Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih? Aturan OJK

Daftar Isi

Berapa Lama Pinjol Boleh Menagih ? Setelah 90 Hari Terlambat Tidak Lag

Pinjaman online tidak boleh menagih setelah debitur terlambat lebih dari 90 hari. Hal ini sesuai ketentuan OJK soal P2P Lending.

Mayoritas pinjaman online memiliki izin sebagai P2P Lending. Jadi, pinjol harus patuh pada ketentuan soal 90 hari tidak boleh menagih.

Jadi, enak dong buat nasabah kalau sudah lewat 90 hari ? Tidak juga.

Penagihan setelah 90 hari tetap bisa dilakukan. Pilihan kebijakan tergantung pada P2P, yang bisa berbeda - beda.

Mari kita ulas selengkapnya.

Peraturan OJK soal Penagihan Pinjaman Online Setelah 90 Hari Gagal Bayar

Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih? Aturan OJK

OJK mengatur bahwa P2P Lending tidak diperbolehkan melakukan penagihan setelah akun terlambat lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Ini adalah perlakuan untuk akun macet, sesuai dengan POJK 10/2022 P2P Lending, yang menetapkan kategori kualitas pendanaan sebagai berikut:

  1. Lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan;
  2. Dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari kalender;
  3. Kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 30 hari kalendar sampai dengan 60 hari kalender;
  4. Diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 60 hari kalender sampai dengan 90 hari kalender; dan
  5. Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Indikatornya bisa dilihat dari TKB 90.

Untuk transparansi ke Lender, OJK mewajibkan P2P menampilkan tingkat keberhasilan bayar (TKB), yaitu: TKB90 = 100% - TWP90

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara P2P dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak jatuh tempo.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo.

Jadi, dari OJK clear bahwa setelah 90 hari terlambat maka akun tidak boleh ditangani oleh pinjaman online fintech P2P. Aktivitas penagihan oleh P2P harus dihentikan.

Tapi, apakah penagihan ke nasabah akan berhenti?

Belum tentu.

Bagaimana Peminjam yang Telah Terlambat Lebih 90 Hari

Apa yang akan dilakukan oleh pinjaman online P2P Lending setelah akun lewat 90 hari terlambat ?

Kami menghubungi beberapa pelaku P2P dan menanyakan kemungkinannya.

Tindakan yang akan dilakukan adalah:

a. Stop Penagihan dan Akun di Write Off (WO) oleh Lender

Sesuai ketentuan OJK, pinjaman online menghentikan penagihan dan menyerahkan akun pada Lender. Lender adalah pihak yang melakukan pendanaan dalam skema P2P.

Lender akan melakukan write off (WO) terhadap akun dan tidak melakukan penagihan.

b. Akun Galbay Diklaim ke Asuransi Kredit

P2P memiliki mitigasi dengan asuransi kredit untuk mengcover resiko pinjaman gagal bayar.

Asuransi kredit umumnya akan membayar 80% sd 90% dari nilai pokok pinjaman. Bunga tidak akan dibayar oleh asuransi kredit.

Jika klaim ke asuransi kredit yang dipilih, pinjaman online tidak akan melakukan penagihan. Penagihan berhenti saat klaim dilakukan ke asuransi kredit.

c. Penagihan Dilanjutkan dengan Akun Diserahkan ke Pihak Ke-3

Pilihan terakhir adalah akun yang gagal bayar dialihkan ke perusahaan penagihan pihak ketiga. Pengalihan dilakukan oleh Lender pinjaman online.

Setelah akun dialihkan, perusahaan penagihan akan melakukan proses collection, yang dilakukan tidak hanya melalui telepon tetapi juga dengan kunjungan lapangan.

Dalam POJK 10/2022 Pasal 103 Ayat (1) disebutkan bahwa “Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1)”.

Jadi, secara legalitas, pinjol punya hak memindahkan akun ke pihak lain untuk ditagih.

Implikasi Buat Nasabah Gagal Bayar Pinjol

Jawabannya, tergantung !

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, tindak lanjut akun yang sudah gagal bayar lebih dari 90 hari tergantung pada kebijakan perusahaan P2P yang menaungi pinjaman online tersebut.

Yang jelas ketentuan dari OJK bahwa P2P tidak boleh menagih setelah akun terlambat lebih dari 90 hari.

Namun, ini tidak berarti penagihan akan berhenti dan debitur bisa pergi dengan aman.

Kalau kita lihat kemungkinan yang terjadi, maka konsekuensi setelah 90 hari buat debitur adalah sebagai berikut:

a. Penagihan Stop, Dilaporkan ke BI Checking, SLIK OJK, FDC

Pinjaman online tidak melakukan penagihan dan melaporkan akun yang gagal bayar ke BI Checking dan SLIK OJK, FDC.

Implikasinya akun gagal bayar ini akan di blacklisted di berbagai pinjaman lainnya. Jadi, sulit mengajukan kredit lagi di masa depan.

b. Penagihan Lanjut oleh Pihak ke 3

Pinjaman online dan Lender akan menyerahkan akun ke pihak ketiga untuk dilakukan penagihan. Pihak ketiga ini biasanya perusahaan collection dengan DC Lapangan.

Perusahaan collection ini yang akan melakukan tindak lanjut atas akun yang gagal bayar.

P2P Lending sudah tidak akan melakukan penagihan karena akun sudah diserahkan ke pihak lain.

Jadi, jika langkah ini yang diambil, proses penagihan tetap akan dilakukan secara reguler. Nasabah akan tetap menghadapi proses penagihan.

Kesimpulan

Ketentuan OJK menetapkan bahwa pinjaman online P2P tidak diperbolehkan melakukan penagihan untuk akun yang terlambat lebih dari 90 hari. Penagihan harus dihentikan saat lebih dari 90 hari terlambat sejak jatuh tempo.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa nasabah tidak akan ditagih karena perusahaan P2P bisa mengalihkan proses collection gagal bayar ke pihak ke 3.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait