Daftar Isi
Bagaimana cara dan tipsnya agar pengajuan kredit motor ke leasing atau bank bisa lolos di ACC dengan cepat dan sesuai pengajuan?
Sebenarnya tidak sulit asalkan bisa memenuhi ketentuan dasar yang diminta oleh leasing dan bank.
Masalahnya, banyak orang yang tidak paham syarat dan ketentuan leasing ini.
Kredit motor listrik adalah pemberian kredit oleh leasing atau bank kepada pribadi atau perusahaan untuk pembiayaan kepemilikan motor dengan cara dicicil selama tenor atau masa kredit.
Motor yang dikredit akan menjadi agunan. Sehingga jika pembayaran menunggak atau gagal bayar, motor akan disita oleh leasing dan dilakukan lelang untuk hasilnya nanti melunasi sisa kewajiban pinjaman yang belum dibayar.
Dari pengalaman mengajukan kredit motor dan juga diskusi dengan analis kredit leasing, berikut ini faktor penting yang perlu dicermati agar pengajuan kredit bisa di ACC oleh leasing atau bank, yaitu:
Leasing dan bank meminta form aplikasi kredit motor diisi lengkap oleh calon peminjam.
Jika data tidak lengkap, form tidak lengkap maka pengajuan tidak bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.
Memenuhi semua syarat dokumen pengajuan kredit yang diminta leasing dan bank. Pemenuhan dokumen merupakan syarat untuk aplikasi bisa diproses.
Peminjam berdomisili di wilayah operasional leasing dan bank. Di luar wilayah coverage area, pengajuan akan ditolak.
Ketentuan soal coverage area biasanya dijelaskan sejak awal. Calon peminjam bisa mengecek apakah domisili sekarang masuk dalam coverage area.
Coverage area kredit motor ini penting karena terkait dengan survey yang akan dilakukan oleh pihak leasing. Kalau domisili peminjam di luar coverage area, survey tidak bisa dilakukan dan praktis pengajuan kredit motor tidak bisa diproses lebih lanjut.
Perlu membayar uang muka DP pembeliaan motor listrik ke dealer sesuai ketentuan minimum DP dari leasing dan menyerahkan bukti kwitansi pembayaran. Tanpa pembayaran DP, pengajuan kredit motor tidak akan bisa diproses.
Setelah dokumen dan aplikasi lengkap diterima, proses berikutnya adalah leasing melakukan survey ke rumah atau kantor.
Hasil survei menjadi bagian penting dalam keputusan kredit motor. Hasil survey yang tidak bagus akan membuat pengajuan ditolak.
Beberapa hal yang biasanya dicek dalam survei adalah:
Leasing harus memastikan bahwa peminjam memiliki sumber penghasilan yang memadai untuk bisa membayar cicilan kredit motor sampai selesai.
Penilaian akan dilakukan dengan menghitung sumber penghasilan dan kewajiban hutang yang dimiliki peminjam saat ini.
Ukuran yang ditentukan biasanya adalah Debt Service Ratio 30%, yang artinya total cicilan maksimum adalah 30% dari penghasilan.
Jika masih dibawah 30%, leasing akan memberi persetujuan tetapi jika tidak maka leasing akan meminta penurunan cicilan dengan meminta penambahan uang muka atau memperpanjang tenor pinjaman.
Leasing akan mengecek apakah peminjam masuk dalam daftar blacklist di leasing. Kalau masuk dalam blacklist, pengajuan akan ditolak.
Blacklist ini berisi daftar orang yang pernah menunggak pinjaman sebelumnya atau melakukan fraud di leasing tersebut.
Berbeda dengan BI Checking atau SLIK OJK, blacklist itu hanya mencakup info leasing itu sendiri dan informasinya lebih lengkap.
Calon peminjam yang punya catatan kredit buruk di SLIK OJK BI Checking biasanya akan ditolak pengajuannya. Karakter yang buruk menjadi alasan utamanya.
Catatan kredit dianggap negatif jika peminjam pernah menunggak pinjaman. Definisi berapa lama menunggak, yang dianggap buruk, bisa berbeda - beda diantara perusahaan.
Untuk pengajuan kredit motor bekas, ada satu tambahan proses yang tidak ada di kredit motor baru, yaitu pengecekan jaminan.
Leasing akan melakukan appraisal terhadap kondisi motor bekas sebelum dilakukan pembiayaan.
Pengecekan kondisi motor bekas meliputi:
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)