Daftar Isi
KREDITPRO adalah pinjaman online Produktif milik PT Tri Digi Fin yang punya izin resmi P2P Lending dari OJK dengan no KEP -130/D.05/2019 13 Desember 2019.
KREDITPRO merupakan pinjaman yang cukup populer. Selain praktis, pinjaman ini juga menguntungkan bagi para pengguna karena syarat mudah, dan proses cepat.
Menawarkan plafon kredit Max Rp 2 M, Tenor 30 hari - 180 hari dan bunga pinjaman 2,50% per bulan.
Informasi resmi bisa di cek di situs resmi http://kreditpro.id.
Namun tak jarang KREDITPRO tidak bisa digunakan.
Belajar dari pengalaman menggunakan, interview users, beberapa alasan yang menjadi penyebab KREDITPRO tidak bisa digunakan, diantaranya adalah:
Penyebab tidak bisa digunakan yang pertama adalah aplikasi error atau mengalami kendala. Hal ini beberapa kali terjadi saat sistem sedang maintenance atau servernya sedang penuh.
Solusinya, kita hanya perlu menunggu hingga perbaikan sistem selesai. Lakukan transaksi lagi setelah sistem sudah tidak eror.
Penyebab tidak bisa digunakan selanjutnya adalah aplikasi yang belum diperbarui. Ini karena untuk terus mengoptimalkan layanannya, KREDITPRO selalu melakukan update di aplikasinya.
Untuk itu, kita harus selalu memperbarui aplikasi setelah pihak KREDITPRO melakukan update.
Namun banyak pelanggan yang tidak memedulikan hal ini, sehingga bisa jadi hal ini menyebabkan aplikasi ini tidak bisa digunakan.
Penyebab lain tidak bisa digunakan adalah lupa PIN. Mungkin hal ini terdengar sepele, tapi ternyata banyak terjadi.
Maka dari itu, pastikan untuk mengingat PIN.
Jika mengalami kesusahan untuk mengingat pin, opsi lain adalah menggunakan sidik jari.
Salah satu penyebab aplikasi tidak bisa digunakan adalah masih memiliki tunggakan tagihan.
Setiap pelanggan memiliki tanggal tagihan yang berbeda setiap bulannya. Jika belum membayar tagihan melewati waktu yang telah ditentukan, kita tidak akan bisa transaksi menggunakan aplikasi ini.
Jadi, kita perlu memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan. Pastikan untuk membayar sebelum jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari terjadinya tunggakan tagihan.
KREDITPRO memiliki internal blacklist yang dikumpulkan dari berbagai sumber data. Akun yang masuk dalam internal blacklist ini tidak akan bisa mengambil pinjaman kembali.
Sistem KREDITPRO bisa memblokir akun sementara jika ditemukan indikasi fraud atau akun digunakan pihak lain yang bukan pemilik akun. Tujuannya untuk melindungi akun dibobol dan merugikan.
Biasanya, setelah KREDITPRO melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pengguna adalah genuine dan bukaan fraudster, akun akan dibuka kembali dan bisa digunakan untuk transaksi.
Catatan negatif di SLIK OJK dan BI Checking menunjukkan bahwa debitur punya tunggakan di pinjaman online lain. Hal ini menunjukkan bahwa debitur punya karakter yang buruk dalam menyelesaikan kewajiban pinjaman.
Aplikasi KREDITPRO akan menolak nasabah dengan catatan negatif di BI Checking dan SLIK OJK.
Jika masih menghadapi masalah, kita bisa menghubungi layanan pelanggan call center yang tersedia di website resmi http://kreditpro.id.
Baca Juga - Penagihan Galbay KreditPro, Ciri KreditPro Palsu
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)