Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Gopay Pinjam Masuk BI Checking SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah Gopay Pinjam Masuk BI Checking SLIK OJK

Gopay Pinjam dilaporkan dalam BI Checking dan SLIK OJK sesuai dengan syarat dan ketentuan di Perjanjian Pinjaman GoPay Pinjam.

Hal ini penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.

HRD perusahaan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan bahwa calon karyawan tidak punya catatan kredit yang bermasalah. Tidak ada catatan negatif.

Jadi, ketika punya pinjaman di GoPay Pinjam, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.

GoPay Pinjam Masuk BI Checking

GoPay Pinjam masuk dalam laporan BI Checking dan SLIK OJK sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

Perjanjian Pinjaman GoPay menyebutkan bahwa

“Dalam hal ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan Findaya untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan layanan GoPay Pinjam, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pihak-pihak sebagaimana tercantum di bawah ini:

c.Pihak penyelenggara informasi kredit untuk mendapatkan informasi mengenai status kolektibilitas, riwayat kredit dan informasi keuangan lainnya sehingga Findaya atau Afiliasinya dapat menilai kelayakan: (i) Anda sebagai peminjam, atau (ii) permohonan Fasilitas Pinjaman atau pencairan Pinjaman oleh Anda;”

Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya pinjaman di GoPay Pinjam, maka catatan pembayaran tercatat di BI Checking.

Jika menunggak cicilan di GoPay Pinjam, laporan tersebut akan tampil di BI Checking. Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini.

Baca Juga - GoPay Pinjam Tidak Bisa Digunakan, Review GoPay Pinjam, GoPay Pinjam vs Shopee Pinjam

Laporan GoPay Pinjam di BI Checking

Bagus atau tidaknya catatan pembayaran ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)

Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.

2. Kolektibilitas 2 atau DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di Gopay Pinjam.

Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.

Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.

Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.

Contoh GoPay Pinjam di BI Checking, SLIK OJK

Berikut ini adalah contoh laporan BI Checking dan SLIK OJK, yaitu:

Contoh GoPay Pinjam di BI Checking, SLIK OJK

Cara Membersihkan Nama GoPay Pinjam di BI Checking

Langkah membersihkan nama di BI Checking adalah sebagai berikut:

a. Cek Data di Laporan SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di GoPay Pinjam berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari GoPay Pinjam yang bersangkutan.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke Gopay Pinjam.

Pihak Gopay Pinjam wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Ccecking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas Gopay Pinjam memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Bandingkan Pinjaman Online Terbaik !

Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait