
Daftar Isi
Meskipun menawarkan banyak kemudahan, pinjam uang di pinjol tidak sedikit menimbulkan berbagai masalah.
Untuk terhindar dari masalah, ketika kita memutuskan untuk mengajukan pinjaman online maka sejumlah ketentuan OJK perlu kita cermati.
Tujuan mencermati ketentuan OJK adalah memastikan bahwa kita tidak akan menghadapi masalah di kemudian hari setelah mengajukan pinjol karena peraturan OJK dibuat untuk melindungi pengguna saat berhubungan dengan pinjol.
Berikut ini adalah ketentuan OJK, berdasarkan SE OJK NOMOR 19/SEOJK.06/ 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI, yang mengatur soal pinjaman online yang perlu menjadi perhatian kita saat akan mengajukan pinjaman, yaitu:
Penyelenggara pinjaman online, dalam hal ini P2P, wajib berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini untuk memastikan kita tidak pinjam di pinjol illegal.
Salah satu cara cek pinjol legal adalah melihat di dalam website pinjaman online apakah sudah tercantum soal izin OJK.
Seluruh biaya yang dibebankan ke nasabah maksimum adalah 0.3% per hari, dengan rincian biaya adalah:
Penyelenggara pinjaman online hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
Penyelenggara pinjol hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.
Penyelenggara pinjol tidak mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
Ketentuan OJK menyatakan bahwa denda keterlambatan yang maksimum bisa dibebankan ke peminjam adalah 0.3% per hari.
OJK memberikan perlindungan dengan membatasi total bunga dan denda keterlambatan dikenakan ke peminjam paling besar tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai pinjaman.
OJK mengatur secara ketat soal proses penagihan dengan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)