Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Tanya Jawab Tax Amnesty

Daftar Isi

Tanya Jawab Tax Amnesty

Masih bingung, ragu dan punya banyak pertanyaan soal Tax Amnesty? Simak Tanya Jawab Tax Amnesty, yang kami kumpulkan dan rangkum dari berbagai sumber resmi.

Siapa Bisa Mengikuti Tax Amnesty ?

Setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun (PPh) dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.

Bagi yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?

Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.

Terdapat harta belum dilaporkan di SPT Pajak 2015, apakah harta belum dilaporkan tersebut dapat ikut Amnesti Pajak?

Bisa. WP dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.

WNI bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP.  Bagaimana caranya? 

Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya nonefektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
 

Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?

Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.
 

Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?

Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
 

Bagaimana cara menilai harta tambahan?

Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal. Selain kas dinilai berdasarkan Nilai wajar, yaitu nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
 

Berapa maksimal utang yang menjadi pengurang nilai Harta?

Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP. Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.
 

WP deklarasi dalam negeri, lalu sebelum 3 tahun mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana?

Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tax Amnesty Tanya Jawab Lengkap
 

Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?

Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
 

Bagaimana kalau asset dalam sengketa? Siapa berhak mengakui aset?

Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP
 

Jika suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya? 

Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
 

Jika suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan joint-account, bagaimana pelaporannya?

Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.
 

Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?

Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak. Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak. Simak Alasan Kenapa Perlu dan Resiko Tidak Ikut 'Tax Amnesty'.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (4 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait