Daftar Isi
360Kredi kemungkinan tidak sebar data dalam penagihan nasabah gagal bayar karena pinjaman resmi OJK, punya kebijakan privasi perlindungan data pribadi nasabah, wajib tunduk pada kode etik penagihan dari AFPI, punya CS yang mudah di kontak untuk pengaduan.
Namun, dalam praktek di lapangan, kemungkinan sebar data pribadi nasabah tetap bisa terjadi karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, jika menemukan indikasi atau bukti bahwa telah terjadi sebar data, nasabah bisa melakukan sejumlah langkah pengaduan ke 360Kredi atau OJK secara langsung. Nanti, caranya kita akan kupas.
Kami menilai aplikasi 360Kredi tidak akan sebar data nasabah karena alasan berikut ini:
360Kredi adalah P2P pinjaman online yang resmi sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.
PT. INOVASI TERDEPAN NUSANTARA menjadi Operator dari 360Kredi merupakan badan hukum Indonesia yang berizin dan patuh terhadap ketentuan dan syarat Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) 360Kredi didukung oleh Sistem Keamanan Data yang canggih dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan data nasabah dalam bertransaksi.
Izin OJK ini menunjukkan bahwa Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi soal izin OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
Aplikasi 360Kredi mengambil data pribadi pengguna lewat ponsel calon peminjam yang mengunduh aplikasi dan memberikan izin pengaksesan data pribadi.
Pengambilan data pribadi ini bagian dari olah data untuk bisa memberikan keputusan kredit yang cepat dan murah.
Perlindungan data pribadi di aplikasi 360Kredi dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu:
360Kredi menyatakan dalam Kebijakan Privasi sbb:
Cara Perolehan, Pengumpulan dan Penyimpanan Data Pribadi
360Kredi tidak akan menjual atau mengungkapkan (baik secara langsung atau tidak langsung), kepada pihak ketiga mana pun informasi Pengguna dan Data Pribadi yang dikumpulkan oleh 360Kredi, kecuali 360Kredi diharuskan melakukannya oleh Hukum dan peraturan yang berlaku atau 360Kredi telah memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari masing-masing Pengguna terkait.
Batasan dan Ganti Rugi
360Kredi menghargai perlindungan privasi Pengguna dan 360Kredi menjaga kerahasiaan Informasi dan setiap informasi sehubungan dengan Akun milik Pengguna berdasarkan Kebijakan Privasi ini dengan:
360Kredi tidak mengumpulkan Informasi dan/atau Data Pribadi kecuali Pengguna telah secara khusus dan dengan sengaja memilih untuk mengungkapkan Informasi dan/atau Data Pribadi tersebut kepada 360Kredi.
Hak Pengguna Untuk Mengubah, Menambah, Memperbaharui dan/atau Menghapus Data Pribadi
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
360Kredi memiliki layanan pelanggan, yaitu:
Disamping layanan, contact center, 360Kredi punya akun sosial media resmi di
360Kredi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Direksi dan Komisaris 360Kredi sebagai Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
OJK melakukan pengawasan secara berkala ke P2P, termasuk ke 360Kredi. Adanya pengawasan ini membuat perusahaan P2P berpikir dua kali jika mengambil resiko melakukan pelanggaran sebar data karena akan bisa mengakibatkan pencabutan izin oleh OJK.
Meskipun banyak hal mengindikasikan bahwa kemungkinan sebar data relatif kecil, namun jika nasabah menemukan indikasi bahwa 360Kredi, termasuk tim DC collection di lapangan atau desk call, melakukan sebar data, maka langkah yang bisa dilakukan adalah:
Baca juga - 360kredi, 360kredi sebar data, kantor 360kredi, cara bayar 360kredi lewat m banking bca, bunga 360kredi, berapa lama pencairan 360kredi, 360kredi maintenance, cs 360kredi
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)