Daftar Isi
Administrasi dari motor bekas harus diperhatikan oleh pemilik motor yang baru, karena jika kamu tidak urus masalah ini, kamu akan tentu akan kesusahan setelahnya.
Salah satunya adalah biaya balik nama motor yang akan saya jelaskan dibawah ini yang akan dijelaskan dibawah ini
Balik nama adalah mengubah identitas yang tertera pada dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dari pemilik sebelumnya menjadi pemilik yang baru.
Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan karena berhubungan dengan administrasi di database Kepolisian Indonesia dan juga perpajakan.
Setelah proses jual-beli rampung, maka sudah semestinya kewajiban membayar pajak motor tersebut berpindah tangan ke pembeli.
Jika tidak dilakukan, pembayaran pajak menjadi lebih sulit. Misalkan, pemilik baru tidak dapat membayar pajak di Samsat karena identitas di STNK berbeda, sehingga harus meminjam dulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama hanya untuk bayar pajak (ditambah surat kuasa).
Meski penting untuk menghindari masalah seperti yang disebutkan tadi, proses balik nama kendaraan dipandang masyarakat sangat rumit dan memakan waktu lama.
Imbas dari pandangan tersebut, sebagian besar pemilik motor bekas menjadi enggan melakukan proses balik nama.
Padahal kalau tahu dan paham prosedurnya, proses balik nama akan terasa mudah.
Nominal biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama motor dapat berbeda-beda tergantung dari masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, perlu dicek kembali nominalnya di kantor Samsat atau kantor Polda masing-masing wilayah.
Biaya proses balik nama kendaraan bermotor di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut mengatur, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi, penerbitan STNK dan BPKB terbaru.
Misalkan, nominal BBNKB yang perlu dibayar pemilik motor bekas sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Berikut rincian biaya balik nama motor.
Secara total, biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor adalah Rp545 ribu plus 1 persen NJKB.
Jika motor yang ingin dibalik nama berasal dari luar area domisili (luar kota), ada juga kemungkinan tambahan biaya untuk membuat Surat Mutasi.
Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp150 ribu.
Setelah mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu diketahui soal prosedurnya.
Langkah pertama untuk melakukan balik nama sepeda motor adalah dengan mencabut berkas Sdi Samsat tempat STNK diterbitkan.
Setelah itu kamu dapat mendaftar pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal.
Adapun prosedur untuk balik nama STNK sepeda motor adalah berikut:
Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan namamu akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu sudah bisa mendapatkan STNK baru atas nama sendiri
Sama halnya dengan balik nama STNK, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama BPKB. Adapun dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB.
Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda). Berikut caranya:
Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.
Di Polda, kamu akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB motor dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, petugas tersebut akan memberikan tanda pembayaran ke bank.
Selanjutnya, lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, kamu akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi diperoleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.
Kamu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut berisi tanggal BPKB selesai.
Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.
Nah, itulah kawan cara mudah balik nama untuk sepeda motor bekas. Semoga dengan penjelasan diatas, sobat yang membaca bisa paham dan bisa mengaplikasikanya saat akan balik nama sepeda motor bekas nanti,.
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)