Pinjaman Tetap Bank Permata
Pinjaman Tetap Bank Permata adalah Pinjaman Modal Kerja yang bersifat non-revolving dengan skema pembayaran kembali dilakukan secara angsuran .
Fasilitas kredit jangka pendek yang bersifat non revolving. Pelunasan dilakukan dengan cara angsuran (pokok dan bunga). Pinjaman tidak dapat dicairkan kembali walaupun telah dilakukan pelunasan terhadap sebagaian pokok pinjaman. Media pencairan pada umumnya menggunakan Surat Permohonan Penarikan Fasilitas (SPPF) atau Surat Aksep.
Keuntungan Pinjaman Tetap :
- Pembiayaan Pasti
Pembiayaan kebutuhan modal kerja sesuai dengan kebutuhan usaha Nasabah - Jadwal Pembayaran
Pembiayaan modal kerja dengan skema pembayaran kembali dalam bentuk angsuran sesuai arus kas usaha Nasabah - Stabilitas Arus Kas
Memperlancar arus kas usaha Nasabah - Kemudahan Transaksi
Memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan dengan mitra usaha Nasabah
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Tetap Permata Bank
Apa Saja Syaratnya?
- Perorangan (WNI), persekutuan (CV, Firma), atau perusahaan
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
- Melengkapi persyaratan administrasi
Syarat dan Ketentuan Selengkapnya:
- Perorangan (WNI) atau Perusahaan (PT atau CV) yang berada di bawah hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM)
- Memiliki Rekening Giro di PermataBank
- Dokumen Perjanjian Kredit
- Dokumen Perjanjian Jaminan
Perorangan (UD/PD):
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Nikah dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Persekutuan (CV/Firma):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Perusahaan (PT):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Suku Bunga dan Biaya Pinjaman Tetap Permata Bank
Biaya Provisi
Berdasarkan persentase dari limit fasilitas
Biaya Administrasi
Biaya pengganti atas jasa yang diberikan oleh Bank dalam pengelolaan fasilitas Nasabah
Biaya Pihak Ketiga
Jumlah sesuai ketetapan atau tagihan pihak ke-3
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan tingkat kredit dan risiko Nasabah