Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

5+ Ketentuan OJK Penting Dicermati Saat Pinjam di PInjol

Daftar Isi

5+ Ketentuan OJK Penting Dicermati Saat Pinjam di PInjol

Meskipun menawarkan banyak kemudahan, pinjam uang di pinjol tidak sedikit menimbulkan berbagai masalah.

Untuk terhindar dari masalah, ketika kita memutuskan untuk mengajukan pinjaman online maka sejumlah ketentuan OJK perlu kita cermati.

Tujuan mencermati ketentuan OJK adalah memastikan bahwa kita tidak akan menghadapi masalah di kemudian hari setelah mengajukan pinjol karena peraturan OJK dibuat untuk melindungi pengguna saat berhubungan dengan pinjol.

Berikut ini adalah ketentuan OJK, berdasarkan SE OJK NOMOR 19/SEOJK.06/ 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI, yang mengatur soal pinjaman online yang perlu menjadi perhatian kita saat akan mengajukan pinjaman, yaitu:

1. Pinjol Wajib Punya Izin OJK

Penyelenggara pinjaman online, dalam hal ini P2P, wajib berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini untuk memastikan kita tidak pinjam di pinjol illegal.

Salah satu cara cek pinjol legal adalah melihat di dalam website pinjaman online apakah sudah tercantum soal izin OJK.

2. Maksimum Bunga 0.3% per Hari

Seluruh biaya yang dibebankan ke nasabah maksimum adalah 0.3% per hari, dengan rincian biaya adalah:

  1. bunga/margin/bagi hasil;
  2. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
  3. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak

3. Wajib Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Penyelenggara pinjaman online hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.

4. Akses ke HP Nasabah Dibatasi

Penyelenggara pinjol hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.

5. Layanan Pengaduan Gratis

Penyelenggara pinjol tidak mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.

6. Maksimum Denda Keterlambatan 0.3% per Hari

Ketentuan OJK menyatakan bahwa denda keterlambatan yang maksimum bisa dibebankan ke peminjam adalah 0.3% per hari.

7. Total Bunga dan Denda Maksimum 100% dari Nilai Pinjaman

OJK memberikan perlindungan dengan membatasi total bunga dan denda keterlambatan dikenakan ke peminjam paling besar tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai pinjaman.

8. Ketentuan Proses Penagihan

OJK mengatur secara ketat soal proses penagihan dengan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:

  1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
  3. penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
  5. penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
  6. penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  7. penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;
  8. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
  9. 9) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait