Daftar Isi
Penagihan pinjaman online yang membocorkan data nasabah menimbulkan kekhawatiran. Bagaimana cara pinjol tidak sebar data, melakukan pencurian data ? Beberapa hal bisa dilakukan, baik yang preventif maupun kuratif.
Aksi penagihan gagal bayar pinjol yang agresif seringkali menimbulkan masalah. Salah satunya yang banyak dikeluhkan nasabah adalah penyebaran data pribadi.
Cara agar Cara agar pinjaman online Tidak Curi Data dan membocorkan Akses Kontak HP adalah:
Hanya mengajukan pinjaman ke pinjaman online legal.
Semua pihak yang menawarkan pinjaman online wajib terdaftar dan berizin dari OJK, tanpa kecuali. Tidak bisa menawarkan pinjaman secara online, tanpa restu OJK.
Kewajiban perizinan ini membuat pinjaman online tunduk pada pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Pengawasan dari otoritas membuat aspek perlindungan konsumen bisa dijalankan dengan efektif.
OJK menetapkan bahwa Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia sehingga data nasabah relatif aman dan bisa diawasi oleh instansi berwenang di Indonesia.
Di samping itu, jika masuk dalam pengawasan OJK, konsumen yang mengalami dispute dengan Fintech, bisa mencari solusi dengan mengadukan kasusnya ke OJK.
Asal dari pinjol melakukan penyebaran data adalah nasabah gagal bayar. Untuk tujuan penagihan ke nasabah menunggak, pinjaman online debt collector (DC) melakukan penyebaran data.
Tujuan DC sebar data adalah untuk menekan relasi, kerabat atau teman dari peminjam agar peminjam mau melunasi tagihannya. Dengan memberitahu ke pihak yang dekat, peminjam jadi malu dan membayar.
Tentu saja, cara penyebaran data ini tidak dibenarkan. Tindakan ini tidak sesuai dengan kode etik penagihan di asosiasi pinjaman online dan peraturan OJK.
Namun, konsumen pinjol bisa paling tidak menghindari penyebaran data dengan tidak menunggak atau gagal bayar. Bisa dipastikan jika peminjam masuk kategori nasabah yang lancar, ancaman teror akan minimal.
Untuk pinjaman online bisa menyebarkan data, mereka harus bisa mengakses kontak di aplikasi. Supaya bisa mengakses kontak di aplikasi, pemilik ponsel harus memberikan izin.
Karena itu, peminjam bisa mengatasi agar datanya tidak bocor dengan langkah pertama adalah tidak memberikan izin akses untuk masuk ke data kontak handphone. Proses permintaan izin akses diajukan ketika konsumen mengunduh aplikasi saat pengajuan pinjaman.
Jangan khawatir bahwa pengajuan pinjaman akan ditolak karena tidak memberikan akses data. Karena akses data yang diperbolehkan OJK hanya camera, microphone, dan location.
Sesuai Peraturan OJK bahwa akses ke data kontak konsumen tidak diperkenankan. Jika terdapat pinjol yang masih memaksa akses kontak, maka kemungkinannya adalah itu pinjol illegal sehingga tidak takut OJK atau kalau itu pinjol legal maka bisa segera dilaporkan ke OJK.
Untuk nasabah yang sudah terlanjur menjadi peminjam, bisa masuk ke pengaturan di ponsel dan menutup akses dari aplikasi pinjol. Dengan dicabutnya akses di HP, aplikasi pinjol tidak bisa lagi mengakses data pribadi.
Setiap kali seseorang mengajukan kredit, perusahaan akan meminta nasabah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan pinjaman online. Nasabah diminta untuk memberitahu bahwa sudah membaca dengan klik setuju perjanjian tersebut.
Di dalam perjanjian terdapat segala ketentuan yang mengatur soal pinjaman, termasuk soal penggunaan data. Bagaimana data konsumen digunakan, apakah ada proteksi terhadap data nasabah, semuanya diuraikan dalam perjanjian.
Jadi, dengan membaca perjanjian syarat dan ketentuan, nasabah bisa paham bagaimana soal penggunaan data nasabah.
Jika di dalam perjanjian disebutkan bahwa data kontak boleh digunakan untuk penagihan, maka nasabah bisa membatalkan mengajukan pinjaman karena resiko data tersebar.
Namun, jika dalam perjanjian tidak disebutkan soal penggunaan data kontak nasabah, sementara di kemudian hari ditemukan penyebaran kontak maka nasabah punya dasar untuk melaporkan pelanggaran oleh pinjaman online ke pihak berwajib.
Bisa lapor ke OJK jika merasa bahwa pinjaman online melakukan pembocoran data konsumen tanpa izin. OJK bisa menindak pinjaman online yang melanggar ketentuan.
Telepon 1500655 atau email: [email protected], mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota atau website: https://waspadainvestasi.ojk.go.id.
OJK akan memanggil pinjaman legal untuk meminta klarifikasi dan mempenjelas perihal dugaan kebocoran data. OJK bisa mengambil tindakkan sampai mencabut izin pinjol yang melanggar.
Untuk pelanggaran oleh pinjol ilegal, OJK akan kerjasama dengan satgas waspada Investasi (SWI) untuk menutup atau memblokir aplikasi pinjol illegal. Secara rutin, pihak SWI melakukan pemblokiran aplikasi pinjaman illegal.
Bisa pula melaporkan pelanggaran ini sebagai pidana ke polisi sebagai pelanggaran undang - undang.
Ketentuan dalam Pasal 45B UU ITE ini termasuk juga perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/ atau kerugian materiil. Pelaku pengancaman dapat diproses pidana dengan menyampaikan laporan kepada Kantor Polisi terdekat.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi