Pinjaman Sindikasi Permata Bank
Pinjaman Sindikasi Permata Bank adalah pinjaman usaha yang diberikan kepada Nasabah untuk memenuhi kebutuhan pinjaman dalam jumlah besar yang memerlukan partisipasi dari beberapa kreditur.
Apa Saja Keuntungannya ?
- Pembiayaan Jumlah Besar
Solusi pembiayaan dalam jumlah besar - Kemudahan Pengelolaan Pinjaman
Kemudahan dalam mengelola fasilitas pinjaman karena Nasabah hanya perlu berhubungan dengan Arranger - Beragam Solusi
Terdapat pilihan fasilitas pinjaman beragam sesuai kebutuhan - Jaringan Luas
Nasabah dapat membangun hubungan dengan sejumlah bank yang dikoordinasikan oleh PermataBank
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Sindikasi Permata Bank
Produk ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan terpisah dan memiliki risiko antara lain risiko denda dan penurunan status kolektibilitas di Bank Indonesia atas keterlambatan pembayaran kewajiban, risiko denda atas pelunasan dipercepat dan penyitaan jaminan jika Nasabah wanprestasi.
Apa Saja Syaratnya?
- Memiliki Rekening Giro di PermataBank
- Menandatangani Dokumen Perjanjian Kredit (termasuk SKU pemberian fasilitas perbankan)
- Menandatangani Dokumen Perjanjian Jaminan
Syarat dan Ketentuan Selengkapnya:
- Perorangan (WNI) atau Perusahaan (PT atau CV) yang berada di bawah hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM)
- Memiliki Rekening Giro di PermataBank
- Dokumen Perjanjian Kredit
- Dokumen Perjanjian Jaminan
Perorangan (UD/PD):
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Nikah dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Persekutuan (CV/Firma):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Perusahaan (PT):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Suku Bunga dan Biaya Pinjaman Sindikasi Permata Bank
Biaya Arranger
Dibebankan oleh arranger kepada Nasabah atas jasanya dalam mengorganisasikan terbentuknya sindikasi yang besarnya merupakan adalah prosentase tertentu dari total jumlah kredit
Biaya Partisipasi
Apabila PermataBank akan ikut dalam pembiayaan Sindikasi
Biaya Agen Jaminan dan atau Agen Fasilitas
Untuk jasa mengadministrasikan kredit sindikasi tersebut
Biaya Pihak ke-3
Seperti biaya Akte Pengikatan atau Perjanjian, Appraisal, Asuransi
Biaya Lain-lain
Yang terkait dengan jenis pinjaman
Suku Bunga Floating atau Fixed
Mengikuti jenis pinjaman yang diberikan, yang besarnya akan diinformasikan kepada Peserta Sindikasi dan Nasabah dalam bentuk surat pemberitahuan yang dilampirkan pada instruksi pencairan pinjaman dari Agen Fasilitas