Bank CIMB Niaga aman karena bank peserta penjaminan LPS dan terdaftar resmi di OJK, serta bunga tabungan dan deposito yang ditawarkan dibawah batas bunga penjaminan LPS.
Namun kita tetap perlu cermat dengan sejumlah kondisi agar bank disebut aman.
Apakah hal yang perlu kita lihat dan cermati ketika ingin menabung di suatu bank. Bagaimana kita memastikan bahwa menyimpan di CIMB Niaga itu aman.
Mari kita ulas dan kupas.
Apa itu Bank CIMB Niaga
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) adalah bank umum yang berdiri pada tanggal 26 September 1955.
Saat ini, CIMB Niaga menawarkan nasabahnya beragam produk dan layanan perbankan yang komprehensif di Indonesia mulai dari perbankan konsumer, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, hingga perbankan korporasi, yang didukung dengan kapabilitas tresuri serta transaction banking dan jaringan laku pandai (branchless banking) yang mumpuni. CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan komersial dan syariah melalui Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah.
Salah satu keunggulan CIMB Niaga adalah dalam hal transaction banking, yang menawarkan ragam produk dan layanan serta solusi yang komprehensif bagi Bank dalam mengelola operasional keuangannya baik transaksi domestik maupun cross border. Solusi ini mencakup pengelolaan produk cash management, remittance, trade finance, dan value chain.
Alasan Menabung dan Deposito di CIMB Niaga Aman
Menabung dan buka deposito di CIMB Niaga aman karena alasan berikut ini:
CIMB Niaga adalah bank umum yang terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI). Artinya, bank ini memenuhi ketentuan untuk suatu bank boleh beroperasi di Indonesia, seperti permodalan minimum dan tata kelola perusahaan yang baik
CIMB Niaga adalah bank peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Artinya, jika CIMB Niaga mengalami masalah likuiditas maka LPS akan memberikan jaminan atas tabungan dan simpanan di LPS
Aplikasi CIMB Niaga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
CIMB Niaga memperoleh izin sebagai bank umum pada 11 November 1955 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II. Kemudian, Bank juga mendapat izin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974.
CIMB Niaga laba bersih sebesar Rp5,0 triliun, naik 19,63%
Pada 31 Desember 2022, CIMB Niaga memiliki 417 jaringan kantor cabang termasuk Cabang Syariah, Digital Lounge, Kas Mobil, dan Kiosk, 3.278 unit ATM, 4 unit Multi Denom Machine (MDM) dan 925 unit Cash Recycle Machine (CRM), serta 10.936 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bunga Deposito dan Tabungan di CIMB Niaga
Data di situs resmi CIMB Niaga menunjukkan bahwa tingkat bunga tabungan dan deposito di CIMB Niaga lebih rendah dari bunga penjaminan LPS, sehingga aman, yaitu:
Nominal (Rp)
Tenor
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
8 Juta - < 100 Juta
3,00%
3,60%
3,60%
3,60%
>= 100 Juta
3,85%
4,60%
4,30%
4,30%
Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk Periode: 01-06-2023 - 30-09-2023, sebagai berikut:
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat
Rupiah
Valas
Rupiah
4,25%
2,25%
6,75%
Status Cashback dalam Penjaminan LPS
Bagaimana jika CIMB Niaga memberikan cashback ? Ini perlu cermat diperhatikan.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Artinya, LPS menghitung cashback dalam perhitungan bunga.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Tips Memastikan Tabungan dan Deposito Aman di CIMB Niaga
Sebagai nasabah, kita perlu memperhatikan hal berikut agar tabungan dan deposito di CIMB Niaga aman, dijamin LPS, yaitu:
Tingkat Bunga deposito dan simpanan di CIMB Niaga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah di CIMB Niaga adalah paling banyak sebesar Rp 2 Miliar
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
Saldo Simpanan di CIMB Niaga yang dijamin LPS Saldo tersebut adalah: Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
Komentar (0 Komentar)