
Daftar Isi
Bagaimana cara dan syarat membayar pajak motor ? Apa tipsnya.
Sebagai warga Negara. Kita tetap harus menunaikan tugas kita dalam membayar pajak karena ini juga untuk kepentingan bersama
Salah satunya adalah dengan membayar pajak kendaraan bermotor.
Tentu, untuk membayar pajak kendaraan bermotor ada beberapa syarat yang harus kita tahu yang mana syaratnya ada dibawah ini:
Syarat bayar pajak motor penting untuk diketahui oleh kamu yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik secara offline maupun online.
Lalu, apa saja sih syarat dan bagaimana tata caranya? Nah, untuk menjawab pertanyaan itu, mari simak pembahasannya di bawah ini!
Untuk bisa membayar pajak, maka kamu harus memenuhi berbagai dokumen persyaratannya.
Berikut ini adalah syarat bayar pajak motor:
Membawa surat kuasa jika pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan proses pengurusan.
Tentunya kamu harus memenuhi syarat itu semua karena jika tidak maka kendaraan bermotor kamu tidak bisa diperpanjang dan kamu akan menyusahkan diri sendiri.
Selain itu, kamu juga harus tau nih cara membayar perpanjangan pajak STNK. Karena untuk membayar pajak perpanjangan untuk STNK bisa dengan cara offline ataupun online.
Karena bagi kamu yang sibuk di pekerjaan dan tidak ada waktu untuk datang ke Samsat untuk membayar STNK.
Kamu harus baca ulasan disini karena ini akan membantumu untuk membayar pajak STNK:
Bagi kamu yang memilih untuk membayar pajak motor secara langsung di Samsat, maka kamu harus mengetahui tata caranya.
Pertama, isi formulir perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir bisa kamu dapatkan di loket pendaftaran samsat. Lengkapi data-data yang diperlukan dalam formulir.
Kedua, lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.
Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK. Jika sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.
Lalu kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.
Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.
Setelah selesai membayar pajak, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
Kamu perlu menunggu sampai nama kamu dipanggil oleh petugas dan STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai membayar pajak STNK, bawa bukti tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Bagi kamu yang tidak ingin repot keluar rumah, maka kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Dilansir dari laman Samsat Digital, kamu bisa melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi yang bernama “SIGNAL”.
Bagi kamu yang belum memiliki akun SIGNAL, maka kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
Registrasi sudah berhasil, kini kamu bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.
Setelah melakukan registrasi akun, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan kamu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Setelah mendaftarkan akun dan melakukan registrasi kendaraan bermotor, selanjutnya kamu bisa melakukan pembayaran secara online. Berikut ini adalah tata caranya:
Kamu telah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain mendatangi samsat secara langsung dan melalui aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui minimarket Indomaret dan Alfamart.
Dilansir dari laman Samsat dan Alfamart, berikut ini penjelasannya.
Transaksi pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor selesai. Simpan struk pembayaran yang diberikan oleh kasir dan pergi dari minimarket tersebut.
Nah, itulah pembahasan mengenai syarat bayar pajak motor dan berbagai caranya, mulai dari datang langsung ke Samsat, melalui aplikasi SIGNAL, atau melalui minimarket.
Sebagai warga negara yang baik, pastikan kamu untuk selalu membayar pajak tepat waktu.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)