Daftar Isi
Apakah KLIK KAMI pinjaman online aman dan terdaftar resmi di OJK. Apakah KLIK KAMI Penipu dan ilegal ? Kita akan menjawab berdasarkan fakta dan data.
KLIK KAMI adalah pinjaman online yang aman karena sudah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pertanyaan soal keamanan ini wajar muncul karena banyaknya pinjol ilegal, yang banyak melakukan penipuan.
Di tengah kepopuleran fintech, muncul ekses, yaitu hadirnya pinjaman ilegal yang tidak resmi dan tanpa izin dari otoritas keuangan.
Jadi orang khawatir menggunakan fintech pinjaman.
Berikut ini alasan dan penjelasan soal penipu bukan, keamanan, perizinan KLIK KAMI.
KLIK KAMI aman dan legal karena adalah pinjaman online Dana Tunai Multiguna milik PT Harapan Fintech Indonesia yang punya izin resmi P2P Lending dari OJK dengan KEP-31/D.05/2021 21 April 2021.
Izin fintech P2P Lending ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol ini resmi dan legal.
Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KLIK KAMI diawasi oleh OJK. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi, termasuk dicabut izinnya.
Informasi soal perizinan KLIK KAMI di OJK bisa dicek dari dua sumber, yaitu:
KLIK KAMI menampilkan perhitungan bunga secara transparan. Calon peminjam bisa dengan mudah melihat berapa jumlah yang harus dibayar jika mengambil plafon kredit tertentu.
Dalam situs resmi www.klikkami.co.id pinjaman online KLIK KAMI biasanya tersedia kalkulator untuk melakukan simulasi kredit. Calon peminjam bisa menghitung besarnya pembayaran kredit berdasarkan simulasi plafon dan tenor.
Kalau tidak ada kalkulator, calon peminjam bisa mengecek di halaman FAQ atau menghubungi layanan call center untuk menanyakan soal besaran bunga kredit.
Adanya informasi soal bunga dan biaya yang transparan di muka, membantu peminjam menghitung kemampuan pembayaran jika mengambil pinjaman.
Kemungkinan terjebak pinjaman online resmi menjadi lebih kecil, dengan adanya kalkulator ini. Karena semuanya transparan di awal pengajuan.
Ketentuan resmi dari AFPI bahwa bunga pinjaman online paling besar adalah 0.4% per hari. Tidak boleh lebih besar dari itu.
Semua perusahaan pinjol yang sudah berizin resmi dari OJK wajib mengikuti ketentuan AFPI ini. Ketidakpatuhan punya resiko izin bisa dicabut.
Pembatasan bunga maksimum membuat perusahaan pinjol tidak bisa seenaknya menaikkan suku bunga.
Bagaimana caranya KLIK KAMI melindungi data pribadi pengguna ? Agar tidak disalahgunakan.
Pinjaman online resmi punya dua ketentuan soal pengambilan data pribadi, yaitu:
Dalam kebijakan privasi, perusahaan menguraikan secara lengkap dan detail soal cara mengelola data pribadi pengguna agar aman dan tidak bocor.
Perusahaan punya alamat kantor yang jelas. Peminjam bisa datang ke kantornya jika dibutuhkan.
Alamat tersebut bisa dicek di situs atau di aplikasi.
OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi wajib punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau tidak jelas alamatnya.
Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Punya keluhan ? Jangan khawatir, KLIK KAMI punya layanan pelanggan.
OJK mewajibkan pinjol punya kebijakan soal layanan pelanggan customer service yang profesional. Perusahaan wajib punya SOP untuk menangani keluhan konsumen.
Bisa dicek di aplikasi atau situs soal layanan pelanggan dan bagaimana menghubungi layanan tersebut.
Selain layanan pelanggan, pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.
Kebijakan layanan dan SOP tersedia dan bisa dibaca di situs pinjaman online resmi.
Disamping layanan, contact center, pinjaman resmi punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.
Satu hal yang kerap jadi kekhawatiran adalah soal penagihan gagal bayar (galbay). Apalagi sejak banyak kejadian penagihan pinjol ilegal yang tidak manusiawi.
Pinjaman resmi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yang gagal bayar, tetapi harus tunduk pada kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yang sesuai dengan ketentuan.
Tujuan pengaturan dan kode etik adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan dengan baik. Konsumen tidak disalahgunakan oleh penagihan.
Untuk memastikan kepatuhan atas kode etik, tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.
Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.
Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending KLIK KAMI yang terdaftar/berizin OJK harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.
Tidak hanya pengalaman, tetapi Direksi dan Komisaris perusahaan P2P juga harus lolos fit and proper test di OJK untuk bisa menjadi pengurus di perusahaan. Ada proses screening untuk memastikan bahwa yang duduk sebagai pengurus adalah orang kompeten dalam bidangnya.
Perbandingan berbagai pinjaman online terbaik bnerdasarkan berbagai faktor pilihan
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)