Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Penagihan Gagal Bayar Ringan Pinjaman Online, Debt Collector Datang ke Rumah Tidak

Daftar Isi

Penagihan Ringan Pinjaman Online, Debt Collector Datang ke Rumah Tidak

Bagaimana pengalaman penagihan nasabah gagal bayar galbay di pinjaman online Ringan ?

Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah Ringan menggunakan Debt Collector yang datang ke rumah atau tidak. Apakah juga Ringan akan menagih ke saudara, teman ?

Ringan adalah pinjaman online dana tunai multiguna milik PT Ringan Teknologi Indonesia yang punya izin resmi P2P Lending dari OJK dengan no KEP-65/D.05/2021 2 Agustus 2021.

Cara Penagihan Galbay di Ringan

Karena sudah resmi berizin OJK, pasti Ringan mengikuti ketentuan soal cara dan kode etik penagihan nasabah gagal bayar yang menunggak pembayaran.

1. Proses Collection Gagal Bayar Pinjol

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.

Sebagai perusahaan P2P Lending, Ringan harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Ringan punya juga kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P.

Proses penagihan terdiri dari:

  • Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Kedua cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan

  1. Front End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban mereka.
  2. Mid Range & Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi Pinjaman.

2. Penyampaian Informasi Cara Bayar

Di tahap awal, Ringan akan mengirimkan sms ke HP di 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah untuk melakukan pelunasan.

Pembayaran di Ringan bisa dilakukan melalui cara berikut ini:

  • Virtual Account. Bisa melakukan pembayaran secara online dengan transfer ke virtual account
  • Transfer ke rekening bank yang sudah kerjasama dengan {[Pinjaman Online}}.

Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh customer service. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.

3. Peringatan Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.

Di tahap ini penagihan Ringan, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran.

Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan untuk nasabah menyelesaikan kewajibannya.

4. Penagihan Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Ringan akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

5. Penagihan Lewat Kunjungan

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon, debt collector Ringan bisa datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Cara dengan kunjungan DC ini digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.

Perlu diingat bahwa Ringan merupakan fintech lending yang telah punya izin dan diawasi OJK, sehingga jika dilakukan proses penagihan melalui kunjungan langsung maka harus sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.

6. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

Ringan bisa melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam, yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

7. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, Ringan bisa melaporkan nasabah yang menunggak tidak membayar ke SLIK OJK atau BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di Ringan akan punya catatan kredit negatif, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.

Perlu diingat bahwa catatan kredit di BI Checking /SLIK OJK menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.

8. Penggunaan Debt Collector DC

Pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.

Sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku debt Collector termasuk di Ringan, sebagai berikut:

A. Tanggung Jawab Perusahaan

Meskipun collection diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol, seperti Ringan, mempunyai tanggung jawab atas proses penagihan.

Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan proses penagihan. Tidak bisa lepas tangan.

Setiap staf penagihan yang berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yang berisi komitmen untuk mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan 3 pihak dengan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.

B. Sertifikasi AFPI

Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan atau DC Debt Collector, yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk P2P Lending, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.

  • AFPI akan melakukan review terhadap dokumen dan kunjungan ke lokasi Penyedia Jasa jika diperlukan.
  • AFPI berhak untuk mencabut sertifikasi Keanggotaan yang telah diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
  • AFPI berhak melakukan audit terhadap Penyedia Jasa dengan jangka waktu yang akan diatur lebih lanjut oleh AFPI.

9. Hubungi Layanan Pelanggan Call Center Ringan

Jika punya keluhan atau komplain terhadap cara dan proses penagihan, nasabah bisa menghubungi:

  • Layanan Nasabah di Call Center Ringan
  • Kunjungi website resmi Ringan di www.ringan.co.id untuk mencari informasi lebih lanjut.

Baca juga - ringan pinjam, ringan pinjam legal atau ilegal, aplikasi ringan

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait