Pinjaman Rekening Koran Permata Bank
Pinjaman Rekening Koran Permata Bank adalah Pinjaman modal kerja jangka pendek yang pelunasan dan pencairannya dapat berulang kali.
Fasilitas kredit jangka pendek di mana penyediaan dana fasilitas dalam rekening atas nama nasabah di PermataBank. Pelunasan dan pencairan fasilitas pinjaman dapat dilakukan berulang kali dengan menyetorkan dan menarik dana langsung dari rekening tersebut. Pencairan fasilitas hanya diizinkan sebatas limit yang telah disetujui. Media pencairan adalah cek atau bilyet giro.
Apa Saja Keuntungannya ?
- Pembiayaan Fleksibel. Pembiayaan modal kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan usaha Nasabah
- Pembiayaan Fluktuatif Pembiayaan modal kerja yang fluktuatif untuk kebutuhan operasional usaha sehari-hari
- Stabilitas Arus Kas. Memperlancar arus kas usaha Nasabah
- Kemudahan Transaksi. Memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan dengan mitra usaha Nasabah
Syarat dan Ketentuan Modal Usaha Permata Bank
Produk ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan terpisah dan memiliki risiko antara lain risiko denda dan penurunan status kolektibilitas di Bank Indonesia atas keterlambatan pembayaran kewajiban, risiko denda atas pelunasan dipercepat dan penyitaan jaminan jika Nasabah wanprestasi.
Apa Saja Syaratnya?
- Perorangan (WNI), persekutuan (CV, Firma), atau perusahaan
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
- Melengkapi persyaratan administrasi
Syarat dan Ketentuan Selengkapnya:
- Perorangan (WNI) atau Perusahaan (PT atau CV) yang berada di bawah hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM)
- Memiliki Rekening Giro di PermataBank
- Dokumen Perjanjian Kredit
- Dokumen Perjanjian Jaminan
Perorangan (UD/PD):
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Nikah dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Persekutuan (CV/Firma):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Perusahaan (PT):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan