Daftar Isi
Apa resiko tidak bayar KTA DBS ? Apakah penagihan oleh Debt Collector ke rumah akan terjadi ?
Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah KTA DBS menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apa collection KTA juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor.
KTA DBS tidak membutuhkan agunan dan pembayaran dicicil selama masa tenor yang ditentukan saat pinjaman diajukan.
Angsuran bulanan yang dibayarkan termasuk pinjaman pokok (hutang), bunga dan biaya-biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku sampai dengan KTA DBS seluruhnya dibayar lunas oleh Nasabah kepada Bank
KTA DBS memiliki fitur sebagai berikut:
Saat tagihan jatuh tempo, nasabah tidak melakukan pembayaran, maka proses penagihan akan dimulai sebagai berikut:
Strategi yang umum dilakukan bank dalam mengejar tagihan KTA adalah:
No | Hari Terlambat | Tindakan Penagihan |
1 | 1 - 3 hari (Grace period) | Reminder SMS, WA, e-mail |
2 | 4 - 30 hari | Telepon Desk Collection |
3 | 30 - 60 hari | Telepon + Kunjungan Internal |
4 | 60 - 180 hari | Kunjungan Field Collection oleh DC Lapangan |
5 | > 180 hari | Recovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection |
Di tahap awal, KTA DBS akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pembayaran tagihan yang akan jatuh tempo.
Ketentuan Pembayaran Tagihan
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.
Pre Collection adalah proses reminder kepada nasabah beberapa hari sebelum tagihan jatuh tempo, dengan tujuan memberitahu nasabah bahwa tagihan akan jatuh tempo.
Informasi yang disampaikan berisi jumlah tagihan, jatuh tempo dan cara pembayaran.
Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, DBS memanfaatkan layanan WhatsApp (WA). Nasabah yang mendekati jatuh tempo akan di reminder lewat WA dana jika sudah terlambat akan dikirimkan pesan untuk meminta pembayaran lewat WA.
Tim penagihan KTA DBS akan menagih lewat telepon.
Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak
Collection akan menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor dilakukan.
Kriteria yang umum digunakan untuk menggunakan DC lapangan adalah:
Collection akan mengirimkan data nasabah ke pihak ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu kredit.
Nasabah yang tidak membayar lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan oleh DBS.
Jumlah denda keterlambatan ditentukan dalam perjanjian kredit yang disetujui saat pinjaman dicairkan.
Apakah KTA DBS bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?
Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal tersebut.
Namun, KTA DBS akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
Jadi, hanya yang tercantum di kontak darurat.
Selain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, nasabah yang menunggak di KTA DBS akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain.
Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga keuangan.
Dalam BI Checking, KTA akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikut:
Kolektibilitas | Kualitas | Keterangan |
1 | Lancar | Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan. |
2 | Dalam Perhatian Khusus | Keterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini DBS berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran. |
3 | Kurang Lancar | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
4 | Diragukan | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
5 | Macet | Keterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan kembali. |
Terkait proses penagihan di KTA DBS, nasabah bisa melempar pengaduan ke OJK atau Bank Indonesia jika dirasa ada pelanggaran.
Proses pengaduan ke BI dan OJK adalah sebagai berikut:
KTA DBS melakukan sejumlah langkah dan strategi untuk memastikan bahwa nasabah membayar lunas hutang pinjaman.
Kunjungan oleh DC lapangan ke rumah, kantor, atau saudara bisa dilakukan oleh KTA DBS dalam kondisi tertentu. Sudah ada ketentuan etika penagihan dari Bank Indonesia yang mengatur hal tersebut.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)