Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah KUR Pegadaian Cek dan Masuk BI Checking, SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah KUR Pegadaian Cek dan Masuk BI Checking, SLIK OJK

Pinjaman di KUR Pegadaian masuk di BI Checking dan SLIK OJK. Proses KUR Pegadaian akan mengecek ke BI Checking untuk memastikan calon debitur punya karakter yang baik dan sesuai dengan syarat pengajuan KUR.

Informasi ini penting karena sekarang data di BI Checking tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan pegawai oleh perusahaan.

Baru - baru ini, jagat media sosial heboh soal kabar banyak calon karyawan yang tidak diterima bekerja karena hasil BI Checking jelek di Kol 5.

Apa itu KUR Pegadaian

KUR Pegadaian adalah produk Pegadaian KUR Syariah bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bertujuan untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia.

Tercatat ada sekitar 40 lebih lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR baik itu bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank, Pembangunan Daerah (BPD), Koperasi Simpan Pinjam, dan Pegadaian.

KUR Pegadaian Cek BI Checking dan Alasannya

Tentu saja, KUR Pegadaian melakukan pengecekan di BI Checking karena salah satu persyaratannya adalah calon rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnya kecuali kredit konsumtif seperti kartu kredit, leasing, KPR, pensiunan, dan pinjaman online tetapi dengan catatan setorannya wajib lancar dan masih memiliki kemampuan membayar setoran KUR Pegadaian Syariah.

Untuk bisa menentukan bahwa calon debitur “catatan setorannya wajib lancar dan masih memiliki kemampuan membayar setoran KUR Pegadaian Syariah”, maka Pegadaian harus melihat ke BI Checking.

KUR Pegadaian Masuk BI Checking SLIK OJK

KUR Pegadaian masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK karena merupakan produk pinjaman dan pembiayaan dari Pegadaian.

Hal ini sesuai Peraturan OJK terkait.

POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa

  1. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
  2. Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
    1. Bank Umum;
    2. BPR;
    3. BPRS;
    4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
    5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
    6. Lembaga Pendanaan Efek;
    7. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
    8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya kredit di KUR Pegadaian, maka kinerja pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.

Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran KUR, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain.

Laporan Debitur KUR Pegadaian di BI Checking

Contoh laporan kredit debitur KUR Pegadaian di SLIK OJK adalah berikut:

Laporan Debitur KUR Pegadaian di BI Checking

Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).

Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.

Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.

Status Kol 5 di BI Checking

Bagus atau tidaknya catatan pembayaran di KUR Pegadaian ditentukan dari skala kolektibilitas kredit, yaitu:

Status KolektibilitasPembayaran
Kol 1selalu bayar cicilan tepat waktu atau selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo tiap bulan.
Kol 2telat bayar cicilan lewat dari tanggal jatuh tempo atau sampai 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 3telat bayar cicilan lebih dari 90 hari sampai 120 hari (3–4 bulan) dari tanggal jatuh tempo.
Kol 4telat bayar cicilan lebih dari 120 hari sampai 180 hari dari tanggal jatuh tempo.
Kol 5telat bayar cicilan lebih dari 180 hari.

Nah, dari ke-5 skala tersebut, kita akan masuk ke kelompok mana, berdasarkan hasil pembayaran di KUR.

Cara Menghapus Tunggakan KUR Pegadaian di BI Checking SLIK OJK

Lunasi semua tagihan pinjaman di KUR yang tertunggak.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya.Yang penting yang tertunggak dulu di KUR, yang dibayar.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di KUR Rp 5 juta, sementara cicilan tertunggak Rp 500 ribu. Maka, kita cukup membayar Rp 500 ribu agar laporan di BI Checking bersih.

Jadi, kata kuncinya adalah “tagihan yang tertunggak”. Tagihan yang sudah jatuh tempo dan kita belum melunasinya.

Selama tidak ada tagihan tertunggak, nama kita akan bersih di BI Checking, meskipun pinjaman belum lunas.

Pastikan membayar angsuran KUR sebelum jatuh tempo pembayaran kredit, karena jika tidak, maka data akan dilaporkan ke BI Checking dengan status menunggak.

Bagaimana cara membersihkan status menunggak pinjaman KUR di BI Checking sebagai berikut:

a. Cek Data KUR di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staff OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pelunasan Tagihan Tertunggak

Kita bisa melihat sisa tagihan tertunggak di KUR berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari KUR yang bersangkutan.

Atau bisa cek di aplikasi KUR untuk mendapatkan tanda bukti bahwa pembayaran sudah lunas.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke KUR.

Pihak KUR wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

Jika kondisi nasabah di laporan tidak sesuai dengan kenyataan, tugas KUR memperbaiki laporan tersebut ke OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Komplain Laporan KUR di BI Checking, SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal laporan kredit KUR di SLiK OJK, kita bisa menghubungi:

  • Datang ke cabang Pegadaian terdekat
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Cari dan Bandingkan KTA Terbaik !

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait