Daftar Isi
Layanan pinjam meminjam efek dapat menjadi alternatif untuk mendatangkan keuntungan ekstra dari investasi sekuritas selain dari pembayaran bunga maupun pendapatan dividen.
Meskipun belum dipraktekkan secara luas seperti halnya sistem transaksi sekuritas konvensional, pinjam meminjam efek merupakan metode transaksi yang minim risiko dan layak dipertimbangkan.
Untuk menjalankan proses tersebut difasilitasi oleh KPEI. KPEI adalah SRO - self Regulatory Organization di lingkungan pasar modal, dengan fungsi melakukan kliring penjaminan.
Apa itu pinjam meminjam efek di KPEI ? Apa manfaatnya serta bagaimana proses dan prosedurnya?
Pinjam Meminjam Efek (PME) atau Securities Borrowing and Lending (SBL) merupakan fasilitas yang memungkinkan pemegang saham untuk memperoleh pendapatan dari peminjaman saham yang dimilikinya.
Dengan kata lain, pinjam meminjam efek adalah transfer sementara atas sekuritas yang dimiliki pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman yang disertai jaminan dan ketentuan insentif yang disepakati.
Di Indonesia, kegiatan pinjam meminjam efek yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) difasilitasi oleh KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang mengacu pada perannya sebagai lembaga kliring dan penjamin di pasar modal.
Investor dapat meminjam atau meminjamkan sahamnya melalui perantara Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang sudah tercatat sebagai anggota pinjam meminjam efek KPEI.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul setelah mengetahui pengertian dari pinjam meminjam efek adalah untuk apa pinjam meminjam efek tersebut dilakukan? Apa sebenarnya tujuannya?
Dari sisi pemberi pinjaman, meminjamkan efek bertujuan untuk mendatangkan lebih banyak pendapatan tanpa harus melepaskan investasi yang telah ditanamkan.
Sementara dari sisi penerima pinjaman, pinjam meminjam efek erat kaitannya dengan short selling di mana investor meminjam sekuritas untuk dengan segera menjualnya. Penerima pinjaman bertujuan untuk mendapatkan profit dengan menjual sekuritas dan membelinya lagi saat harganya menjadi lebih rendah.
Beberapa manfaat dari transaksi pinjam meminjam efek antara lain:
Menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, pihak yang dapat berpartisipasi dalam transaksi Pinjam Meminjam Efek, khususnya pemberi pinjaman adalah Anggota Kliring atau Bank Kustodian yang telah bekerja sama dengan KPEI. Peminjaman efek oleh nasabah Anggota Kliring maupun Bank Kustodian dilakukan dengan tetap melalui Anggota Kliring atau Bank Kustodian terkait.
Sementara itu, penerima pinjaman ialah Anggota Kliring yang sudah menandatangani perjanjian Pinjam Meminjam Efek dengan KPEI.
Pemberi pinjaman dalam transaksi pinjam meminjam efek umumnya adalah investor institusional yang melakukan investasi untuk kepentingan investasi jangka panjang seperti pendanaan pensiun, pendanaan investasi, dan asuransi. Sedangkan penerima pinjaman umumnya adalah bank, pengelola investasi global atau hedge fund, dan sebagainya.
Secara sederhana, pinjam meminjam efek memiliki skema yang sama dengan aktivitas pinjam meminjam dana. Hanya saja, alih-alih berupa sejumlah dana, objek transaksi pada pinjam meminjam efek adalah sekuritas yang dalam prosesnya dimediasi oleh perusahaan dan lembaga yang berwenang. Efek atau sekuritas dalam hal ini dapat merupakan surat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan, maupun saham pada perusahaan publik.
Karena pemberi pinjaman biasanya adalah investor yang berinvestasi untuk jangka panjang, maka pemberi pinjaman tidak begitu memperhatikan fluktuasi efeknya setiap hari di pasar modal. Dengan meminjamkan sekuritas yang telah diinvestasikan tersebut, pemberi pinjaman mendapat keuntungan tambahan berupa fee yang akan dibayarkan oleh peminjam tanpa kehilangan manfaat sekuritasnya, seperti dividen dan pembayaran bunga.
Penerima pinjaman kemudian menyediakan jaminan yang dapat berupa sekuritas lain atau kas untuk melindungi pemberi pinjaman dari risiko kerugian yang mungkin terjadi. Jaminan tersebut seringkali memiliki nilai yang lebih besar dibanding sekuritas yang ditransaksikan.
Melalui perantara Perusahaan Efek/Bank Kustodian, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman meneken kesepakatan dengan tingkat fee atau biaya pinjaman dan masa transaksi tertentu, baik berdasarkan proses tawar menawar maupun manual.
Corporate action, berdasarkan Peraturan KPEI No II-10, didefinisikan sebagai setiap tindakan Emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas efek dari jenis dan kelas yang sama. Di bawah ini adalah tiga bentuk corporate action dan pengaruhnya terhadap aktivitas pinjam meminjam efek.
Pada saat tanggal pembayaran dividen, KPEI akan menginstruksikan Penerima Pinjaman untuk mentransfer dividen kepada Pemberi Pinjaman. Nilai dividen yang ditransfer adalah sejumlah gross amount atau nominal kotor pendapatan dividen sebelum dikurangi pajak dan biaya-biaya lainnya.
Saat terjadi pemecahan saham atau stock split, sistem PME akan secara otomatis menyesuaikan saldo pinjaman saham yang sedang ditansaksikan dengan volume baru sesuai rasio yang ada pada tanggal efektif.
Saat terjadi aksi korporasi sukarela seperti pengadaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kegiatan office tender, penerbitan right dan lain sebagainya, Pemberi Pinjaman berhak untuk melakukan penarikan kembali atas saham yang sedang dipinjamkan.
Terdapat dua jenis pinjam meminjam efek, yakni Pinjam Meminjam Efek Reguler dan Pinjam Meminjam Efek Front End.
Ketentuan biaya yang berlaku dalam Pinjam Meminjam Efek adalah, sebagai berikut:
Selayaknya jenis sekuritas lainnya, metode pinjam meminjam efek memiliki kelebihan juga kelemahan yang tidak terhindarkan. Kelebihan dan kekurangan tersebut dapat berasal dari aspek yang sama, yakni jaminan pinjam meminjam efek.
Kelebihan dari transaksi pinjam meminjam efek adalah risiko yang minim karena jaminan yang disepakati umumnya memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan nilai sekuritas yang dipinjamkan. Di sisi lain, jaminan pinjam meminjam efek juga dapat menjadi aspek yang riskan. Jaminan yang diinvestasikan kembali tanpa perhitungan yang matang dapat menimbulkan risiko kerugian yang justru lebih besar.
Cari dan Bandingkan Sekuritas Broker Saham Terbaik !
Daftar Isi