Daftar Isi
PAPITUPI SYARIAH adalah pinjaman online resmi dan legal milik PT Piranti Alphabet Perkasa yang punya izin P2P Lending dari OJK dengan no KEP-90/D.05/2021 8 September 2021.
Saat ini, perusahaan menawarkan kredit Produktif dengan bunga Max 0,4% (per hari) atau 12% per bulan, tenor 30 hari - 180 hari dan plafon pinjaman Max Rp 2 M.
Muncul pertanyaan apakah pinjaman PAPITUPI SYARIAH dilaporkan ke BI Checking.
Hal ini penting karena sekarang laporan di BI Checking tidak hanya digunakan untuk pengajuan pinjaman, tetapi juga untuk penerimaan pegawai.
HRD perusahaan akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan bahwa calon karyawan tidak punya catatan kredit yang bermasalah. Tidak ada catatan negatif.
Jadi, ketika punya pinjaman di PAPITUPI SYARIAH, kita harus memastikan apakah pinjaman dilaporkan ke BI Checking dan bagaimana membersihkan nama kita di laporan tersebut, jika dibutuhkan.
Analisa kami menemukan bahwa PAPITUPI SYARIAH masuk dalam laporan BI Checking. Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya pinjaman disini, maka catatan pembayaran tercatat di BI Checking.
Jika menunggak cicilan pembayaran, laporan tersebut akan tampil di BI Checking. Pihak lain bisa melihat bagaimana kinerja pembayaran kita selama ini.
Bagaimana membaca laporan BI Checking atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK tersebut ?
Bagus atau tidaknya catatan pembayaran di PAPITUPI SYARIAH ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:
Biasa disebut Kol 1, artinya kita selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Biasa disebut Kol 2, artinya kita telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 3, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 4, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Biasa disebut Kol 5, artinya kita telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.
Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di PAPITUPI SYARIAH.
Perlu diketahui bahwa PAPITUPI SYARIAH adalah perusahaan P2P Lending.
P2P lending ini diawasi oleh OJK. Sebagai perusahaan, yang diawasi OJK, mereka wajib melaporkan semua pinjaman yang diberikan ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Kalau BI Checking masuk Kol 2, biasanya lamaran kita sudah ditolak oleh HR, tapi, ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing-masing HR.
Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, lamaran kerja sudah jelas pasti ditolak oleh HR.
Jadi, status blacklist itu tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklistnya mulai dari kol 2, 3, 4, atau 5.
Selain urusan pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan membuat pengajuan kredit menjadi sulit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.
Berikut ini adalah contoh laporan SLIK OJK yang akan memuat informasi soal nasabah yang mengambil pinjaman dengan statusnya:
Lunasi semua tagihan di PAPITUPI SYARIAH yang tertunggak. Meskipun tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.
Misalnya, total sisa pokok pinjaman di PAPITUPI SYARIAH Rp 10 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 2 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 2 juta agar laporan di BI Checking bersih.
Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.
Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.
Pastikan membayar angsuran PAPITUPI SYARIAH sebelum jatuh tempo pembayarannya, data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.
Jika dirasa cicilan bulanan berat atau sedang ditimpa musibah, kita bisa mengajukan restrukturisasi untuk mengurangi beban cicilan, dengan memperpanjang tenor atau minta diskon bunga.
Langkah membersihkan nama pinjaman PAPITUPI SYARIAH di BI Checking adalah sebagai berikut:
Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.
Ada berapa banyak tunggakan tagihan PayLater yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.
Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.
Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di PAPITUPI SYARIAH berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.
Segera lakukan pelunasan.
Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari PAPITUPI SYARIAH yang bersangkutan.
Atau bisa cek di aplikasi PAPITUPI SYARIAH untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.
Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke PAPITUPI SYARIAH.
Pihak PAPITUPI SYARIAH wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.
Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas PAPITUPI SYARIAH memperbaiki laporan tersebut ke OJK.
Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Jika masih menghadapi masalah, kita bisa menghubungi layanan pelanggan call center yang tersedia di website resmi www.papitupisyariah.com.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)