Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Tunaiku Masuk BI Checking, SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah Tunaiku Masuk BI Checking, SLIK OJK

Kalau mengajukan pinjaman di Tunaiku, apakah data kita dilaporkan ke BI Checking dan SLIK OJK.

Informasi ini penting karena sekarang data di BI Checking tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan pegawai oleh perusahaan.

Apa itu Tunaiku

Apa itu Tunaiku

Tunaiku adalah produk pinjaman online dana tunai yang dimiliki oleh Bank Amar Indonesia.

Dalam website resmi disebutkan bahwa mulai beroperasi pada 2014, Tunaiku merupakan produk digital pinjaman tanpa agunan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang dimiliki oleh perusahaan multinasional bernama TOLARAM.

Tunaiku Masuk BI Checking SLIK OJK

Analisa kami menemukan bahwa Tunaiku masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK.

Sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK 64, bank umum harus membuat laporan debitur mereka ke SLIK OJK. Sementara, Tunaiku adalah produk dari Bank Amar, yang terdaftar dan diawasi oleh OJK

POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa

  1. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
  2. Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
    1. Bank Umum;
    2. BPR;
    3. BPRS;
    4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
    5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
    6. Lembaga Pendanaan Efek;
    7. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
    8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya kredit di Tunaiku, maka kinerja pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.

Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran Tunaiku, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain.

Laporan Debitur Tunaiku di SLIK OJK BI Checking 

Contoh laporan kredit debitur Tunaiku di SLIK OJK adalah berikut:

Laporan Debitur Tunaiku di SLIK OJK BI Checking

Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).

Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.

Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.

Cara Menghapus Tunggakan Tunaiku di BI Checking SLIK OJK

Lunasi semua tagihan pinjaman di Tunaiku yang tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di Tunaiku, yang dibayar.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Tunaiku Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 500 ribu. Maka, kita cukup membayar Rp 500 ribu agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran Tunaiku sebelum jatuh tempo pembayaran kredit, karena jika tidak, maka data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Bagaimana cara membersihkan status menunggak pinjaman Tunaiku di BI Checking sebagai berikut:

a. Cek Data Tunaiku di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di Tunaiku berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari Tunaiku yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi Tunaiku untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Tunaiku.

Pihak Tunaiku wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Tunaiku memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

CS, Call Center untuk Komplain Laporan Tunaiku di BI Checking, SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal laporan kredit Tunaiku di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:

  • Live Chat di website resmi Tunaiku
  • Kantor Fungsional Tunaiku, Gedung Grha Niaga Thamrin Lt. 1 Area B2 Jl. KH Mas Mansyur Kebon Kacang, 10220 Tanah Abang, Jakarta Pusat
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait