Daftar Isi
Bagaimana kalau broker sekuritas saham tutup, bubar atau suspend dibekukan izinnya oleh OJK? Apakah saham dan uang nasabah aman? Disinilah peran KSEI. Kita wajib tahu soal web Akses dan aplikasi KSEI.
Beberapa waktu ini, saya membaca soal rumor sebuah broker saham yang tutup. Benar tidaknya saya tidak tahu, namanya saja rumor.
Tapi, yang kemudian membuat saya tercenung adalah bagaimana nasib nasabahnya, seandainya broker itu benar benar berhenti operasional.
Saya bertanya - tanya kalau sebuah broker saham tutup atau di suspend tidak bisa operasional, gimana nasib nasabahnya.
Apakah saham dan uang nasabah yang masih ada di broker tersebut ikut hilang?
Ini yang jadi concern saya sebagai seorang investor di saham.
Dari riset dan baca sana sini, saya ketemu lembaga pasar modal yang namanya KSEI dari PT Kustodian Sentral Efek. Perannya ternyata sangat penting dalam soal proteksi konsumen di pasar modal secara elektronik.
Apa itu KSEI dan bagaimana fungsinya?
KSEI adalah singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998 KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sesuai UU Pasar Modal Tahun 1992, " Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. "
Sebagai kustodian, maka tugas KSEI adalah menyimpan saham milik investor yang melakukan transaksi jual beli di Bursa Efek Indonesia. Disimpannya saham terpisah dalam sub-akun, yang terpisah dari rekening broker supaya melindungi kepentingan investor.
Jadi, ketika investor beli saham, saham tersebut disimpan di KSEI sebagai kustodian sentral, kemudian saat jual saham, sahamnya diambil dari KSEI.
Untuk tahu perlindungan nasabah dalam transaksi saham, kita perlu memahami regulasi dan tata kelola yang ditetapkan OJK (dulu Bapepam) yang mengatur perdagangan saham, khususnya terkait broker atau perantara pedagang efek saat melakukan transaksi efek.
Dalam peraturan OJK atau Bapepam disebutnya Efek, bukan saham, karena efek meliputi tidak hanya saham tetapi instrumen lain. Kalau bicara efek, itu artinya saham termasuk didalamnya.
Broker saham dalam peraturan disebut sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE).
Saya jelaskan ini supaya Anda tidak bingung karena bahasa legal, peraturan, seringkali beda dengan istilah sehari - hari yang dipakai di pasar saham, meskipun esensinya sama.
Berikut ini poin - poin penting dari Peraturan OJK yang mengatur broker saham ketika melayani nasabah dalam transaksi saham:
Broker wajib membuat kontrak pembukaan rekening Efek dengan nasabah. Transaksi saham Efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum rekening Efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan.
Jadi supaya bisa melakukan transaksi beli dan jual saham, nasabah harus buka rekening di broker yang ditandai dengan adanya kontrak antara nasabah dan broker.
Seiring dengan pembukaan rekening efek, perantara pedagang efek atau broker wajib membuka Sub Rekening Efek pada Kustodian (KSEI) dan pembukaan rekening dana (RDN) atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah.
Broker juga wajib membuatkan nasabah nomor tunggal identitas nasabah (Single Investor Identification) pada KSEI.
Dana yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk masing-masing nasabah atas nama nasabah.
Disini fungsinya RDN - Rekening Dana Nasabah - yang setiap nasabah wajib miliki dan semua dana terkait transaksi dimutasikan lewat rekening ini.
Wajib atas nama nasabah dan bukan atas nama broker.
Efek yang dimiliki nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing nasabah atas nama nasabah.
Disini peran KSEI, setiap nasabah punya sub-rekening di kustodian atas nama nasabah untuk menyimpan saham dan harus terpisah dari rekening lain, baik dari broker maupun dari nasabah lain.
KSEI harus memberikan akses kepada nasabah untuk bisa setiap saat melihat posisi dan mutasi saham yang dimiliki nasabah di setiap sekuritas.
Dalam kontrak antara nasabah dan perantara pedagang efek wajib mencantumkan klausul bahwa:
Artinya, sesuai kontrak, broker diizinkan untuk mengakses dan menggunakan efek dan atau dana di RDN untuk menyelesaikan kewajiban nasabah tanpa persetujuan nasabah, hanya dalam rangka penyelesaian kewajiban nasabah yang bersangkutan.
Itu sebabnya saat nasabah dananya kurang setor, broker bisa langsung menjual saham milik nasabah atau menarik dana dari RDN untuk settlement tanpa minta izin lagi ke nasabah.
Pada saat, nasabah datang ke sekuritas saham membuka rekening untuk bisa melakukan transaksi jual beli saham, maka salah satunya adalah membuka sub-akun rekening efek di KSEI.
Pihak sekuritas yang akan menguruskan pembukaan sub-rekening buat nasabah tersebut di KSEI, yang ditandai dengan pemberian SID - Single Investor Identification (SID) kepada investor dari KSEI.
Disebut ‘sub’ karena rekening investor di KSEI menjadi bagian dari rekening sekuritas.
Dengan nasabah punya rekening efek, maka proses settlement transaksi jual beli saham dilakukan dengan cara pemindahbukuan antar rekening di KSEI, melalui sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).
Bagaimana investor bisa memantau status dan mutasi efek di KSEI?
KSEI membuat sistem bernama "AKSes", dimana dari AKSes nasabah bisa memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI.
Manfaat Fasilitas AKSes KSEI bagi investor adalah berikut:
Setelah mendapatkan no SID dari sekuritas, investor bisa segera mendaftar dan registrasi akun di AkSes dengan melakukan langkah - langkah berikut ini:
Setelah registrasi akun AkSes, investor bisa memonitor status portofolio saham yang dimiliki dan melakukan cross-check dengan data - data dari sekuritas.
Fitur - fitur dalam AkSes bisa melihat hal - hal berikut ini:
Dengan AKSes, nasabah bisa melihat total nilai investasi di pasar modal, yaitu saham, reksadana, obligasi, setiap hari.
Kalau investasi saham di beberapa broker, AKSes KSEI sangat membantu karena memberikan rekap saldo total, jadi tidak perlu menghitung dan menggabungkan setiap broker.
Rincian saham yang nasabah miliki di setiap broker juga disediakan di AKSes, bisa dilihat dan di cross cek apakah sesuai dengan laporan yang diterima dari broker.
Begitu pula dengan saldo uang di RDN di setiap bank.
Mutasi saham juga dilaporkan sehingga nasabah bisa melihat perubahan kepemilikan saham dan saldo RDN.
Estimate Cost : IDR
Time Needed : 00 hours 45 minutes
Unduh Aplikasi AKSes KSEI
Download aplikasi AKSes KSEI di Google PlayStore dan Apple IOS
Masuk AKSes
Masuk ke dalam aplikasi AKSes, Isu User ID dan Password sebagai pemegang rekening KSEI
Fitur AKSes
Ada banyak hal bisa dilakukan dengan Aplikasi AKSes KSEI
Saldo Investasi Saham
Saldo Portfolio Saham, Reksadana dan Efek Lain
Detil Broker Sekuritas
Lengkapi data kontak darurat dan rekening bank serta data lainnya.
Mutasi Jual Beli Saham
Melihat perubahan posisi saham, reksadana dan efek lainnya.
Corporate Action
Memantau corporate action, contohnya bagi deviden
Kartu AKSes KSEI
Kartu AKSes diberikan secara online.
Kontak CS di Aplikasi
Bisa kontak CS langsung di aplikasi AKSes
Bagaimana jika sekuritas tutup, bubar atau di suspend oleh OJK?
Sesuai ketentuan Peraturan OJK, saham dan dana nasabah disimpan dalam rekening terpisah. Klausul ini ada di dalam kontrak pembukaan rekening efek antara nasabah dan perantara perdagangan efek (broker).
Karena rekening nasabah terpisah dari rekening broker, maka penutupan broker seharusnya tidak membuat nasabah kehilangan uang dan sahamnya. Uang dan saham disimpan tetap dalam kepemilikan nasabah.
Untuk memastikan bahwa uang dan saham disimpan terpisah dari rekening broker, nasabah harus secara rutin mengecek di AkSes KSEI.
Tujuan pengecekan AkSes KSEI adalah:
Dengan penyimpanan yang terpisah di KSEI dalam rekening atas nama nasabah, nasabah bisa meminta pemindahan sekuritas dengan cukup mudah, jika dirasa sekuritas yang sekarang sudah kurang sesuai.
Meskipun dari uraian diatas mekanisme perlindungan konsumen sudah di desain sedemikian rupa agar nasabah saham terlindungi, dengan kewajiban penyimpanan di KSEI dalam rekening terpisah, tetapi kemungkinan selalu ada bahwa ada pihak yang melakukan fraud sehingga dana dan saham nasabah tidak bisa diambil dari kustodian (KSEI).
Menghadapi kemungkinan ini, regulasi menetapkan bahwa setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan nasabah dalam kondisi:
Berapa jumlah yang dilindungi SIPF?
Dalam brosurnya SIPF menjelaskan bahwa Indonesia SIPF akan mengganti aset yang hilang maksimal sebesar Rp 100 juta per pemodal dan Rp 50 Miliar per kustodian.
Bagaimana jika broker tempat kita menaruh investasi saham tutup atau di suspend oleh OJK?
Jangan khawatir karena secara regulasi dari OJK, broker harus menempatkan uang dan saham nasabah dalam rekening terpisah di KSEI, sehingga jika terjadi sesuatu dengan sekuritas, saham dan uang nasabah aman.
Untuk memastikan penempatan saham dan uang pada rekening terpisah, nasabah wajib melakukan pengecekan secara berkala ke KSEI melalui aplikasi AkSes untuk memantau status kepemilikan saham dan saldo uang nasabah.
AKSes KSEI ini gratis dan wajib diberikan kepada setiap nasabah yang membuka rekening efek di broker untuk transaksi saham.
Cari dan Bandingkan Sekuritas Broker Saham Terbaik !
Daftar Isi