Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Gagal Bayar KTA DBS, Apa DC Debt Collector ke Rumah

Daftar Isi

Gagal Bayar KTA DBS, Apa DC Debt Collector ke Rumah

Poin-poin Penting

  • Nasabah gagal bayar tagihan KTA DBS akan dilakukan penagihan via WA, SMS, Telepon
  • DC Debt Collector bisa dikirim oleh KTA DBS untuk melakukan penagihan
  • Nasabah galbay dilaporkan ke BI Checking SLIK OJK

Apa resiko tidak bayar KTA DBS ? Apakah penagihan oleh Debt Collector ke rumah akan terjadi ?

Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah KTA DBS menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apa collection KTA juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor.

Apa itu KTA DBS

KTA DBS tidak membutuhkan agunan dan pembayaran dicicil selama masa tenor yang ditentukan saat pinjaman diajukan.

Angsuran bulanan yang dibayarkan termasuk pinjaman pokok (hutang), bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan KTA DBS seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank

KTA DBS memiliki fitur sebagai berikut:

  • Dana Tunai tanpa jaminan
  • Plafon kredit Rp 30 juta sampai Rp 300 juta
  • Masa kredit tenor 1 tahun sampai 3 tahun
  • Cicilan flat sampai lunas.

Penagihan Galbay di KTA DBS

Saat tagihan jatuh tempo, nasabah tidak melakukan pembayaran, maka proses penagihan akan dimulai sebagai berikut:

1. Penagihan Menurut Hari Keterlambatan

Strategi yang umum dilakukan bank dalam mengejar tagihan KTA adalah:

NoHari TerlambatTindakan Penagihan
11 - 3 hari (Grace period)Reminder SMS, WA, e-mail
24 - 30 hariTelepon Desk Collection
330 - 60 hariTelepon + Kunjungan Internal
460 - 180 hariKunjungan Field Collection oleh DC Lapangan
5> 180 hariRecovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection

2. Penyampaian Informasi Cara Bayar KTA

Di tahap awal, KTA DBS akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pembayaran tagihan yang akan jatuh tempo.

Ketentuan Pembayaran Tagihan

  • Pembayaran tagihan KTA DBS dianggap telah terjadi setelah dana pembayaran tersebut masuk ke rekening KTA DBS.
  • Untuk menghindari Denda Keterlambatan, silahkan lakukan pembayaran 3 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo tagihan. Pembayaran melalui Bank Lain (non-DBS) akan efektif diterima DBS pembayaran 3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.

3. Pre Collection

Pre Collection adalah proses reminder kepada nasabah beberapa hari sebelum tagihan jatuh tempo, dengan tujuan memberitahu nasabah bahwa tagihan akan jatuh tempo.

Informasi yang disampaikan berisi jumlah tagihan, jatuh tempo dan cara pembayaran.

4. Penagihan Lewat WA

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, DBS memanfaatkan layanan WhatsApp (WA). Nasabah yang mendekati jatuh tempo akan di reminder lewat WA dana jika sudah terlambat akan dikirimkan pesan untuk meminta pembayaran lewat WA.

5. Penagihan Desk Coll Telepon

Tim penagihan KTA DBS akan menagih lewat telepon.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak

6. Kunjungan DC Debt Collector Lapangan

Collection akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.

Kriteria yang umum digunakan untuk menggunakan DC lapangan adalah:

  • Debitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem kartu kredit, atau
  • Debitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atau
  • Lebih dari dua kali tidak menepati janji bayar (broken promises), atau
  • Akun berada dalam luar jangkauan tim internal collection

Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.

7. Denda Keterlambatan

Nasabah yang tidak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan oleh DBS.

Jumlah denda keterlambatan ditentukan dalam perjanjian kredit yang disetujui saat pinjaman dicairkan.

8. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

Apakah KTA DBS bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?

Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.

Namun, KTA DBS akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.

9. Pelaporan Nasabah Menunggak ke SLIK OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di KTA DBS akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.

Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.

Dalam BI Checking, KTA akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:

KolektibilitasKualitasKeterangan
1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan.
2Dalam Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini DBS berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran.
3Kurang LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
4DiragukanKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
5MacetKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

Nasabah Bisa Mengadu ke OJK dan Bank Indonesia

Terkait proses penagihan di KTA DBS, nasabah bisa melempar pengaduan ke OJK atau Bank Indonesia jika dirasa ada pelanggaran.

Proses pengaduan ke BI dan OJK adalah sebagai berikut:

  1. Pengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada:
    1. Penerbit Kartu Kredit
    2. Bank Indonesia
  2. Dokumen Pengaduan ke Bank Indonesia . Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
    2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
    3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
    4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
    5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
    6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
  3. Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia
    1. Surat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]
    2. Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42, RT/RW : 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;
    3. Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2

Kesimpulan

KTA DBS melakukan sejumlah langkah dan strategi untuk memastikan bahwa nasabah membayar lunas hutang pinjaman.

Kunjungan oleh DC lapangan ke rumah, kantor, atau saudara bisa dilakukan oleh KTA DBS dalam kondisi tertentu. Sudah ada ketentuan etika penagihan dari Bank Indonesia yang mengatur hal tersebut.

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait