Kebutuhan akan pembiayaan syariah bisa dilakukan di BCA Syariah. Bagaimana cara, syarat dan ketentuan, cara pinjam uang di BCA Syariah?
Kita akan kupas satu persatu. Ternyata, banyak keuntungan ambil pembiayaan di BCA Syariah.
Apa Itu BCA Syariah
BCA Syariah adalah lembaga perbankan yang mengoperasikan perusahaannya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Bank ini resmi beroperasi sebagai lembaga perbankan syariah sejak 5 April tahun 2010.
Sebagai pelopor dalam industri perbankan syariah, BCA syariah memiliki layanan dan produk yang unggul dalam menghimpun dana, menyelesaikan pembayaran, hingga pengadaan pembiayaan baik bagi nasabah perseorangan maupun nasabah bisnis. Kemudahan akses dan kecepatan transaksi serta layanan yang berkualitas menjadi fokus utama dari bank syariah yang satu ini.
Jenis Pembiayaan di BCA Syariah
Bank BCA Syariah memiliki beberapa jenis produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabahnya sesuai dengan kebutuhan, yakni antara lain:
KKB iB
Merupakan pembiayaan dengan prinsip syariah yang bertujuan untuk kepemilikan dan pembelian kendaraan bermotor baik yang baru maupun yang bekas. Angsuran yang dilakukan oleh nasabah bersifat pasti sampai 8 tahun.
Manfaat:
Pembiayaan dengan Prinsip Syariah. KKB iB BCA Syariah merupakan fasilitas pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah dengan menggunakan akad Murabahah
Biaya Ringan. Total Bayar Pertama Ringan, DP hanya 15%. Pembayaran angsuran pertama dilakukan di bulan berikutnya (in arrear)
Kepastian Anggsuran. Dengan margin yang sudah disepakati di awal, maka besar angsuran nasabah perbulan sudah disepakati bersama dan besar angsurannya akan tetap sama/ pasti sampai dengan jangka waktu pembiayaan berakhir
Jangka Waktu sampai dengan 8 Tahun
Bisa untuk membiayai mobil bekas
KKB iB dapat diajukan oleh
Karyawan dengan status karyawan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.
Wiraswasta/ profesional dengan minimal pengalaman 2 tahun
Dokumen yang diperlukan
Dokumen pribadi
Dokumen pekerjaan/ usaha
Dokumen legalitas mobil (copy BPKB dan STNK)
Surat pemesanan/ tanda jadi dari dealer (khusus untuk mobil baru)
Margin Mobil Baru
Jangka Waktu
Margin Mobil Baru
1 tahun
setara 3,99% flat p.a
2-4 tahun
setara 4,55% flat p.a
5-8 tahun
setara 5,55% flat p.a
KPR iB
Pembiayaan kepemilikan rumah dengan angsuran yang pasti sampai dengan 15 tahun. Pembiayaan ini merupakan pembiayaan untuk nasabah yang akan melakukan pembelian rumah tinggal atau apartemen dan mengajukan pembiayaan ke BCA Syariah berdasarkan prinsip murabahah.
Manfaat:
Pembiayaan dengan prinsip syariah. KPR iB BCA Syariah dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Kepastian angsuran. Dengan margin yang sudah disepakati diawal, nasabah akan mendapatkan angsuran yang pasti sampai pembiayaan selesai.
Angsuran ringan (angsuran berjenjang). BCA Syariah menyediakan angsuran berjenjang sehingga nasabah dapat lebih mudah membayar angsuran sampai jatuh tempo pembiayaan.
Jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Nikmati pembiayaan dengan jangka waktu s.d 20 tahun. Kemudahan ini membuat nasabah bisa mendapatkan rumah pilihan yang lebih baik namun dengan angsuran yang ringan.
Biaya KPR dapat dicicil 0% s.d 2 tahun. Cicilan biaya tersebut diantaranya biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi jiwa dan biaya asuransi kebakran dengan margin 0% s.d 2 tahun
Bisa take over. Kemudahan take over pembiayaan rumah dari Bank manapun dengan penawaran yang menarik.
Margin KPR
Program
Margin Setara (efektif p.a)
Fix 15 tahun (tanpa minimal tenor)
7,67%
Fix berjenjang** (minimal tenor 12 tahun)
3,67% I tahun pertama*
3,99% I tahun pertama
5,67% I tahun ke 2-4*
5,99% I tahun ke 2-4
8,67% I tahun ke 5-7*
8,99% I tahun ke 5-7
11,67% I tahun ke 8-15*
11,99% I tahun ke 8-15
Margin setelah masa fixed menggunakan acuan BI7DRR***+4%
*) Wajib membuka tabungan dan menjaga saldo tabungan minimum sebesar 2 kali angsuran selama jangka waktu pembiayaan
**) Khusus untuk pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5%
***) BI7DRR per April 2024 adalah sebesar 6,25%
Pembiayaan Umrah iB
Pembiayaan berupa fasilitas multijasa dengan akad yang digunakan adalah akad sewa-menyewa untuk membantu nasabah melaksanakan ibadah umrah. Pada produk ini, nasabah akan disediakan paket umrah eksklusif dengan harga yang terjangkau, terutama bagi nasabah BCA.
Manfaat Pembiayaan Umrah
Umrah tanpa menunggu lama
Proses cepat dan fleksibel
Tersedia berbagai fasilitas dan kemudahan
Fitur
Tanpa uang muka*
Tanpa jaminan**
Bekerjasama dengan Biro Perjalanan Umrah terpercaya
Plafond pembiayaan mulai Rp5 juta sampai dengan Rp300 juta
Jangka waktu pembiayaan 6 - 36 bulan
Agunan pembiayaan dapat berupa:
Logam mulia (Emas)yang di terbitkan PT Antam Tbk
Produk dana BCA Syariah (tabungan/deposito/giro)
Tanah dan bangunan dengan sertifikat SHM/SHGB
Kendaraan roda empat dengan BPKB
Pelunasan dipercepat diperkenankan minimal 3 (tiga) bulan setelah akad pembiayaan
Keterangan: *) Kecuali jika diperlukan, **) Sampai dengan jumlah pembiayaan tertentu
Persyaratan Nasabah
Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun
Usia maksimal pada saat jatuh tempo pembiayaan adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun wiraswasta/profesional
Wajib membuka rekening BCA Syariah
Dokumen yang diperlukan
DAFTAR KELENGKAPAN DOKUMEN
DOKUMEN UMUM
Jenis Dokumen
Karyawan
Wiraswasta
Profesional
Formulir Aplikasi
?
?
?
e-KTP Pemohon (copy)
?
?
?
e-KTP suami/istri* (copy)
?
?
?
Akta Nikah* (copy)
?
?
?
Rekening Bank 3 bulan terakhir ** (copy)
?
?
?
Slip gaji 3 bulan terakhir** (asli), atau Surat keterangan kerja & penghasilan** (asli)
?
Surat ijin praktek (copy)
?
Surat ijin usaha** (copy)
?
Tanda daftar perusahaan*** (copy)
?
Akte pendirian perubahan*** (copy)
?
Keterangan: *) Jika sudah menikah, maka data pasangan disertakan **) Jika joint income, maka data penghasilan pasangan disertakan ***) Khusus wiraswasta yang usahanya berbentuk badan hukum/PT
Emas iB
Pembiayaan dari bank BCA Syariah atas kepemilikan logam mulia bernama emas dan dengan prinsip-prinsip syariah. Akad yang digunakan untuk transaksi pembiayaan emas iB ini adalah akad murabahah. Anda akan dikenai uang muka atau DP sebesar 10 persen dari harga beli logam mulia.
Manfaat:
Proses cepat & mudah
Akad murabahah (jual beli)
Jumlah pembiayaan mulai dari setara 10 gram logam mulia Antam
Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun
Uang muka minimal 20% dari harga beli logam mulia
Margin setara 9,5% efektif per tahun
Syarat Nasabah
WNI, usia minimal 21 tahun
Karyawan/ wiraswasta/ profesional
Menyiapkan uang muka, biaya administrasi, biaya materai dan premi asuransi jiwa (opsional)
Usia maksimal pada saat jatuh tempo pembiayaan:
55 tahun untuk karyawan
60 tahun untuk wiraswasta/ profesional
Syarat Dokumen
Karyawan/Wiraswasta/Profesional (Copy dokumen)
KTP Pemohon
Kartu Keluarga/Akta Nikah*
KTP Suami/Istri*
NPWP**
* Khusus pembiayaan joint income; **Untuk pembiayaan dengan nominal >100 juta
Keping Emas yang dibiayai di BCA Syariah
Tipe Gram
Biaya Administrasi per Pengajuan
10 gr
Rp100.000
Pembiayaan Rekening Koran Syariah iB
Merupakan fasilitas pembiayaan modal kerja yang penarikan dananya dapat seaktu-waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan riil nasabah. Pembiayaan ini hampir sama dengan pembiayaan modal kerja namun perbedaannya terletak hanya pada mekanisme penarikan atau pelunasan yang lebih fleksibel.
Manfaat
Memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah dengan mekanisme penarikan/pelunasan yang fleksibel
Membantu nasabah mendapatkan sumber dana jangka pendek untuk operasional usaha
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan rill nasabah
Pelunasan pokok pembiayaan dapat dilakukan setiap saat atau paling lambat pada akhir jangka waktu pembiayaan
Proses cepat dan mudah
Pembiayaan Modal Kerja iB
Mekanisme pembiayaan ini berupa penyediaan dana jangka pendek ke menengah menggunakan prinsip syariah yang tujuannya adalah membantu kebutuhan nasabah, contohnya penyediaan bahan baku, barang dagangan, meupun kebutuhan modal kerja yang lain.
Manfaat
Tersedia jenis akad sesuai dengan kebutuhan nasabah
Pembiayaan dapat bersifat revolving dan non revolving
Pembayaran kembali dapat dilakukan secara angsuran bulanan atau non angsuran
Dapat digunakan untuk nasabah individu maupun Badan Usaha
Fitur
Tersedia berbagai jenis akad yaitu :
Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan Bank yang disepakati.
Mudharabah dimana BCA Syariah membiayai kebutuhan modal kerja yang diperlukan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross rofit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Musyarakah dimana BCA Syariah membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang diperlukan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross profit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Ijarah dimana BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat jasa/manfaat atas barang/sewa yang diperlukan oleh Nasabah.
Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran untuk akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah dan secara non angsuran untuk akad Mudharabah, Musyarakah.
Pembiayaan Investasi iB
Adalah pembiayaan yang memiliki tujuan untuk rehabilitasi, modernisasi, hingga ekspansi dari usaha-usaha produkti. Usaha produktif yang dimaaksud adalah pembelian tanah, kendaraan usaha, maupun tanah dan bangunan.
Manfaat
Tersedia jenis akad sesuai dengan kebutuhan nasabah
Penarikannya dapat dilakukan sekaligus atau bertahap
Pelunasan dapat dilakukan dengan cara diangsur
Fitur
Tersedia berbagai jenis akad yaitu :
Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dimana BCA Syariah membiayai sebagian kebutuhan investasi yang akan disewakan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross profit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dimana BCA Syariah membiayai pemilikan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dengan prinsip sewa dan diakhiri dengan pengalihan barang tersebut kepada Nasabah.
Jangka waktu sampai dengan 10 tahun disesuaikan dengan tujuan penggunaan pembiayaan.
Persyaratan Nasabah
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh (calon) nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk Badan Usaha :
Cakap hukum.
Memenuhi salah satu dari syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau telah menikah (untuk nasabah perorangan).
Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (untuk nasabah badan).
Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan.
Tidak dalam keadaan pailit.
Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Regulator
Pembiayaan Anjak Piutang iB
Pembiayaan ini berupa layanan pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari BCA Syariah dilengkapi dengan pemberian fasilitas pembiayaan sesuai kaidah dan prinsip-prinsip syariah.
Manfaat
Mendapatkan layanan perbankan berdasarkan Prinsip Syariah
Meningkatkan value chain dari hubungan bisnis antara Klien (pihak yang menggunakan jasa Bank) dengan Pelanggan (mitra usahanya)
Mempermudah Klien mendapatkan pembayaran yang lebih cepat dengan menggunakan fasilitas pembiayaan
Membantu Pelanggan untuk meningkatkan volume perdagangan melalui perpanjangan masa penyelesaian kewajiban antara Pelanggan dan Klien
Fitur
Fitur
Keterangan
Jenis akad
Wakalah bil Ujroh dan Qardh
Segmen Pembiayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mata uang
Rupiah
Plafon Pembiayaan
Minimum pembiayaan Rp. 50.000.000,- dan maksimum sesuai hasil analisa bank
Jangka waktu pembiayaan
Maksimal 12 (dua belas) bulan
Biaya
Dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank
Persyaratan Pemohon
Pelanggan adalah perusahaan yang memiliki pengalaman usaha minimal 3 (tiga) tahun
Pelanggan memiliki rencana untuk melakukan transaksi dagang dengan Klien untuk jangka panjang dan berkesinambungan
Klien adalah perusahaan yang memiliki pengalaman usaha minimal 3 (tiga) tahun
Klien memiliki hubungan dagang dengan Pelanggan minimal 6 (enam) bulan terakhir
Transaksi dagang antara Pelanggan dan Klien yang dapat diterima untuk pembiayaan anjak piutang adalah sebagai berikut :
Transaksi dagang secara terbuka
Bersifat langsung antara Pelanggan dan Klien
Berkesinambungan
Cara Mengajukan Pinjaman di BCA Syariah
Jika Anda tertarik untuk mengajukan pembiayaan di BCA Syariah, maka langkah-langkah yang bisa Anda ikuti adalah sebagai berikut:
Datang ke kantor cabang BCA Syariah terdekat dengan membawa dokumen sesuai persyaratan yang berlaku untuk pembiayaan yang diinginkan
Pilih nomor antrean CS
Antre sesuai urutan dan tunggu sampai giliran dipanggil
Jika sudah, datang dan sampaikan kebutuhan pembiayaan Anda
Berikan seluruh dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan
Isi formulir pengajuan dan ikuti seluruh prosedur yang diperintahkan oleh CS
Petugas akan melakukan verifikasi jika sudah dan memberikan informasi apakah pinjaman dapat disetujui atau tidak
Jika Sudah disetujui, Anda bisa kembali dan mendapatkan fasilitas pembiayaan tersebut
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pembiayaan
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa banyak sekali jenis pembiayaan yang ada di BCA Syariah ini. Tentu saja masing-masing jenis pembiayaan memiliki syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh nasabah. Untuk itu, apabila Anda hendak mengajukan pembiayaan, pastikan Anda sudah mengecek persyaratan dan ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing jenis pembiayaan.
Secara umum, syarat dan ketentuan yang berlaku di semua jenis pembiayaan, adalah sebagai berikut:
Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas diri berupa KTP
Memasuki usia minimal yang ditetapkan (usia bisa berbeda tergatung jenis pembiayaan)
Memenuhi syarat kelengkapan dokumen sesuai yang diminta oleh setiap jenis pembiayaan
Mempunyai pemahaman atau cakap hukum
Pmbiayaan yang dilakukan oleh nasabah harus didasarkan pada Anggaran Dasar yang berlaku
Memiliki kesungguhan dan komitmen tinggi untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
Tidak pernah masuk ke dalam daftar hitam checking
Bunga Pinjaman
Perlu diketahui bahwa BCA syariah merupakan lembaga perbankan yang bergerak berdasarkan prinsip syariah. Yang mena seperti kita ketahui di dalam lembaga perbankan syariah, tidak mengenal apa itu bunga pinjaman. Namun, ada istilah lain yang lebih sesuai dan umumnya didasarkan pada jenis akad yang disepakati oleh kedua belah pihak (nasabah dengan bank BCA Syariah).
Komentar (0 Komentar)