Suku Bunga Per Bulan
2.50 %
Minimal Plafon
Rp 5.000.000
- Tanpa Agunan Cicilan Ringan
- Perlindungan asuransi jiwa
- Pelunasan kapan pun, baik sebagian atau keseluruhan
- Tersedia fasilitas penaikan limit
Bank Mandiri memfasilitasi sejumlah jenis pemberian kredit, salah satunya melalui sistem pinjaman KTA Bank Mandiri, yang memungkinkan nasabah untuk meminjam uang di Bank Mandiri tanpa jaminan (agunan).
Produk pinjaman KTA Bank Mandiri termasuk ke dalam kategori pinjaman individu, sehingga pengajuannya dapat dilakukan oleh nasabah perorangan, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sebaliknya, KTA Bank Mandiri bukan merupakan jenis kredit usaha, sehingga tidak secara khusus didesain untuk kepentingan bisnis UMKM maupun korporasi.
Fasilitas KTA di Bank Mandiri secara kasual sering disebut dengan istilah KTA Mandiri, Kredit Mandiri KTA, Bank Mandiri KTA, atau Mandiri KTA.
Namun demikian, sebenarnya produk KTA Bank Mandiri yang ada sejauh ini (berdasarkan situs resmi dan layanan informasi Bank Mandiri) adalah Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) atau disebut juga Mandiri Personal Loan.
Sehingga, dapat kita sepakati bahwa perbedaan istilah penyebutan KTA Bank Mandiri, termasuk yang ada dalam artikel ini, pada intinya merujuk kepada satu produk KTA yang sama, yaitu Kredit Serbaguna Mandiri.
Bank Mandiri mendefinisikan Kredit Serbaguna Mandiri sebagai pinjaman yang diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan atau profesi tetap untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat menerima pinjaman KTA Mandiri, nasabah harus memiliki kecakapan finansial yang menunjang kelancaran proses pelunasan —dalam konteks ini dibuktikan dengan adanya sumber penghasilan rutin minimal Rp3 juta per bulan.
Pinjaman yang diperoleh nasabah dari KTA Bank Mandiri dapat dipergunakan untuk berbagai tujuan, antara lain:
Simak ringkasan di bawah ini untuk mempermudah dalam memahami apa saja fitur utama kredit KTA Mandiri:
Khusus untuk ketentuan suku bunga, Bank Mandiri sering memberikan penawaran atau promo keringanan suku bunga pada hari besar maupun perayaan tertentu, misalnya pada Tahun Baru Imlek lalu, terdapat promo suku bunga KTA Mandiri 9.5% yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.
Selebihnya, pemberlakuan tingkat suku bunga tergantung kepada penilaian profil risiko dari masing-masing nasabah.
Pemberian pinjaman KTA oleh Bank Mandiri kepada nasabah dikenakan biaya provisi maksimal 1% dari jumlah pinjaman. Selain itu, nasabah KTA Bank Mandiri juga harus membayar biaya administrasi sebesar maksimal Rp100.000,-.
Pada hari khusus, seperti akhir tahun atau perayaan lainnya, Bank Mandiri biasanya menawarkan promo potongan biaya provisi dan biaya administrasi. Seperti akhir tahun 2021 lalu, misalnya, Bank Mandiri memberikan promo untuk pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri via Livin' berupa gratis biaya provisi, serta pemotongan biaya administrasi hingga menjadi sebesar Rp23,- saja.
Secara umum, biaya provisi dan biaya administrasi pada KTA Bank Mandiri masih terbilang cukup ringan, mengingat pada produk KTA lainnya, biaya provisi dapat berkisar pada persentase 2% sampai dengan 3.5% dari limit kredit, dengan biaya administrasi rata-rata sebesar Rp250.000,-. Meskipun tentu saja terdapat beberapa produk KTA lainnya yang bahkan hanya membebankan salah satu dari kedua biaya tersebut.
KTA Bank Mandiri dapat diajukan bagi nasabah perorangan Bank Mandiri yang memenuhi kriteria pengajuan, baik itu merupakan nasabah payroll maupun non payroll.
Pemberian KTA Bank Mandiri juga tidak terbatas hanya untuk nasabah yang memiliki kartu kredit Mandiri, sehingga nasabah yang tidak memiliki kartu kredit juga memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati fasilitas KTA Bank Mandiri.
Selain syarat umum di atas, pemberian kredit KTA Bank Mandiri diperuntukkan bagi nasabah eligible yang memenuhi sejumlah kriteria pemohon serta melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Melansir dari situs resmi Bank Mandiri, pencairan KTA Mandiri dapat diproses paling cepat dalam 1 hari kerja.
Agar KTA Bank Mandiri dapat dicairkan dalam waktu singkat, pastikan untuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk itu, khusus bagi nasabah yang mengajukan KTA Bank Mandiri secara tradisional melalui petugas sales/kantor cabang, disarankan untuk melakukan cross-check terkait kelengkapan administrasi sebelum melakukan pengajuan, sebagai antisipasi adanya persyaratan tambahan.
Untuk melakukan cross-check atas informasi kelengkapan dokumen pengajuan KTA Bank Mandiri, nasabah dapat mencoba beberapa cara, antara lain:
Sebelum benar-benar mengajukan KTA Bank Mandiri, nasabah dapat terlebih dahulu mengestimasikan besaran limit kredit dan angsuran bulanan yang akan diterima atau dibayarkan nantinya. Simulasi diperlukan untuk memprakirakan besaran plafon yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing nasabah.
Bank Mandiri menyediakan dua fasilitas simulasi KTA dengan input dan output yang berbeda, yaitu:
Pengajuan KTA Bank Mandiri dapat ditempuh melalui tiga cara, yaitu secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri (Channel Digital), secara online melalui e-form abisgajian, dan secara tradisional melalui petugas sales/kantor cabang Bank Mandiri terdekat (Channel Reguler).
Produk KTA Bank Mandiri (Kredit Serbaguna Mandiri) dapat diajukan secara online melalui channel digital yang disediakan, yaitu aplikasiLivin’ by Mandiri. Perlu dicatat bahwa pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri akan disetujui hanya jika pemohon memenuhi kriteria nasabah yang telah dijelaskan sebelumnya.
Tata cara pengajuan KTA Mandiri melalui aplikasi Livin' dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:
Alternatif pengajuan KTA Mandiri juga dapat dilakukan dengan praktis secara online melalui e-form pada website abisgajian.id. Terkait dengan produk KTA Bank Mandiri, yaitu Kredit Serbaguna Mandiri, e-form pada situs ini memiliki tiga fungsi pokok, yang terdiri dari:
Nasabah yang melakukan pengajuan pinjaman KTA Mandiri melalui e-form abisgajian akan melalui alur tahapan pengajuan seperti di bawah ini:
Pengajuan KTA Bank Mandiri melalui channel reguler atau secara tradisional dilakukan melalui dua alternatif, yaitu dengan:
Secara umum, pengajuan KTA Mandiri payroll maupun non payroll dengan ketiga cara di atas akan diproses dengan alur prosedur yang sama, yaitu:
KTA Mandiri melakukan proses penagihan tagihan nasabah yang gagal bayar. Nasabah yang menunggak akan di follow up dan dikejar untuk membayar hutang.
Penagihan atau collection di pinjaman KTA diatur oleh OJK dan Peraturan Bank Indonesia.
Pinjaman KTA Bank Mandiri menyediakan cara pembayaran atas pinjaman dengan mudah melalui Bank, ATM, online banking, mobile banking dari BCA, Mandiri, Permata, BRI, BNI dan lain-lainnya.
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, Mandiri melakukan proses penagihan, yang terdiri atas:
Bagaimana penggunaan DC di KTA Mandiri ?
Umumnya, bank menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun penagihan kunjungan akan dilakukan jika dibutuhkan.
Jika nasabah sudah hilang kontak, barulah proses kunjung field collection ke rumah dan kantor dilakukan.
Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector bisa digunakan, terutama di tahap field collection. Dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional bank, sehingga bank dapat fokus pada operasional utama seperti proses underwriting.
Apakah KTA Mandiri bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena POJK tidak melarang.
Namun, penagihan Bank Mandiri akan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Kolektibilitas "Lancar". Yaitu kondisi tagihan KTA Mandiri yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
Kolektibilitas "Dalam Perhatian Khusus" Yaitu kondisi dimana tagihan KTA Mandiri belum dibayar antara 1 (satu) sampai 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
Kolektibilitas "Kurang Lancar" Yaitu kondisi dimana Pembayaran KTA Mandiri tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
Kolektibilitas "Diragukan" Yaitu kondisi dimana Mandiri sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan Pembayaran KTA Mandiri atau apabila Pembayaran KTA Mandiri tetap belum dilakukan antara 121 (seratus dua puluh satu) sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
Kolektibilitas "Macet" Yaitu kondisi tagihan KTA Mandiri tetap belum dibayar lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo.
Apabila rekening KTA Mandiri Nasabah berada dalam satu dari empat status kolektibilitas diatas selain kolektibilitas "Lancar", Mandiri akan
Pelunasan dipercepat KTA Mandiri adalah Pembayaran seluruh sisa kewajiban cicilan fasilitas KTA Mandiri sebelum akhir Jangka Waktu Cicilan dan Nasabah dapat memanfaatkan kembali fasilitas KTA Mandiri sampai dengan Total Batas Kredit yang ditentukan oleh Mandiri.
Nasabah dapat melunasi sisa kewajiban fasilitas KTA Mandiri secara lebih cepat atau sebelum akhir Jangka Waktu Cicilan dengan menyampaikan pemberitahuan melalui layanan Mandiri Phone Banking.
Apabila Nasabah melakukan pelunasan dipercepat:
Nasabah berhak setiap saat untuk mengajukan permohonan penutupan KTA Mandiri-nya dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mandiri, atau secara lisan melalui fasilitas layanan Mandiri Phone Banking.
Mandiri akan melakukan pemblokiran KTA Mandiri sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan KTA Mandiri yang dimohonkan oleh Nasabah. KTA Mandiri akan diakhiri/ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Nasabah. Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Nasabah, maka Mandiri akan melakukan proses pengakhiran/penutupan KTA Mandiri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran KTA Mandiri, Nasabah wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo.
Kantor Pusat Bank Mandiri, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190 Indonesia
Telp: 14000, +62-21-52997777; Fax: +62-21-52997735
Email: [email protected]
Mandiri call 14000
Beberapa keunggulan dari kredit KTA Bank Mandiri antara lain:
Beberapa keterbatasan dari kredit KTA Bank Mandiri antara lain:
Persyaratan KTA Bank Mandiri |
|
Dokumen/Jenis Pekerjaan | Karyawan | Wirausaha | Profesional |
---|---|---|---|
Fotokopi KTP/KITAS | V | V | V |
Bukti Penghasilan (Slip Gaji/SKP/SPT) | V | V | |
Fotokopi Kartu Kredit | V | V | V |
Fotokopi Rekening Tabungan (3 bln terakhir) | V | ||
Fotokopi Surat Izin Profesi | V | ||
NPWP | V | V | V |
Fotokopi Akta Pendirian/SIUP/TDP | V |
Bunga: 2,50% | |
Jumlah Pinjaman | Rp5.000.000 - Rp200.000.000 |
Lama Pinjam | 12 bulan - 36 bulan |
Biaya | Besarnya |
---|---|
Biaya Provisi | 3% untuk pinjaman Rp50 jt kebawah dan 3,5% untuk pinjaman Rp50 jt dan ke atas |
Biaya Administrasi | Tidak ada |
Biaya Pelunasan Dipercepat | 5% dari sisa pokok pinjaman |
Biaya Keterlambatan Pembayaran | Tidak ada |
Biaya Asuransi | Tidak ada |
Biaya Materai | Rp6.000 |
Biaya Lainnya | Sesuai Ketentuan Bank |