Daftar Isi
Tanya Jawab Cara Investasi Reksadana dibuat dengan maksud memberikan penjelasan atas 20 pertanyaan tentang investasi yang paling kerap ditanyakan atas instrumen ini.
Sudah saatnya masyarakat memanfaatkan Reksa dana sebagai alat investasi agar bisa mengelola keuangan keluarga secara lebih sehat.
Tulisan ini bagian dari Panduan Investasi Reksadana.
Ketimbang menjawab satu persatu pertanyaan yang sama serta keinginan membuat sumber referensi yang bisa dirujuk setiap waktu, saya mengumpulkan semua pertanyaan tersebut dan menjelaskannya dalam format tanya jawab.
Berikut ini adalah pertanyaan yang sering mengemuka tentang investasi Reksadana:
Reksadana dibentuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.
Manajer Investasi berperan sebagai pengelola dana yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan pasar saham.
Bank Kustodian berperan menyimpan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi Reksadana.
Reksadana cocok bagi investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.
Karena dana yang ditempatkan dikelola oleh Manajer Investasi, dalam Reksadana, investor bisa menyerahkan pengelolaan investasi kepada ahli-nya. Mereka tidak perlu lagi repot melakukan analisa dan mengelola portfolio. Semuanya diserahkan kepada Manajer Investasi.
Instrumen ini mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti Reksadana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.
Reksadana disebut sebagai produk yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu “Don’t put all eggs in one basket”.
Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).
Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Perkembangannya di Indonesia relatif pesat.
Menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito, sepanjang kuartal pertama 2013 nilai aset industri reksadana yang dikelola meningkat menjadi Rp187,962 triliun atau meningkat 12,72 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp166,751 triliun.
Tidak. Anda bisa berinvestasi di Reksadana mulai dari Rp 100 ribu.
Tidak ada kewajiban pembelian secara rutin.
Reksadana berbeda dengan asuransi unit link. Asuransi mewajibkan harus membayar setiap bulan. Reksadana tidak ada kewajiban itu.
Reksadana adalah investasi, sehingga pasti ada risikonya dan tidak ada jaminan. Tidak seperti Tabungan atau Deposito yang dijamin oleh pemerintah lewat Lembaga .
Ada kemungkinan kerugian dalam semua jenis investasi, termasuk Reksadana. Karena itu, sebelum membeli pahami semua risikonya dengan baik.
Tidak. Pengelolaan investasi diserahkan sepenuhnya kepada Manajer Investasi.
Sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan kemampuan, Manajer Investasi mengelola dana di Reksadana dengan melakukan pembelian dan penjualan instrumen investasi (misalnya pasar saham, obligasi, deposito dan lain-lain).
Transaksi di Reksadana sangat mudah.
Kita cukup mencari produk Reksadana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer dananya.
Kita bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk. Prosesnya adalah:
Sebagai bukti kepemilikan unit tersebut, kita mendapat sertifikat reksadana sejumlah unit yang dibeli. Laporan inilah yang menjadi bukti/ konfirmasi atas kepemilikan reksadana kita.
Tidak. Dengan menggunakan fasilitas transaksi Reksadana online, agen penjual tidak memungut biaya jual beli. Investor gratis biaya transaksi.
Manajer investasi merupakan elemen penting dalam transaksi Reksadana. Sebab ketika kita membeli, maka kita mempercayakan pengelolaan dana tersebut kepada mereka.
Yang dimaksud dengan pengelolaan dana adalah manajer investasi akan melakukan transaksi jual beli saham di bursa, di mana hasil dari pengelolaan mereka akan tercermin dalam harga unit penyertaan yang biasa dikenal dengan NA V/NA B (Net Asset Value/Nilai Aktiva Bersih).
Pada Reksadana, manajer investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada sebuah surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukan nya ke dalam NAB reksadana tersebut.
NAB (Net Asset Value/Nilai Aktiva Bersih) merupakan tolak ukur memantau hasil Reksadana.
NAB per saham/unit penyertaan adalah harga dari portofolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Semisal, hari ini reksadana X harga NA B-Nya Rp1.300. Kita berencana membeli 1.000 UP, maka kita membutuhkan dana Rp1,3 juta (plus komisi/fee).
Simak pembahasan Cara Menghitung Untung Rugi Investasi Reksadana
Secara umum ada empat jenis reksadana yang bisa kita pilih. Masing-masing dapat dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.
Pertama, Reksadana pasar uang, di mana 100% invetasinya akan ditempatkan ke dalam surat berhaga efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Kedua, Reksadana pendapatan tetap, dana investasi minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi.
Ketiga, Reksadana saham, di mana minimum 80% investasinya ditempatkan pada membeli saham.
Keempat, Reksadana campuran, yaitu dana investasi ditempatkan pada instrumen surat utang, membeli saham, dan produk investasi lain yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksadana sebelumnya
Sebagai investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risikonya.
Pertama, keuntungan tidak dijamin. Investor harus menyadari bahwa untuk berinvestasi di Reksadana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian keuntungan, dividen, ataupun kenaikan modal investasi.
Kedua, risiko umum pasar modal. Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa risiko pasar. Oleh sebab itu, Reksadana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari: global, regional atau perkembangan ekonomi nasional; kebijakan pemerintah atau kondisi politik, pergerakan suku bunga secara umum, sentimen investor yang meluas ataupun guncangan eksternal (misalnya bencana alam, perang dan lain-lain).
Ketiga, risiko efek. Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek, contohnya adalah kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di-downgrade.
Keempat, risiko likuiditas yang dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
Kelima, risiko inflasi yang merupakan risiko potensi kerugian daya beli untuk investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
Keenam, risiko ketidakpatuhan. Hal ini mengacu pada risiko terhadap reksadana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena ketidaksesuaian terhadap hukum, aturan, etika dan kebijakan dan prosedur internal dari manajer investasi.
Kedelapan, risiko manajer investasi. Kinerja setiap reksadana sangat tergantung antara lain pada pengalaman, pengetahuan, keahlian dan teknik, proses untuk investasi yang diterapkan oleh manajer investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja reksadana sehingga akan merugikan investor.
Baca Juga: Bank Penjual Reksadana Terbaik BCA Mandiri BRI
Maraknya kasus investasi bodong menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan berinvestasi di Reksadana.
Perlu ditegaskan bahwa Reksadana adalah produk investasi yang legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, legalitas Reksadana terjamin.
Kemudian, dalam Reksadana terdapat dua lembaga yang menjalankan dan saling kontrol, yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi berfungsi mengelola portfolio Reksadana dan Bank Kustodian menyimpan dan mencatat harta Reksadana.
Adanya segregation of control dari kedua lembaga ini menjamin perlindungan yang optimal terhadap dana masyarakat yang ditempatkan di Reksadana.
Simak penjelasan Apakah Reksadana Bisa Bangkrut?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli instrumen in wajib mendapatkan ijin dari OJK.
Tujuan pembentukan OJK, sebagaimana tertulis dalam UU OJK Pasal 4 Huruf C adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.
Salah satu program strategis OJK untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen adalah dengan meluncurkan Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC).
Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Costumer Care (FCC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima puluhan pengaduan tentang penipuan investasi.
Bila ragu hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di (Kode Area) 500655 atau e-mail ke [email protected]. Berikan informasi kepada OJK bila ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas meragukan.
Jika nasabah belum puas dengan tanggapan pihak lembaga keuangan saat mengadukan masalah layanan keuangannya, nasabah itu dapat menyampaikan keluhan melalui Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan tersebut dapat diakses melalui email [email protected], layanan telepon di 1500 655, fax 021 3866032, dan online melalui sikapiuangmu.ojk.go.id. Layanan ini juga bisa diakses melalui surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta.
Untuk memperoleh layanan dari regulator industri keuangan ini, konsumen harus menyampaikan bukti telah melapor ke lembaga jasa keuangan (LJK) bersangkutan, beserta tanggapan dari LJK tersebut. Konsumen pun harus melampirkan identitas lengkap, kronologis pengaduan, dan bukti pendukung jika ada. Jika data tersebut tidak dilengkapi dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pemohon dianggap mencabut pengaduannya.
Adapun, ada beberapa syarat untuk mendapatkan fasilitas penyelesaian sengketa dari OJK, yakni memenuhi persyaratan penyampaian pengaduan, berindikasi sengketa finansial antara konsumen dan LJK, nilai sengketa
Beli lewat fasilitas Reksadana Online. Contohnya adalah IPOTFUND dan Commonwealth Bank. Ikuti Tips Beli Reksadana Mudah dan Murah.
Dapatkan GRATIS Daftar 5 Reksadana Saham Terbaik
Daftar Isi
Komentar (13 Komentar)