Daftar Isi
Sekuritas Broker Saham yang Tutup, Bangkrut atau Suspend maka uang nasabah aman karena disimpan dalam rekening terpisah yang bisa dipantau via Akses KSEI. Penting nasabah memastikan punya Akses KSEI.
Penutupan, suspend, penghentian sementara sejumlah Manajer Investasi, Reksadana, Asuransi yang terjadi belakangan ini memunculkan pertanyaan bagaimana jika hal yang sama terjadi pada broker sekuritas saham.
Selama ini, saya pikir bahwa risiko investasi saham datang dari fluktuasi harga saham. Dimana harga saham tidak sesuai ekspektasi dan menimbulkan kerugian.
Namun, ada resiko lain, yang selama ini tidak saya perhitungkan, yaitu sekuritas ditutup atau suspend atau bubar.
Sepanjang akhir 2019 sd 2020, saya membaca sejumlah institusi keuangan, seperti asuransi, manajer investasi, reksadana diberhentikan operasionalnya (suspend) oleh otoritas keuangan OJK.
Beberapa contohnya:
Muncul pertanyaan, yang sangat manusiawi menurut saya, bagaimana kalau sekuritas tempat saya investasi saham (amit-amit) tutup. Bagaimana saham dan uang saya di sekuritas tersebut, apakah akan tetap aman, bisa saya ambil atau tidak.
Saya mencari tahu bagaimana treatment buat nasabah seandainya broker saham bermasalah.
Untuk tahu perlindungan nasabah dalam transaksi saham, saya perlu memahami regulasi dan tata kelola dari OJK (dulu Bapepam) yang mengatur perdagangan saham, khususnya terkait broker atau perantara pedagang efek saat melakukan transaksi efek.
Dalam peraturan OJK atau Bapepam disebutnya Efek, bukan saham, karena efek meliputi tidak hanya saham tetapi instrumen lain. Kalau bicara efek, itu artinya saham termasuk didalamnya.
Broker saham dalam peraturan disebut sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE).
Saya jelaskan ini supaya Anda tidak bingung karena bahasa legal, peraturan, seringkali beda dengan istilah sehari - hari di pasar saham, meskipun esensinya sama.
Broker wajib membuat kontrak pembukaan rekening Efek dengan nasabah. Transaksi saham Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan.
Jadi supaya bisa melakukan transaksi beli dan jual saham, nasabah harus buka rekening di broker yang ditandai dengan adanya kontrak antara nasabah dan broker.
Di dalam kontrak pembukaan rekening efek untuk transaksi saham tercantum klausul perlindungan konsumen. Klausul ini wajib dicermati nasabah.
Seiring dengan pembukaan rekening efek, perantara pedagang efek atau broker wajib membuka Sub Rekening Efek pada Kustodian (KSEI) dan pembukaan rekening dana (RDN) atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah.
Broker juga wajib membuatkan nasabah nomor tunggal identitas nasabah (Single Investor Identification) pada KSEI.
Perlindungan dilakukan terhadap dana nasabah dan saham nasabah.
Dana yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk masing-masing nasabah atas nama nasabah.
Disini fungsinya RDN - Rekening Dana Nasabah - yang setiap nasabah wajib miliki dan semua dana terkait transaksi dimutasikan lewat rekening ini.
Rekening wajib atas nama nasabah dan bukan atas nama broker.
Efek yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian atas nama nasabah.
Disini peran KSEI, dimana setiap nasabah harus punya sub-rekening di kustodian atas nama nasabah untuk menyimpan saham, dan harus terpisah dari rekening lain, baik dari broker maupun dari nasabah lain.
KSEI harus memberikan akses kepada nasabah untuk bisa setiap saat melihat posisi dan mutasi saham yang dimiliki nasabah di setiap sekuritas.
Dalam kontrak antara nasabah dan perantara pedagang efek wajib mencantumkan klausul bahwa:
Arti klausul diatas bahwa sesuai kontrak, broker diizinkan untuk mengakses dan menggunakan efek dan atau dana di RDN untuk menyelesaikan kewajiban nasabah tanpa persetujuan nasabah, hanya dalam rangka penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan.
Itu sebabnya saat nasabah dananya kurang setor, broker bisa langsung menjual saham milik nasabah atau menarik dana dari RDN untuk settlement tanpa minta izin lagi ke nasabah.
Pada saat datang ke sekuritas saham membuka rekening untuk bisa melakukan transaksi jual beli saham, maka salah satunya adalah nasabah membuka sub-akun rekening efek di KSEI.
Pihak sekuritas yang akan menguruskan pembukaan sub-rekening buat nasabah tersebut di KSEI, yang ditandai dengan pemberian SID - Single Investor Identification (SID) dari KSEI.
Disebut ‘sub’ karena rekening investor di KSEI menjadi bagian dari rekening sekuritas.
Dengan nasabah punya rekening efek, maka proses settlement transaksi jual beli saham dilakukan dengan cara pemindahbukuan antar rekening di KSEI, melalui sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Bagaimana investor bisa memantau status dan mutasi efek di KSEI?
KSEI membuat sistem bernama "AKSes", dimana dari AKSes nasabah bisa memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan di Sub Rekening Efek.
Manfaat Fasilitas AKSes KSEI bagi investor adalah berikut:
Setelah mendapatkan no SID dari sekuritas, investor bisa segera mendaftar di AkSes dengan melakukan langkah - langkah berikut ini:
Buka Situs AKSes https://akses.ksei.co.id dan klik tombol ‘Daftar’ yang terletak pada bagian kanan atas layar. Pilih tipe registrasi: Individu Lokal.
Isikan data pada kolom-kolom berikut:
Setelah punya akun AkSes, investor bisa memantau status portofolio saham yang dimiliki dan melakukan cross-check dengan data - data dari sekuritas.
Fitur - fitur dalam AkSes bisa melihat hal - hal berikut ini:
Dengan AKSes, nasabah bisa melihat total nilai investasi di pasar modal, yaitu saham, reksadana, obligasi, setiap hari.
Rincian saham yang nasabah miliki di setiap broker bisa dilihat dan di cross cek apakah sesuai dengan laporan yang diterima dari broker.
Begitu pula dengan saldo uang di RDN di setiap bank.
Mutasi saham juga dilaporkan sehingga nasabah bisa melihat perubahan kepemilikan saham dan saldo RDN.
Bagaimana jika sekuritas tutup, bubar atau di suspend oleh OJK?
Sesuai ketentuan Peraturan OJK, saham dan dana nasabah disimpan dalam rekening terpisah. Klausul ini ada di dalam kontrak pembukaan rekening efek antara nasabah dan perantara perdagangan efek (broker).
Karena rekening nasabah terpisah dari rekening broker, maka penutupan broker seharusnya tidak membuat nasabah kehilangan uang dan sahamnya. Uang dan saham disimpan tetap dalam kepemilikan nasabah.
Untuk memastikan bahwa uang dan saham disimpan terpisah dari rekening broker, nasabah harus secara rutin mengecek di AkSes KSEI.
Tujuan pengecekan AkSes KSEI adalah:
Dengan penyimpanan yang terpisah di KSEI dalam rekening atas nama nasabah, nasabah bisa meminta pemindahan sekuritas dengan cukup mudah, jika dirasa sekuritas yang sekarang sudah kurang sesuai.
Meskipun dari uraian diatas mekanisme perlindungan konsumen sudah di desain sedemikian rupa agar nasabah saham terlindungi, dengan kewajiban penyimpanan di KSEI dalam rekening terpisah, tetapi kemungkinan selalu ada bahwa ada pihak yang melakukan fraud sehingga dana dan saham nasabah tidak bisa diambil dari kustodian (KSEI).
Menghadapi kemungkinan ini, regulasi menetapkan bahwa setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan nasabah dalam kondisi:
Berapa jumlah yang dilindungi SIPF?
Dalam brosurnya SIPF menjelaskan bahwa Indonesia SIPF akan mengganti aset yang hilang maksimal sebesar Rp 100 juta per pemodal dan Rp 50 Miliar per kustodian.
Belajar dari pengalaman penutupan sekuritas yang terjadi di awal 2020, OJK memberikan arahan kepada nasabah.
Awal 2020, OJK mencabut izin usaha Recapital Sekuritas sehingga sekuritas ini tidak bisa melakukan aktivitas jual beli saham. Praktis, nasabah sekuritas ini tidak dapat melakukan transaksi saham.
Dalam pengumuman resmi (4/2/2020), OJK menghimbau nasabah Recapital Sekuritas untuk melakukan pemindahbukuan efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
Recapital Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan saham nasabah kepada PT KSEI sesuai dengan perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek.
Selain melalui PT KSEI, pemindahbukuan dana di rekening dana nasabah (RDN) bisa diurus kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang gedung BEI, PT Bank Central Asia Tbk cabang Menara BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Sudirman.
Dari penelusuran, menurut saya, beberapa hal yang investor saham sebaiknya lakukan untuk memastikan saham dan uangnya aman di sekuritas.
Setiap nasabah yang akan melakukan jual beli saham wajib memiliki SID - Single Investor Identification. Sesuai surat Otoritas Jasa keuangan (OJK) nomor S-134/PM.21/2015, setiap Investor yang berinvestasi pada produk pasar modal, wajib memiliki satu nomor SID.
SID adalah ibaratnya nomor KTP untuk melakukan investasi di pasar modal. SID ini diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Dengan adanya SID, jika sekuritas bermasalah, nasabah bisa dengan mudah memindahkan saham ke sekuritas lain. Menggunakan SID sebagai identifikasi.
Kalau akan melakukan jual beli saham, perusahaan tidak menyediakan SID, nasabah patut curiga. Tanpa SID, nasabah tidak tercatat di KSEI.
Pendaftaran SID dilakukan berbarengan dengan proses pembukaan rekening saham di sekuritas.
Seluruh kepemilikan saham kita, sesuai ketentuan harus tercatat dalam sub-rekening terpisah dari rekening broker, agar jika broker ada masalah, saham dan uang nasabah aman.
Untuk mengetahui dan memonitor apakah saham dan uang disimpan terpisah oleh broker, nasabah harus mendaftar di AKSes KSEI. Jadi bisa melihat saldo dan mutasi saham serta uang yang nasabah miliki.
Dari pengalaman sekuritas yang ditutup OJK, proses penyelesaian adalah melalui KSEI dengan memindahkan rekening ke sekuritas lain. Bisa dipantau jika punya AKSes KSEI.
Pada saat pembukaan rekening efek di sekuritas, nasabah harus menandatangani perjanjian pembukaan rekening. Dalam perjanjian tersebut diatur aspek - aspek perlindungan nasabah.
Sebaiknya, nasabah membaca perjanjian tersebut. Supaya tahu bagaimana dan cara perlindungan nasabah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki daftar sekuritas yang resmi berizin OJK untuk bisa melakukan jual beli saham. Sekuritas resmi wajib mengikuti ketentuan dan diawasi secara ketat oleh OJK dan BEI.
Pastikan jual beli saham melalui sekuritas resmi. Lebih terjamin keamanannya buat nasabah.
Salah satu indikator kesehatan sekuritas adalah besarnya modal. Modal sekuritas disebut dengan istilah MKBD.
BEI menyediakan data MKBD setiap hari dan nasabah bisa mengeceknya di situs BEI. Pastikan nilai MKBD diatas ketentuan minimum dari BEI.
Prinsip investasi untuk mengelola resiko adalah melakukan diversifikasi. Prinsip yang sama berlaku untuk sekuritas.
Buka akun di beberapa sekuritas untuk mengatasi jika salah satu sekuritas menghadapi masalah. Tidak terkonsentrasi hanya pada satu sekuritas.
Jangan ragu untuk pindah sekuritas jika dirasa perlu. Lebih baik berhati - hati dibandingkan muncul masalah belakangan.
Proses pindah sekuritas sekarang itu mudah dan murah. Adanya KSEI membuat perpindahan bisa dilakukan dengan cepat.
Resiko saham tidak hanya dari fluktuasi harga di pasar tetapi juga saat sekuritas tutup atau di suspend. Jika sekuritas ditutup, praktis nasabah tidak bisa melakukan transaksi atas saham dan menarik uang di rekening sekuritas tersebut.
Nasabah perlu memperhatikan sejumlah hal, seperti punya nomer SID, daftar AKSes KSEI, pilih sekuritas modal kuat, untuk berjaga - jaga agar sekuritas yang dipilih tidak tutup dan seandainya tutup sudah punya mitigasi pengamanan.
Cari dan Bandingkan Sekuritas Broker Saham Terbaik !
Daftar Isi