Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Cara dan Syarat Balik Nama Motor Saat Beli Bekas

Daftar Isi

Cara dan Syarat Balik Nama Motor Saat Beli Bekas

Administrasi dari motor bekas  harus diperhatikan oleh pemilik motor yang baru, karena jika kamu tidak urus masalah ini, kamu akan tentu akan kesusahan setelahnya.

Salah satunya adalah biaya balik nama motor yang akan saya jelaskan dibawah ini  yang akan dijelaskan dibawah ini

Apa Itu Balik Nama Motor

Apa Itu Balik Nama Motor

Balik nama adalah mengubah identitas yang tertera pada dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dari pemilik sebelumnya menjadi pemilik yang baru.

Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan karena berhubungan dengan administrasi di database Kepolisian Indonesia dan juga perpajakan.

Setelah proses jual-beli rampung, maka sudah semestinya kewajiban membayar pajak motor tersebut berpindah tangan ke pembeli.

Jika tidak dilakukan, pembayaran pajak menjadi lebih sulit. Misalkan, pemilik baru tidak dapat membayar pajak di Samsat karena identitas di STNK berbeda, sehingga harus meminjam dulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama hanya untuk bayar pajak (ditambah surat kuasa).

Meski penting untuk menghindari masalah seperti yang disebutkan tadi, proses balik nama kendaraan dipandang masyarakat sangat rumit dan memakan waktu lama.

Imbas dari pandangan tersebut, sebagian besar pemilik motor bekas menjadi enggan melakukan proses balik nama.

Padahal kalau tahu dan paham prosedurnya, proses balik nama akan terasa mudah.

Biaya Bea Balik Nama Motor

Nominal biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama motor dapat berbeda-beda tergantung dari masing-masing wilayah.

Oleh karena itu, perlu dicek kembali nominalnya di kantor Samsat atau kantor Polda masing-masing wilayah.

Biaya proses balik nama kendaraan bermotor di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut mengatur, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi, penerbitan STNK dan BPKB terbaru.

Misalkan, nominal BBNKB yang perlu dibayar pemilik motor bekas sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berikut rincian biaya balik nama motor.

  1. Pendaftaran balik nama motor Rp100 ribu
  2. BBNKB 1 persen dari NJKB, atau dua per tiga dari Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35 ribu untuk golongan C1 (motor 50 – 250 cc)
  4. Biaya penerbitan STNK motor Rp100 ribu
  5. Biaya penerbitan BPKB motor Rp225 ribu
  6. Biaya penerbitan TNKB motor Rp60 ribu
  7. Biaya cek fisik Rp25 ribu

Secara total, biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor adalah Rp545 ribu plus 1 persen NJKB.

Jika motor yang ingin dibalik nama berasal dari luar area domisili (luar kota), ada juga kemungkinan tambahan biaya untuk membuat Surat Mutasi.

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp150 ribu.

Prosedur Balik Nama STNK

Setelah mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu diketahui soal prosedurnya.

Langkah pertama untuk melakukan balik nama sepeda motor adalah dengan mencabut berkas Sdi Samsat tempat STNK diterbitkan.

Setelah itu kamu dapat mendaftar pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal.

Adapun prosedur untuk balik nama STNK sepeda motor adalah berikut:

  1. Datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  2. Setelah itu, kendaraanmu akan melalui proses cek fisik. Jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat saat proses ini.
  3. Menyerahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Lalu petugas akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan.
  4. Setelah berkas diterima, silahkan datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan kembalikan ke petugas.
  5. Pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada).
  6. Setelah itu pindah ke bagian mutasi. Kamu akan kembali diminta mengisi formulir lagi. Disana, petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir.
  7. Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  8. Setelah itu, kamu akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan berikan ke petugas. Kemudian tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  10. Setelah semua berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu, kamu bisa langsung mendatangi Samsat tujuan pendaftaran STNK baru, atau bisa melakukannya di hari berikutnya.
  11. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil.
  12. Bawa berkas yang telah diterima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
  13. Serahkan seluruh berkas, termasuk BKPB asli ke loket berkas mutasi. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan namamu akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu sudah bisa mendapatkan STNK baru atas nama sendiri

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB

Sama halnya dengan balik nama STNK, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama BPKB. Adapun dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB.

  1. Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
  2. Fotokopi KTP pemilik baru
  3. Fotokopi BPKB lama dan asli
  4. Fotokopi kwitansi pembelian motor
  5. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda). Berikut caranya:

1. Datang ke Polda

Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.

2. Pembayaran di Loket

Di Polda, kamu akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB motor dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, petugas tersebut akan memberikan tanda pembayaran ke bank.

Selanjutnya, lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, kamu akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB Motor

Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut

4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi diperoleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.

Kamu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut berisi tanggal BPKB selesai.

5. Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

Kesimpulan

Nah, itulah kawan cara mudah balik nama untuk sepeda motor bekas. Semoga dengan penjelasan diatas, sobat yang membaca bisa paham dan bisa mengaplikasikanya saat akan balik nama sepeda motor bekas nanti,.

Tags

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait