Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Pinjaman Modal Usaha Syariah Tanpa Riba Tanpa Jaminan (2024)

Daftar Isi

Pinjaman Modal Usaha Syariah Tanpa Riba Tanpa Jaminan 2022

Butuh pinjaman untuk modal usaha tanpa jaminan yang Syariah tanpa riba ? Kami menuliskan beberapa pilihan pinjaman syariah.

Pinjaman untuk Modal Usaha yang Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Jaminan di 2022 adalah Investree, Qazwa, Alami, Ethis, dan Duha. Semuanya sudah punya izin resmi dari OJK.

Pinjaman online menawarkan alternatif pembiayaan berbasis Syariah untuk modal usaha. Pinjaman ini diatur sesuai akad yang tanpa riba.

Di samping itu, pinjaman online tidak mewajibkan jaminan. Invoice atau proyek yang dibiayai bisa menjadi jaminan atas kredit yang diajukan.

Daftar pinjaman modal usaha berbasis Syariah yang tanpa riba dan tanpa jaminan adalah sebagai berikut:

1. Investree

Pinjaman Modal Usaha Syariah Tanpa Riba Tanpa Jaminan (2023)

Investree adalah perusahaan pelopor P2P di Indonesia. Saya melakukan beberapa kali investasi lewat Investree.

Setelah berkembang lewat pinjaman konvensional, Investree menawarkan P2P berbasis Syariah. Investree menawarkan baik dari sisi pendanaan maupun dari sisi pembiayaan secara Syariah.

Pinjaman Syariah yang ditawarkan Investree adalah pembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan. Boleh dikatakan produk Syariah Investree adalah pinjaman produktif untuk usaha dan bukan untuk konsumtif.

Fitur pembiayaan Syariah Investree adalah:

  • Investree memfasilitasi pembiayaan Syariah maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp 2.000.000.000 untuk setiap invoice.
  • Jangka waktu Pembiayaan Syariah disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.

Untuk menjaga prinsip pembiayaan Syariah, tidak semua invoice dapat diterima di Investree. Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan yang mengandung spekulasi bukan merupakan sasaran dari Investree Syariah.

Jenis invoice yang menjadi prioritas Investree  adalah yang ditujukan kepada Payor berupa perusahaan besar, contohnya perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintahan. Nantinya, setiap invoice yang diajukan akan dianalisis, diseleksi, dan disetujui berdasarkan sistem credit-scoring modern.

Cara pengajuan pembiayaan Syariah adalah (1) Daftar online di situs Investree; (2) Isi rincian data pribadi — termasuk invoice dan dokumen legalitas perusahaan; (3) Aplikasi pembiayaan akan dianalisis dan diseleksi melalui sistem credit-scoring; (4) Setelah aplikasi tersebut disetujui, pembiayaan akan ditampilkan di marketplace Investree.

Perlu diketahui bahwa Investree adalah platform P2P yang mempertemukan orang butuh pinjaman dengan orang punya dana. Saat pembiayaan sudah dianggap layak oleh Investree, pembiayaan akan ditawarkan lewat marketplace ke Lender atau Investor yang tergabung di platform P2P

Biaya yang dikenakan adalah biaya wakalah, biaya marketplace, dan biaya notaris untuk pengikatan jaminan—termasuk denda jika nantinya terjadi keterlambatan. Semua biaya diinformasikan kepada Borrower sehingga tidak ada yang disembunyikan.

Terkait jaminan, selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan.

2. Qazwa

Qazwa merupakan perusahaan peer to peer lending berbasis syariah yang memiliki visi gemilan untuk memudahkan usaha mikro mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya lebih berkembang. 

Qazwa menghubungkan pemodal dengan usaha mikro melalui teknologi agar tercipta inklusivitas akses keuangan yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

Sebagai perusahaan pendanaan syariah, Qazwa menggunakan dua sistem akad untuk pelaku usaha UMKM yang hendak meminjam modal. 

Dua sistem akad tersebut terdiri dari:

  1. Akad Mudharabah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek/barang yang akan diperjualbelikan.
  2. Akad Murabahah. Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang/bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati.

Jenis pinjaman yang ditawarkan oleh Qazwa yakni menggunakan skema supply chain financing sehingga kontrak pembiayaan menjadi jelas dan transparan. 

Di platform Qazwa, konsumen dapat mengajukan pembiayaan modal usaha selama jangka waktu 1 sampai 6 bulan.

Batas maksimal pembiayaan pinjaman atau plafon limit yang bisa diberikan oleh pQazwa mulai dari Rp30.000.000.

Tidak ada suku bunga yang diberlakukan dan Qazwa membebaskan riba karena sistem syariah yang dijalankannya.

Terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi di Qazwa, diantaranya:

  • Lokasi usaha berada di wilayah Jabodetabek
  • Usaha berjalan minimal 6 bulan
  • Pembiayaan diperuntukkan untuk modal kerja

Beberapa ketentuan umum yang wajib diperhatikan adalah:

  • Kerjasama Usaha antara Pemberi Pembiayaan dan PENERIMA PEMBIAYAAN dilakukan berdasarkan akad Syariah.
  • Pemberi Pembiayaan merupakan pemilik modal yang menyerahkan sejumlah uang kepada Qazwa untuk selanjutnya dipergunakan sebagai Modal Usaha bisnis Penerima Pembiayaan.
  • Penerima Pembiayaan merupakan pemilik usaha yang menerima modal dari Pemberi Pembiayaan melalui sistem Qazwa dan berkewajiban untuk mengelola modal melalui usaha yang telah disepakati.
  • Qazwa merupakan wakil dari Pemberi Pembiayaan yang berkewajiban untuk menyerahkan modal kepada Penerima Pembiayaan.
  • Bisnis Usaha Penerima Pembiayaan melingkupi berbagai jenis industri bisnis yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Syariah.
  • Pengelolaan Bisnis Usaha merupakan segala sesuatu yang dilakukan Penerima Pembiayaan terhadap Bisnis Usaha.
  • Keuntungan Usaha merupakan keuntungan atas pengadaan barang, yaitu berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan jual beli barang atau jasa.
  • Kerugian Usaha terjadi ketika jumlah biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diterima.
  • Akad Syariah yang digunakan sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, KHES, dan Fatwa DSN-MUI.
  • Pengguna harus memahami bahwa segala kegiatan transaksi di situs Qazwa menerapkan prinsip-prinsip Syariah.
  • Bisnis yang ditampilkan di situs Qazwa sudah melalui tahap credit scoring sesuai dengan metode yang dikembangkan oleh Qazwa.
  • Dana dari Pemberi Pembiayaan yang difasilitasi situs Qazwa terlebih dahulu masuk ke open account Pemberi Pembiayaan baru kemudian akan diserahkan ke Penerima Pembiayaan melalui escrow account Qazwa maksimal H+2.
  • Pengelola Qazwa berperan sebagai wakil Pemberi Pembiayaan dalam proses penawaran keuntungan dengan Penerima Pembiayaan.
  • Pengelola Qazwa tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti dana yang hilang atau berkurang, yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis pengusaha.
  • Transaksi atau bisnis di luar fitur yang terdapat pada situs Qazwa, bukanlah tanggung jawab pengelola situs Qazwa .

Cara untuk mengajukan pinjaman di Qazwa, adalah sebagai berikut.

  • Langkah 1: mengajukan usaha dengan mendaftar melalui website atau aplikasi Qazwa.
  • Langkah 2: Isi data pribadi secara rinci dan sebenar-benarnya.
  • Langkah 3: aplikasi akan dianalisis dan diberikan nilai berdasarkan sistem yang Qazwa gunakan.
  • Langkah 4: Setelah pengajuan disetujui, pengajuan usaha akan muncul di Qazwa

3. Alami

Alamisharia adalah perusahaan P2P terdaftar OJK yang berbasis Syariah, yang mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Jenis pembiayaan adalah invoice financing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 2 Miliar.

Pendanaan akan ditawarkan ke investor dengan akad yang sesuai Syariah. Akad Invoice Financing berlandaskan pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018. 

Pembiayaan di Alami adalah invoice financing atau anjak piutang. Calon penerima pendanaan (beneficiary) memiliki bukti tagihan (invoice) dapat mengajukan pendanaan. 

Kriteria peminjam adalah (1) Perusahaan berbentuk PT, CV, atau Yayasan yang menjalankan aktivitas operasional tidak bertentangan dengan syariat Islam; (2) Telah berdiri minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek; (3) Perusahaan bersedia melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; (4) Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Fitur Pinjaman Invoice Financing adalah:

  • Minimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 50.000.000 dan maksimal adalah Rp 2.000.000.000.
  • Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki calon penerima pembiayaan. ALAMI mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
  • Tenor Invoice Financing adalah 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.

Calon penerima pembiayaan memiliki bukti tagihan atas suatu pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Memiliki dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). Sehingga status dengan pemberi kerja (bouwheer) adalah piutang yang akan segera dilakukan pembayaran pada tempo waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan bukti tagihan invoice, ALAMI akan menawarkan kepada calon Pendana (funder) untuk memberikan pembiayaan dengan akad wakalah bil ujrah disertai dengan dana talangan dengan akad qardh. 

Penerima pendanaan akan melimpahkan kuasa kepada penerima pendanaan sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan. Pendana kemudian akan memberikan kuasa kepada ALAMI sebagai wakil untuk mengelola bukti tagihan dari penerima pembiayaan. 

Atas jasa pengelolaan bukti tagihan tersebut, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah sebagai jasa pengelolaan kepada Pendana. Dan atas jasa penggunaan platform ALAMI, penerima pembiayaan akan memberikan ujrah kepada ALAMI.

ALAMI akan menerima pengajuan pendanaan anjak piutang dari UKM pada platform. Kemudian ALAMI akan melakukan credit scoring terhadap UKM yang mengajukan. 

Credit Scoring didasarkan pada analisa kualitatif dan kuantitatif. Analisa kuantitatif didasarkan pada laporan keuangan dan rekening koran. Analisa kualitatif didasarkan pada riwayat historis dan juga analisa kunjungan ke tempat usaha. 

Setelah mendapatkan hasil skoring, ALAMI akan memberikan penawaran perjanjian pembiayaan. Setelah peminjam setuju, maka permohonan pembiayaan akan segera masuk ke dalam listing dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja. 

Setelah dana terkumpul maka akan segera disalurkan kepada UKM bersangkutan dan pelunasan akan dilaksanakan sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.

Dalam marketplace P2P Alami, jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UKM. 

Namun apabila kurang dari 55% terkumpul maka UKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing. 

Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul atau sebelum 14 hari kerja listing UKM membatalkan secara sepihak maka Anda wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.

4. Ethis

ETHIS adalah peer-to-peer financing P2P syariah,  perusahaan pendanaan syariah digital, yang bertujuan untuk mendanai proyek UKM, pengembangan properti, dan infrastruktur. 

Pendanaan peer-to-peer syari’ah di ETHIS menggunakan landasan kontrak (Akad) berbasis prinsip Syariah dan tidak berpedoman pada suku bunga (Riba). Uang pendanaan juga disalurkan ke proyek yang membawa dampak sosial dalam skala lebih besar. 

Cara kerja Ethis adalah memberikan pendanaan dengan akad Syariah ke proyek:

  • Properti
  • UKM

Persyaratan dari masing - masing jenis proyek berbeda, yaitu:

Pendanaan proyek properti

  1. Telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun
  2. Berbadan Hukum: a. Perseroan Terbatas (PT): b. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Minimal memiliki 1 portofolio proyek yang telah selesai
  4. Melampirkan Laporan Keuangan selama 6 bulan terakhir
  5. Melampirkan Bukti Pelaporan SPT tahun terakhir
  6. Melampirkan Legalitas Perusahaan:
    1. KTP Pengurus Perusahaan
    2. NPWP Pribadi, NPWP Perusahaan
    3. SIUP, TDP, SKDP, Akta Pendirian dan perubahan, Pengesahan oleh KEMENKUMHAM
  7. Memiliki Legalitas proyek yang akan diajukan (Properti)

Pendanaan Proyek untuk UKM

  1. Telah beroperasi lebih dari 1 (satu) tahun
  2. Berbadan Hukum: Perseroan Terbatas (PT); CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. Melampirkan Mutasi Rekening selama 6 bulan terakhir
  4. Melampirkan Bukti Pelaporan SPT tahun terakhir
  5. Melampirkan Legalitas Perusahaan:
    1. KTP Pengurus Perusahaan
    2. NPWP Pribadi
    3. NPWP Perusahaan
    4. SIUP, TDP, SKDP
    5. Akta Pendirian dan perubahan
    6. Pengesahan oleh KEMENKUMHAM
  6. Melampirkan PO/ SPK/ Kontrak

5 Duha Syariah 

Duha Syariah adalah platform P2P terdaftar OJK yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan untuk membeli barang atau jasa berdasarkan prinsip Syariah (Bebas riba).

Duha menggunakan aplikasi pinjaman online yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap pengajuan pinjaman harus melalui aplikasi pinjaman online ini.

Duha Syariah menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi. Masing - masing produk memiliki fitur dan persyaratan kredit yang berbeda.

  • Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa). Produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 20,000,000 dengan tenor 3, 6, 9 dan 12 bulan. Margin pembiayaan Konsumtif (Pembelian barang/jasa)  adalah Flat 2.0% per bulan
  • Pembiayaan Perjalanan Religi. Perjalanan Umroh dan Wisata Halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah. Maksimal pembiayaan Rp 30,000,000 dengan tenor 12, 24, dan 36 bulan. Ujroh untuk pembiayaan Perjalanan Umroh & Wisata Halal  = Flat 1.5% per bulan

Catatan: semua transaksi pembelian harus dilakukan di e-commerce/ market place yang bekerja sama dengan Duha Syariah, yaitu www.duniahalal.com.

Persyaratan pengajuan pinjaman adalah:

  1. Bekerja pada perusahaan/institusi yang bekerja sama dengan Duha Syariah melalui skema potong gaji.  Silahkan hubungi Customer Service kami melalui email di [email protected] atau telepon ke 021-29333456 untuk informasi lebih lanjut.
  2. Download apps Duha Syariah dan login dengan nomor handphone.
  3. Lengkapi informasi pribadi dan Bersedia memberikan mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) 1 bulan terakhir
  4. WNI Umur minimal 21 tahun atau kurang 21 tahun tetapi sudah menikah
  5. Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Lampung, Palembang, dan Nusa Tenggara Barat.
  6. Memiliki penghasilan tetap (bersih) minimal Rp 3 juta per bulan

Apa saja akad di dalam Duha Syariah?

  • Akad Wakalah Bil Ujroh adalah kerja sama pemberian kuasa untuk menyalurkan langsung dana dari Pemberi Pembiayaan (Pemilik dana) kepada Penerima Pembiayaan melalui platform Duha Syariah.
  • Waad adalah pemberian janji pembiayaan dari Duha Syariah kepada Penerima Pembiayaan berupa plafond pembiayaan setelah pengajuan pembiayaan disetujui.
  • Murabahah adalah jual beli atas suatu barang dengan tingkat margin yang telah disetujui sebelum nya antara penjual dan pembeli.
  • Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dengan membayarkan sewa atau jasa pemakaian.

Ringkasan Pinjaman Modal Usaha Syariah Tanpa Jaminan

NoPinjaman Usaha SyariahTarget Pembiayaan
1InvestreePembiayaan modal kerja atas tagihan berjalan
2QazwaSupply chain financing
3AlamiInvoice financing 
4.EthisPendanaan ke proyek: Properti, UKM
5.DuhaPembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa) dan Perjalanan Religi

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait