Daftar Isi
Permohonan top up kenaikkan limit pinjaman KTA DBS bisa dilakukan. Namun, pemegang KTA wajib paham sejumlah kriteria agar pengajuan top up bisa disetujui DBS.
Pengajuan top up limit di DBS harus dilakukan oleh pemegang KTA dan bank biasanya mensyaratkan kenaikan limit untuk masa keanggotaan pemegang KTA paling tidak sudah 6 bulan. Pemegang KTA yang baru akan sulit top up limit.
Jumlah top up paling tinggi 100% dari limit sebelumnya. Besarnya kenaikkan tergantung banyak faktor.
Catatan pembayaran cicilan KTA menjadi faktor penting yang dilihat oleh DBS. Pemegang yang menunggak tagihan dan sering telat membayar, permohonannya akan sulit disetujui.
Siapkan juga dokumen, seperti slip gaji terbaru atau bukti penghasilan, untuk menunjukkan ke bank sumber penghasilan untuk mendukung permohonan top up.
Selain permohonan dari pemegang KTA, bank DBS bisa memberikan kenaikan limit otomatis.
Selengkapnya soal panduan mengajukan top up limit KTA DBS 2022:
Telepon call center DBS untuk menyampaikan permohonan top up limit. Sampaikan permohonan dengan menyertakan informasi berikut:
Berapa kenaikan limit KTA yang bisa kita harapkan?
Bank biasanya menetapkan paling tinggi 100% dari limit sebelumnya. Jika limit KTA sekarang Rp 5 juta maka limit baru paling tinggi Rp 10 juta.
Bank DBS akan melihat masa keanggotaan pemegang KTA. Ini akan jadi pertimbangan disetujui tidaknya permohonan kenaikkan limit.
Umumnya, bank menetapkan minimum KTA 6 bulan untuk bisa memberikan kenaikkan limit. Dibawah itu, permohonan kenaikkan limit akan ditolak.
Punya tunggakan tagihan KTA, jelas, permohonan kenaikkan limit akan ditolak. Bank hanya mau memberikan kenaikkan limit ke nasabah dengan catatan pembayaran bagus.
Apalagi jika nasabah sudah gagal bayar, permohonan naik limit pasti ditolak bank.
Jadi, pastikan tidak punya tunggakan tagihan saat mengajukan naik limit KTA.
Meskipun saat mengajukan statusnya Current, tidak ada tunggakan, namun bank akan melihat catatan pembayaran selama ini. Jika sering terlambat membayar tagihan, apalagi sampai terlambat diatas 30 hari, kemungkinan bank menolak permohonan naik limit.
Pembayaran tagihan tepat waktu menjadi pertimbangan bank dalam memproses kenaikkan limit.
Bank kemungkinan besar akan juga melihat catatan kredit pemohon di BI Checking atau SLIK OJK. Tujuannya untuk mengetahui status kredit di bank lain, diluar DBS.
Kalau punya pinjaman di tempat lain, pastikan status kreditnya tidak menunggak. Karena jika menunggak, kemungkinan pengajuan kenaikkan limit akan ditolak.
Bank ingin memastikan orang yang akan diberi naik limit tidak punya masalah keuangan.
Umumnya, bank DBS akan memproses permohonan top up limit dalam waktu 1 sd 2 minggu. Cepat tidaknya approval tergantung juga pada kelengkapan dokumen pendukung.
Bank DBS bisa memberikan penawaran top up limit otomatis. Artinya, pemegang KTA tidak mengajukan, tapi bank menawarkan kenaikan limit.
Keputusan naik limit otomatis tergantung kebijakan bank. Jadi, kita tidak bisa memastikan kapan kenaikkan limit akan diperoleh.
Namun, seperti kriteria diatas, jika pembayaran KTA bagus, bank akan cenderung menaikkan limit tanpa kita ajukan. Apalagi jika dilihat, kita aktif menggunakan KTA.
Salah satu hal yang akan dilihat oleh analis kredit bank DBS adalah apakah aplikan memiliki penghasilan dan apakah penghasilan tersebut cukup untuk membayar angsuran KTA.
Formula standar dari bank adalah maksimum 30% dari penghasilan bulanan untuk membayar semua kewajiban per bulan.
Beban hutang aplikan dihitung dari akumulasi seluruh kewajiban kredit konsumsi (kartu kredit, PL konvensional dan syariah, kredit kendaraan, dan KPR) calon debitur baik dari internal bank maupun eksternal (BI Checking SID / SLIK OJK).
Kewajiban bulanan yang dihitung mengikuti ketentuan berikut:
Contoh:
Nasabah A memiliki penghasilan 15 juta dan sedang mengajukan KTA baru dengan limit yang akan disetujui Rp 10 juta dengan cicilan Rp 1 juta, memiliki 3 fasilitas kredit sebagai berikut:
Rasio hutang Nasabah A adalah: (Total cicilan dari produk cicilan di Bank A + 10% dari balance kartu kredit di Bank B + 10% dari balance kartu kredit di Bank DBS + cicilan dari KTA baru) / Penghasilan x 100%
= (Rp 500,000 + (10% x Rp 5,000,000) + (10% x Rp 10,000,000) + Rp 1,000,000) / Rp 15,000,000 x 100% = 20 %
Ada beberapa poin dari formula ini, yaitu:
Anda bisa menghitung sendiri apakah total kewajiban kredit yang ada sekarang plus tambahan cicilan dari KTA yang diajukan masuk dalam 30% penghasilan. Jika masuk, besar kemungkinan pengajuan KTA akan disetujui.
Tetapi, jika tidak masuk, kemungkinan pengajuan KTA disetujui akan kecil. Meskipun kemungkinan tersebut tetap ada karena keputusan akhir di tangan bank.
Baca juga - Gagal Bayar KTA DBS, Apa DC Debt Collector ke Rumah, Bank DBS Penipuan Palsu via WA, SMS, Telepon, Transfer
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)