Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Gagal Bayar KREDITPRO, Apa Ada DC Lapangan

Daftar Isi

Gagal Bayar KREDITPRO, Apa Ada DC Lapangan

Bagaimana penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman online KREDITPRO ?

Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah KREDITPRO menggunakan Debt Collector yang datang ke rumah atau tidak. Apakah juga KREDITPRO akan menagih ke saudara, teman ?

KREDITPRO adalah pinjaman online dana tunai multiguna milik PT Tri Digi Fin yang punya izin resmi P2P Lending dari OJK dengan no KEP -130/D.05/2019 13 Desember 2019.

Karena sudah resmi berizin OJK, pasti KREDITPRO mengikuti ketentuan soal cara dan kode etik penagihan nasabah gagal bayar yang menunggak pembayaran.

1. Pinjol KreditPro Collection Gagal Bayar

Gagal Bayar KREDITPRO, Apa Ada DC Lapangan

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.

Sebagai perusahaan P2P Lending, KREDITPRO harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena KREDITPRO punya juga kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P.

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

2. KreditPro Menyampaikan Cara Bayar Angsuran

Di tahap awal, KREDITPRO akan mengirimkan sms ke HP di 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah untuk melakukan pelunasan.

Pembayaran di KREDITPRO bisa dilakukan melalui cara berikut ini:

  • Virtual Account. Bisa melakukan pembayaran secara online dengan transfer ke virtual account
  • Transfer ke rekening bank yang sudah kerjasama dengan {[Pinjaman Online}}.

Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.

3.  KreditPro Mengirim Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.

Di tahap ini penagihan KREDITPRO, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran.

Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan untuk nasabah menyelesaikan kewajibannya.

4.  KreditPro Menagih Lewat Telepon oleh Desk Collection

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih KREDITPRO akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

5. Bisa  KreditPro Ada DC Lapangan Kunjungan

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon, debt collector KREDITPRO bisa datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Cara dengan kunjungan DC ini digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.

Perlu diingat bahwa KREDITPRO merupakan fintech lending yang telah punya izin dan diawasi OJK, sehingga jika dilakukan proses penagihan melalui kunjungan langsung maka harus sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.

6. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

KREDITPRO bisa melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam, yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

7. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, KREDITPRO bisa melaporkan nasabah yang menunggak tidak membayar ke SLIK OJK atau BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di KREDITPRO akan punya catatan kredit negatif, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.

Perlu diingat bahwa catatan kredit di BI Checking /SLIK OJK menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.

8. Hubungi Layanan Pelanggan Call Center  KreditPro

Jika punya keluhan atau komplain terhadap cara dan proses penagihan, nasabah bisa menghubungi:

  • Layanan Nasabah di Call Center KREDITPRO
  • Kunjungi website resmi KREDITPRO di http://kreditpro.id untuk mencari informasi lebih lanjut.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait