Daftar Isi
Reksadana adalah instrumen keuangan yang populer saat ini di semua kalangan. Tapi, apa itu Reksadana, aman tidak, apa resikonya investasi di instrumen ini ?
Ditambah lagi, maraknya kasus investasi bodong belakangan ini mendorong orang lebih extra hati – hati ketika akan menempatkan uangnya di produk investasi.
Berikut ini daftar pertanyaan – pertanyaan yang sering dilontarkan beserta jawabannya. Menyangkut aspek legalitas, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Reksadana adalah instrumen investasi yang dibentuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.
Manajer Investasi berperan sebagai pengelola dana yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.
Bank Kustodian berperan menyimpan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi Reksadana.
Reksadana cocok bagi investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.
Instrumen ini mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi.
Tetapi bukan berarti Reksa Dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.
Reksadana disebut sebagai produk yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu “Don’t put all eggs in one basket”.
Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).
Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Maraknya kasus investasi bodong menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan berinvestasi di Reksadana.
Perlu ditegaskan bahwa Reksadana adalah produk investasi yang legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, legalitas Reksadana terjamin.
Kemudian, dalam Reksadana terdapat dua lembaga yang menjalankan dan saling kontrol, yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi berfungsi mengelola portfolio Reksadana dan Bank Kustodian menyimpan dan mencatat harta Reksadana.
Adanya segregation of control dari kedua lembaga ini menjamin perlindungan yang optimal terhadap dana masyarakat yang ditempatkan di Reksadana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli instrumen in wajib mendapatkan ijin dari OJK.
Tujuan pembentukan OJK, sebagaimana tertulis dalam UU OJK Pasal 4 Huruf C adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.
Salah satu program strategis OJK untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen adalah dengan meluncurkan Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC).
Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Costumer Care (FCC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima puluhan pengaduan tentang penipuan investasi.
Bila ragu hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di (Kode Area) 500655 atau e-mail ke [email protected]. Berikan informasi kepada OJK bila ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas meragukan.
Transaksi di Reksadana sangat mudah.
Kita cukup mencari produk Reksadana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer dananya.
Kita bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk. Prosesnya adalah:
Sebagai bukti kepemilikan unit tersebut, kita mendapat sertifikat reksadana sejumlah unit yang dibeli. Laporan inilah yang menjadi bukti/ konfirmasi atas kepemilikan reksadana kita.
Manajer investasi merupakan elemen penting dalam transaksi Reksadana. Sebab ketika kita membeli, maka kita mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada mereka.
Yang dimaksud dengan pengelolaan dana adalah manajer investasi akan melakukan transaksi jual beli saham di bursa, di mana hasil dari pengelolaan mereka akan tercermin dalam harga unit penyertaan yang biasa dikenal dengan NAV/NAB (Net Asset Value/Nilai Aktiva Bersih).
Pada Reksadana, manajer investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada sebuah surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam NAB reksadana tersebut.
NAB (Net Asset Value/Nilai Aktiva Bersih) merupakan tolak ukur memantau hasil Reksadana.
NAB per saham/unit penyertaan adalah harga dari portofolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Semisal, hari ini reksadana X harga NAB-Nya Rp1.300. Kita berencana membeli 1.000 UP, maka kita membutuhkan dana Rp1,3 juta (plus komisi/fee).
Investasi di Reksadana bisa rugi. Karena ini adalah investasi, sehingga ada resiko di dalamnya.
Berbeda dengan tabungan yang dijamin oleh LPS, sehingga uang di tabungan aman dan tidak berkurang.
Secara umum ada empat jenis reksadana yang bisa kita pilih. Masing-masing dapat dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.
Reksadana pasar uang, di mana 100% investasinya akan ditempatkan ke dalam surat berhaga efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Reksadana pendapatan tetap adalah menempatkan dana investasi minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi.
Reksadana saham adalah investasi dimana minimum 80% investasinya ditempatkan pada saham.
Reksadana campuran, yaitu dana investasi ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksadana sebelumnya
Pada dasarnya, semua Reksadana cocok untuk pemula. Yang paling penting apakah Reksadana tersebut bisa mencapai tujuan keuangan yang hendak dicapai.
Jadi, saat memilih, kita harus menentukan dahulu tujuan keuangan. Dari tujuan tersebut, kita bisa memilih instrumen jenis Reksadana yang paling tepat untuk mewujudkan tujuan atau cita cita keuangan tersebut.
Sebagai investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risikonya.
Keuntungan tidak dijamin. Investor harus menyadari bahwa dengan dengan berinvestasi di Reksadana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian keuntungan, dividen, ataupun kenaikan modal investasi.
Risiko umum pasar modal. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa risiko pasar. Oleh sebab itu, Reksadana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari: global, regional atau perkembangan ekonomi nasional; kebijakan pemerintah atau kondisi politik, pergerakan suku bunga secara umum, sentimen investor yang meluas maupun guncangan eksternal (misalnya bencana alam, perang dan lain-lain).
Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek, contohnya adalah kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di-downgrade.
Risiko likuiditas yang dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
Risiko inflasi yang merupakan risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
Risiko ketidakpatuhan. Hal ini mengacu pada risiko terhadap reksadana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena ketidaksesuaian terhadap hukum, aturan, etika dan kebijakan dan prosedur internal dari manajer investasi.
Risiko manajer investasi. Kinerja setiap reksadana sangat tergantung antara lain pada pengalaman, pengetahuan, keahlian dan teknik, proses investasi yang diterapkan oleh manajer investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja reksadana sehingga akan merugikan investor.
Reksadana dikelola oleh Manajer Investasi, sementara saham kita harus kelola sendiri.
Dalam Reksadana, investor tinggal menempatkan uangnya, lalu semua urusan pemilihan portofolio ditentukan oleh Manajer Investasi. pemilik dana tinggal terima beres.
Di saham berbeda 180 derajat, karena kita yang harus mengurus semuanya sendiri. Pilihan saham mana yang dibeli atau dijual, kita tentukan sendiri.
Tidak harus !
Reksadana tidak mewajibkan pembayaran setiap bulan. Kita bisa setor dana ke Reksadana kapanpun kita mau.
Tidak ada kewajiban untuk menyetor dana setiap bulan.
Baca juga - Panduan Investasi Reksadana Terbaik
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)