Pinjaman Investasi Permata Bank
Pinjaman Investasi Permata Bank adalah pinjaman jangka panjang untuk membiayai kebutuhan investasi usaha
Kredit jangka panjang untuk membiayai kebutuhan investasi usaha antara lain pembelian tanah dan bangunan, mesin atau kendaraan. Pencairan kredit dapat dilakukan sekaligus atau beberapa kali selama periode yang tersedia dan dalam limit yang disetujui.
Apa Saja Keuntungannya
- Pembiayaan Terstruktur
Pembiayaan investasi yang terstruktur sesuai kebutuhan Anda - Memenuhi Kebutuhan Investasi
Pembiayaan tersedia untuk pembelian barang modal dan ekspansi usaha - Stabilitas Arus Kas
Memperlancar arus kas usaha Nasabah - Kemudahan Transaksi
Memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan dengan mitra usaha Nasabah
Syarat dan Ketentuan Pinjaman Investasi Permata Bank
Produk ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan terpisah dan memiliki risiko antara lain risiko denda dan penurunan status kolektibilitas di Bank Indonesia atas keterlambatan pembayaran kewajiban, risiko denda atas pelunasan dipercepat dan penyitaan jaminan jika Nasabah wanprestasi.
Apa Saja Syaratnya?
- Perorangan (WNI), persekutuan (CV, Firma), atau perusahaan
- Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
- Melengkapi persyaratan administrasi
Syarat dan Ketentuan Selengkapnya:
- Perorangan (WNI) atau Perusahaan (PT atau CV) yang berada di bawah hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM)
- Memiliki Rekening Giro di PermataBank
- Dokumen Perjanjian Kredit
- Dokumen Perjanjian Jaminan
Perorangan (UD/PD):
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akta Nikah dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Persekutuan (CV/Firma):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Perusahaan (PT):
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita Negara RI
- Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
- Fotokopi Laporan Keuangan
- Fotokopi Dokumen Jaminan
Suku Bunga dan Biaya Pinjaman Investasi Permata Bank
Biaya Provisi
Berdasarkan persentase dari limit fasilitas
Biaya Administrasi
Biaya pengganti atas jasa yang diberikan oleh Bank dalam pengelolaan fasilitas Nasabah
Biaya Pihak Ketiga
Jumlah sesuai ketetapan atau tagihan pihak ke-3
Suku Bunga
Suku bunga sesuai dengan tingkat kredit dan risiko Nasabah