Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

CIMB Niaga Xtra Dana iB

CIMB Niaga Xtra Dana iB

Suku Bunga Per Bulan

1.35 %

Minimal Plafon

Rp 5.000.000

  • Akses Mudah
  • Proses Cepat. Persyaratan dokumen sederhana.
  • Bebas Biaya Administrasi

CIMB Niaga Xtra Dana iB

KPR CIMB Niaga Xtra Dana iB Syariah adalah pembiayaan tanpa jaminan dengan prinsip ijarah multi jasa atau murabahah, untuk memenuhi kebutuhan Anda mulai dari pendidikan, wisata halal, perjalanan ibadah, serta pembelian barang impian Anda melalui mitra terpercaya kami

Keuntungan 

  1. Akses Mudah. Layanan pengajuan aplikasi di semua cabang, call center atau website CIMB Niaga. Ujroh khusus dan penawaran Pembiayaan berdasarkan produk yang Anda miliki di CIMB Niaga.
  2. Cepat & Mudah. Persyaratan dokumen sederhana dan proses yang cepat.
  3. Bebas Biaya Administrasi. Bebas Biaya Asuransi

Transaksi Mudah

OCTO Clicks   
www.octoclicks.co.id biar Anda bertransaksi mudah tanpa token dengan menggunakan mPin. Keamanan setiap transaksi-mu sudah pasti terjamin!

OCTO Mobile   
Apapun gadget-mu (iOS & Android), OCTO Mobile solusi transaksi mudah, cepat dan aman!

Phone Banking 14041   
Butuh bantuan mendadak? Tenang! Agen kami siap membantu 24 jam x 7 hari di 14041. Dimanapun Anda berada, kami akan selalu siap sedia!

ATM Network   
Kami akan selalu terhubung dengan Anda dengan 680 cabang di seluruh Indonesia dan di jutaan jaringan ATM di seluruh dunia (ATM CIMB Niaga, ATM Bersama/Prima, ATM CIMB Bank dan MEPS serta jaringan MasterCard/Cirrus). Nikmati fasilitas setor tunai kapan saja yang tersedia di beberapa cabang CIMB Niaga dan CIMB Niaga Digital Lounge.

Dokumen dan Kriteria Nasabah

Kriteria nasabah

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  • Usia 21 - 55 tahun (usia termasuk jangka waktu pembiayaan)
Persyaratan DokumenKaryawanNasabah Pemegang Kartu Kredit Bank lainNasabah CIMB Niaga
Aplikasi PermohonanVVV
Fotokopi KTPVVV
Slip Gaji Asli TerbaruV  
Fotokopi Kartu KreditV  
Fotokopi NPWP (untuk pengajuan diatas Rp. 50 juta)VVV
Surat Pemesanan barang/jasa dari mitraVVV

Ujrah/Margin & Biaya

 12 Bulan24 Bulan36 Bulan48 Bulan
Ujrah/Margin1.35%1.35%1.35%1.35%
Biaya Administrasi0%0%0%0%
Biaya Asuransi0%0%0%0%

Keterangan:

  • Nilai pembiayaan sesuai dengan paket jasa/barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa
  • Penyedia barang/jasa hanya dilakukan oleh rekanan Bank CIMB Niaga
  • Ujrah/Margin dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemberitahuan dan Produk Xtra Dana iB Bebas biaya asuransi
  • Persentase Ujrah/Margin merupakan penyetaraan

Simulasi Kredit KTA Syariah CIMB Niaga

  • Pinjaman 5 juta
  • Tenor 12 bulan
  • Cicilan per bulan: Rp 506,167
Simulasi Kredit KTA CIMB Niaga Syariah

Baca juga - swift code bank cimb niaga, syarat kpr cimb niaga, tabungan goal savers cimb niaga, tanggal cetak tagihan kartu kredit cimb niaga, 100 poin xtra cimb niaga berapa rupiah, accor live limitless cimb niaga

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan Pembiayaan X-tra Dana iB (“Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Bank”) setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan X-tra Dana iB kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Nasabah”) dan Nasabah setuju untuk menerima Fasilitas Pembiayaan X-tra Dana iB dari Bank dengan persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan X-tra Dana iB ini (selanjutnya disebut “KP”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Pembiayaan X-tra Dana iB yang diberikan berdasarkan telepon sebagai berikut:

  1. Nasabah bermaksud untuk membeli barang atau untuk mendapatkan jasa (sesuai tujuan pembiayaan dalam Aplikasi) dan mengajukan / meminta jasa Bank untuk melakukan pengurusan hal-hal sehubungan dengan pelaksanaan pembelian barang atau untuk mendapatkan jasa tersebut dan Bank setuju untuk memberikan jasa dimaksud termasuk jasa Bank untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan X-tra Dana iB  berdasarkan prinsip Murabahah atau Ijarah Multi Jasa.
  2. Aplikasi serta Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB ini tunduk pada Syarat Umum Pembiayaan Bank CIMB Niaga 2015 Rev.01 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 12 Agustus 2015 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, M.Kn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama nomor 21 tertanggal 19 Agustus 2015 (selanjutnya disebut “SUP Bank CIMB Niaga 2015 Rev.01”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi serta Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB ini.
  3. Definisi
    1. Angsuran adalah total kewajiban Nasabah dalam transaksi Murabahah maupun Ijarah Multijasa yang akan dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank secara periodik sesuai kesepakatan yang terdiri dari Harga Perolehan Barang/Jasa dan Margin keuntungan Murabahah/Ijarah Multijasa.
    2. Fasilitas Pembiayaan adalah fasilitas pembiayaan X-tra Dana iB yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk akad Murabahah (pembelian barang) atau akad Ijarah Multi Jasa (penyediaan jasa) dengan kegunaan untuk membiayai pembelian barang atau penyediaan jasa dari Mitra Penyedia Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh Nasabah dengan pembayaran kembali secara mengangsur sesuai jangka waktu Fasilitas Pembiayaan.
    3. Harga Perolehan Barang/Jasa adalah harga pengadaan barang/jasa yang dibayarkan oleh Bank kepada Mitra Penyedia Barang/Jasa yang dipilih oleh Nasabah.
    4. Harga Jual Barang adalah Harga Perolehan Barang ditambah Margin keuntungan jual beli yang telah disepakati Nasabah dan Bank yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan akad pembiayaan Murabahah.
    5. Ujrah adalah harga perolehan jasa ditambah Margin Keuntungan sewa yang telah disepakati Nasabah dan Bank yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan akad Ijarah Multi Jasa.
    6. Murabahah adalah transaksi jual beli barang sebesar Harga Perolehan Bank ditambah dengan Keuntungan bagi Bank sebagai penjual yang disepakati oleh Bank dan Nasabah, dimana Bank (penjual) menginformasikan terlebih dahulu Harga Jual Bank kepada Nasabah (pembeli).
    7. Ijarah Multi Jasa adalah Penyediaan dana dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).
    8. Obyek Ijarah Multi Jasa adalah manfaat berupa paket jasa yang bersifat sekali pakai dengan harga tetapyang diperoleh dari  mitra penyedia jasa melalui Bank  sesuai spesifikasi yang diharapkan  Nasabah sebagaimana disebutkan dalam akad pembiayaan Ijarah Multi Jasa yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telepon yang dicatat secara system oleh Bank.
    9. Obyek Murabahah adalah barang yang diperoleh  dari mitra penyedia barang sesuai spesifikasi yang diharapkan Nasabah yang dijual oleh Bank kepada Nasabah dengan akad Murabahah sebagaimana disebutkan dalam akad pembiayaan Murabahah yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telephone yang dicatat secara system oleh Bank.
    10. Margin Keuntungan adalah keuntungan jual beli dalam akad Murabahah atau keuntungan sewa dalam akad Ijarah Multi Jasa yang dikenakan Bank kepada Nasabah dalam rangka pembelian Obyek Murabahah atau pengadaan Obyek Ijarah Multi Jasa, yang wajib dibayar oleh Nasabah sesuai kesepakatan yang tertulis dalam Surat Konfirmasi yang disampaikan oleh Bank dan  kesepakatan yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telepone yang dicatat secara system oleh Bank dalam bentuk nominal angka
    11. Mitra Penyedia Barang/Jasa adalah lembaga berbadan hukum/perorangan rekanan Bank yang menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh Nasabah.
    12. Jangka Waktu adalah periode penggunaan jasa Bank dalam rangka perolehan Objek Ijarah Multi Jasa.
  4. Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Pembiayaan.
    1. Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan berupa skema pembiayaan Murabahah dan/atau Ijarah Multi Jasa dari Bank.
    2. Jika berdasarkan analisa dan keputusan Bank, Nasabah layak untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan, maka Bank akan memberikan Fasilitas Pembiayaan yang dimohon oleh Nasabah dengan memperhatikan kebijakan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang berlaku pada Bank. Atas Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah wajib membayar sebesar Harga Jual atas Obyek Murabahah atau Ujrah atas Obyek Ijarah Multi Jasa dengan jumlah dan cara yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi atau kesepakatan yang disampaikan secara lisan melalui percakapan telephone yang dicatat secara system oleh Bank atau media lain yang ditetapkan oleh kebijakan Bank. Rekaman percakapan dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh Bank mengikat Nasabah dan merupakan bukti yang sempurna di Pengadilan atau dimanapun juga sebagai akad antara Bank dan Nasabah dalam transaksi pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Bank kepada Nasabah.
    3. Penyerahan Obyek Murabahah atau Obyek Ijarah Multi Jasa berupa barang atau paket jasa kepada Nasabah diserahkan secara langsung oleh Mitra Penyedia Barang/Jasa dengan persetujuan dan sepengetahuan Bank.
    4. Pelaksanaan prinsip Murabahah/Ijarah Multi Jasa yang berlangsung antara Bank dengan Nasabah untuk penyediaan  Obyek Murabahah atau Obyek Ijarah Multi Jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariah dimana Bank memberikan kuasa kepada Nasabah untuk mewakili Bank melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyediaan Obyek Murabahah dan/atau Obyek Ijarah Multi Jasa tersebut sebagaimana telah disampaikan secara lisan melalui percakapan teleponeyang dicatat secara sistem oleh Bank.
  5. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Bank, maka Bank akan memberikan informasi kepada Nasabah melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai besar nilai Fasilitas Pembiayaan yang akan diperoleh oleh Nasabah, Harga Jual Barang/Ujrah Paket Jasa, besarnya Margin keuntungan jual beli/sewa,  dan besarnya angsuran yang wajib dibayar oleh Nasabah setiap bulannya.
  6. Dalam hal Nasabah setuju untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Bank dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman percakapan Nasabah dengan Bank melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Pembiayaan, Harga Jual Barang/Ujrah, Margin keuntungan jual beli/sewa, denda/ta’widh, besarnya angsuran yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Nasabah dan Bank. Dengan persetujuan ini, Nasabah mengakui Aplikasi  serta Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB ini sebagai perjanjian yang mengikat Nasabah dan Bank.
  7. Apabila Fasilitas Pembiayaan telah disetujui dan dana pembiayaan sudah dicairkan oleh Bank, maka telah terjadi akad antara Nasabah dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional yang berlaku.
  8. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa hasil rekaman telepon dan/atau media lainnya yang ada pada Bank sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
  9. Nasabah dengan ini setuju dan memberikan persetujuan dan kuasa penuh kepada Bank untuk langsung memindah bukukan atau metransfer dana pencairan Fasilitas Pembiayaan dari rekening Nasabah ke rekening Mitra Penyedia Barang/paket Jasa.
  10. Dalam hal terjadi perubahan KP, dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Pembiayaan maka sebelum diberlakukan perubahan tersebut, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Nasabah wajib membayar kembali kepada Bank:
    1. Setiap Angsuran  pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran Angsuran; dan
    2. Seluruh Hutang/Kewajiban pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan.
  12. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 SUP Bank CIMB Niaga 2015 Rev.01, Fasilitas Pembiayaan ini berakhir dan Hutang/Kewajiban harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Nasabah lalai membayar setiap jumlah, baik angsuran atas Margin, Harga Jual Barang/ Ujrah dan/atau biaya lainnya yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
    2. Keterangan atau dokumen yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank tidak sah, tidak benar atau tidak lengkap;
    3. Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
    4. Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Bank kepada Nasabah atau pelaksanaan kewajiban Bank sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bonafiditas atau kemampuan membayar Nasabah diragukan oleh Bank.
  13. Bank dan Nasabah setuju bahwa Pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau dokumen lainnya yang disimpan dan dipelihara oleh Bank termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Nasabah,merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank, mengenai kewajiban Nasabah kepada Bank berupa total sisa kewajiban Nasabah, seperti namun tidak terbatas pada sisa Harga Jual/Ujrah, Margin keuntungan, denda/ta’widh dan biaya lainnya yang dari waktu ke waktu belum terbayar, wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Aplikasi dan KP ini.
  14. Nasabah bersama ini memberi kuasa penuh pada Bank khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir dan atau mendebet rekening Nasabah pada Bank  termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran Angsuran dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang/Kewajiban.  Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Nasabah memberi kuasa pula pada Bank  khusus  untuk  mencairkan  terlebih  dahulu  deposito tersebut.  Pemblokiran, pembukaan blokir dan atau pendebetan rekening Nasabahtersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Nasabah menerima dan menerima dan menyetujui segala tindakan Bank  atas rekening Nasabah  tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Nasabah hingga jumlah Hutang/Kewajiban Nasabah lunas.
  15. Bank  diperkenankan  untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB ini kepada pihak lain, sedangkan Nasabah tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Dalam hal Bank  melakukan pengalihan tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
  16. Nasabah berjanji atas permintaan Bank, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan Bank.
  17. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk:
    1. Menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
    2. Memberikan kepada pihak lain, termasuk tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
  18. Dengan menyetujui ketentuan butir 17 di atas :
    1. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensinya.
    2. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
  19. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-Tra Dana iB ini dengan ketentuan SUP Bank CIMB Niaga 2015 Rev.01, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB ini.
  20. Aplikasi serta Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Pembiayaan atau Perjanjian Pembiayaan yang tunduk pada SUP Bank CIMB Niaga 2015 Rev.01, dimana terhadap segala akibatnya Bank dan Nasabah sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Banik untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  21. Nasabah menyetujui dan memberikan  kewenangan kepada Bank untuk melakukan konfirmasi data Nasabah kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
  22. Nasabah menyatakan bahwa seluruh informasi dalam Aplikasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, segala akibat dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya melepaskan Bank dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  23. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Nasabah berikan dan Nasabah isi pada Aplikasi adalah sebenar-benarnya dan Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan/atau mengubah sesuai fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan/atau dokumen yang telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank menjadi milik Bank dan karenanya Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Bank berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Pembiayaan tanpa memberikan alasan apapun; Bank berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Nasabah menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Pembiayaan yang telah ditetapkan oleh Bank.
  24. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.
  25. Adalah komitmen Bank untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"), pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Bank melalui situs web https://ayolapor.tippoffs.info.
  26. Nasabah menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Fasilitas Pembiayaan X-tra Dana iB yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah membaca, mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Pembiayaan X-tra Dana iB dan SUP Bank CIMB Niaga 2015 Rev.01 dan segala konsekuensinya, termasuk manfaat dan biaya-biaya yang melekat pada Pembiayaan X-tra Dana iB.
  27. Ketentuan dan Persyaratan Pembiayaan X-tra Dana iB ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Ujrah/Margin & Biaya

 12 Bulan24 Bulan36 Bulan48 Bulan
Ujrah/Margin1.35%1.35%1.35%1.35%
Biaya Administrasi0%0%0%0%
Biaya Asuransi0%0%0%0%

Keterangan:

  • Nilai pembiayaan sesuai dengan paket jasa/barang yang diberikan oleh penyedia barang/jasa
  • Penyedia barang/jasa hanya dilakukan oleh rekanan Bank CIMB Niaga
  • Ujrah/Margin dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemberitahuan dan Produk Xtra Dana iB Bebas biaya asuransi
  • Persentase Ujrah/Margin merupakan penyetaraan

Berlangganan Duwitmu