123.0%
 243.0%
 363.0%
> 2 Miliyar12.25%
 32.5%
 62.75%
 123.0%
 243.0%
 363.0%

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,25%2,25%6,75%

Status Cashback dalam Penjaminan LPS

Bagaimana jika BRI memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman di BRI

Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di BRI aman, dijamin LPS, yaitu:

  • Tingkat Bunga deposito dan simpanan di BRI yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di BRI adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
  • Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
  • Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
  • Saldo Simpanan di BRI yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
  • Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait