Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Modus Penipuan Pinjaman Online dan Cara Menghadapinya

Daftar Isi

Penipuan Pinjaman Online, Modus dan Cara Menghadapinya

Penipuan pinjaman online ilegal kerap terjadi di tengah masyarakat. Apa modusnya dan bagaimana mengenali dan menghindari agar tidak terjebak di dalamnya.

Kemajuan teknologi membuat proses pengajuan pinjaman secara online menjadi lebih mudah. Tidak perlu menunggu lama, sekarang dalam hitungan menit pengajuan pinjaman bisa disetujui.

Namun, di tengah fenomena pinjol ini, muncul berita tidak sedap soal maraknya penipuan pinjaman online ilegal yang banyak menimpa masyarakat.

Apa itu Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Pinjaman online yang ilegal punya berbagai ciri dan modus operandi dalam menjalankan usahanya. Kita bisa melihat dari ciri - ciri berikut ini untuk tahu penawaran datang dari pinjaman online illegal.

1. Proses Pemberian Pinjaman Sangat Mudah

Proses pengajuan pinjaman sangat mudah. Cukup unduh aplikasi, bisa langsung disetujui.

Sangat berbeda dengan umumnya proses pengajuan pinjaman di lembaga yang legi dan legal. Tidak ada proses verifikasi dan pengecekan di pinjol ilegal.

2. Minta Akses ke Seluruh Data yang Ada di Ponsel

Pinjol ilegal meminta akses seluruh data pribadi di ponsel. Semua data di HP diambil, termasuk data phonebook dan data sensitif lainnya.

Akibat, pengambilan data pribadi ini, nanti saat menagih, mereka akan meneror semua orang yang ada di dalam phonebook.

3. Informasi Bunga/Biaya Pinjaman dan Denda Tidak Jelas

Tidak disampaikan secara transparan soal berapa bunga dan denda dari pinjaman yang diambil.

Tanpa transparansi membuat pinjol ilegal bisa membebankan biaya semau mereka.

4. Alamat Kantor Tidak Jelas

Kantor perusahaan tidak secara jelas dicantumkan lokasinya. Bahkan ada yang tidak ada alamat kantor sama sekali.

Di cari di Google Maps juga tidak akan ketemu alamat kantornya.

5. Tidak Ada Layanan Pengaduan

Alih - alih kantor yang tidak jelas, biasanya diikuti oleh tidak adanya layanan pengaduan. Nasabah tidak bisa komplain kalau ada masalah.

Dan tidak adanya layanan ini, memang disengaja, agar tidak bisa dilacak keberadaan kantor mereka.

6. Proses Penagihan Tanpa Batas dan Tanpa Etika

Penagihan gagal bayar dilakukan secara kasar dan tidak mengikuti etika penagihan dari OJK atau Bank Indonesia. Konsumen akan dibuat tidak nyaman sekali dengan proses penagihan yang dilakukan secara intensif.

Cara dan Tips Menghindari Penipuan Pinjaman Online

Sejumlah hal bisa dilakukan untuk menghindari penipuan pinjol ilegal dan menghadapi saat sudah terjebak di dalamnya.

1. Pinjam di Pinjol Legal Izin OJK

Ini kunci paling utama. Pinjam ke yang legal.

Banyak kejadian tindakan DC yang tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh pinjol illegal. Hal ini karena pinjaman online illegal tidak wajib mematuhi ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Pinjol ilegal juga tidak takut melanggar aturan. Mereka dari awal sudah melanggar aturan.

Risiko meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK) jelas bahwa segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna berada di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK

Karena itu, peminjam selayaknya hanya pinjam ke perusahaan fintech online terdaftar dan diawasi OJK. Jangan sesekali pinjam ke pinjol illegal meskipun syarat pengajuan terlihat sangat mudah.

2. Stop Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol Baru

Paling utama, stop gali lubang tutup lubang dengan pinjaman online yang baru.

Karena, jika tidak di stop, maka hutang akan semakin menggunung dan akhirnya nanti meledak gunung hutang tersebut.

Kemudian, dengan mengambil pinjaman baru, seolah - olah masalah sudah selesai karena sudah punya uang lagi. Padahal, kenyataanya tidak, hutang lama masih ada dan justru semakin besar.

Jadi, paling pertama dan utama adalah berhenti mengambil pinjaman lagi. Stop berhutang.

3. Laporkan ke Pengaduan Konsumen OJK

Kirimkan laporan ke pengaduan konsumen di OJK yang menyediakan berbagai cara saluran pengaduan, yaitu: dari email, surat sampai call center telepon OJK.

OJK memiliki bagian khusus Perlindungan Konsumen, yang menangani dari pengaduan konsumen termasuk soal pinjaman online, yang mana konsumen pinjaman dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis dari konsumen ditujukan: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon : 157 Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB
  3. Email: Permintaan informasi dan pengaduan disampaikan email: [email protected]
  4. Form Pengaduan Online: Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan dalam form elektronik yang tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Untuk menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan konsumen untuk melampirkan:

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung

Dokumen yang diminta OJK diatas penting untuk 1) mempercepat penanganan oleh OJK dengan adanya bahan bahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; 2) menunjukkan bahwa pengaduan yang disampaikan kredibel untuk ditindaklanjuti oleh OJK.

OJK menetapkan bahwa apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Dalam form pengaduan online di OJK, konsumen bisa melihat dokumen - dokumen pendukung yang perlu disampaikan ke OJK, yaitu:

  1. Identitas Pelapor. Data lengkap konsumen yang melaporkan
  2. Pengaduan. Kronologi pengaduan secara lengkap, termasuk nominal kerugian, lokasi, lembaga keuangan yang terkait dan lainnya.
  3. Dokumen. Identitas Diri, Kronologis Pengaduan, Bukti Pengaduan PUJK, Surat pernyataan diatas materai dan dokumen Pendukung Lainnya.

4. Laporkan ke Satgas Investasi OJK

Di dalam OJK juga terdapat Satgas Investasi, yang melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal. Penutupan Fintech ilegal dilakukan oleh Satgas Investasi, termasuk menutup aplikasi fintech.

Kontak Satgas Investasi adalah call center: (021) 1500 655 atau email:  [email protected] atau Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia

5. Laporkan ke AFPI

Selain OJK, lembaga lain yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

AFPI mengeluarkan “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab”, yang pada dasarnya mengatur Pinjaman Online resmi yang terdaftar di OJK.

Laporkan ke AFPI yang memang menyediakan posko pengaduan layanan pinjaman online melalui: 

  • situs afpi.or.id
  • kantor: Centennial Tower lvl 29, Jl Gatot Subroto Kav 24-25, Jakarta Selatan 12950
  • e-mail: [email protected].

Sebenarnya, AFPI lebih kepada menangani anggota mereka, fintech keuangan P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik. 

Namun, AFPI juga membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjol ilegal.

Salah satu aksi AFPI adalah memberikan peringatan kepada anggota yang melanggar pedoman perilaku AFPI.

Contohnya, pada Mei 2019, “Majelis Etika AFPI memberikan teguran tertulis kepada platform Do-it terkait pelanggaran pelampauan maksimal pengenaan biaya 0.8% setara bunga flat/hari pada tanggal 9 Mei 2019, yang dibacakan oleh Majelis Etika AFPI yang diketuai oleh Windri Marieta (Kantor Hukum Harvardy Marieta dan Maureen) dan beranggotakan Andre Rahadian (Kantor Hukum Dentons HPRP) dan Abadi Abi Tisnadisastra (Kantor Hukum Akset).”

6. Laporkan ke YLKI

Lembaga yang sekarang juga concern pengaduan konsumen soal pinjaman online adalah YLKI.

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) organisasi swadaya masyarakat yang memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

Konsumen bisa melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal ke YLKI.

Saat ini YLKI telah dilengkapi dengan sistem pelayanan/ pengaduan secara online. 

Silahkan mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id untuk mendapatkan informasi atau layanan pengaduan.

Kantor YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga - Jakarta Selatan 12760 DKI Jakarta - Indonesia atau Call Center Telepon (021) 7981858 atau 7971378 atau Email: [email protected]

Pelayanan Pengaduan Konsumen: http://pelayanan.ylki.or.id; Waktu Pelayanan: Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.

7. Minta Bantuan LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Salah satu concern LBH adalah soal pinjaman online karena maraknya pelanggaran hukum yang terutama dari beroperasinya perusahaan pinjol. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pernah membuka pos pengaduan pinjaman online di lewat situs www.bantuanhukum.or.id, yang dibuka sejak 4 November hingga 25 November 2018. 

LBH Jakarta mencatat, sudah ada 283 laporan terkait pinjaman online sejak 2016.

Pengaduan dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs LBH Jakarta (https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/) dengan menyertakan bukti-bukti terkait. 

Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.

8. Laporan ke Polisi

Last but not least, laporkan ke Polisi yang dimulai dengan cara kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan, lalu kunjungi ke kantor polisi terdekat dan buat laporan di kantor polisi.

Pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan pengaduan jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Tentu saja, pelaporan perlu dipersiapkan dengan baik didukung dokumen yang dibutuhkan.

9. Laporkan Debt Collector ke Pihak Berwenang Jika Mengganggu

Apabila Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait