Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Pinjaman Daerah Bank bjb

Pinjaman Daerah Bank bjb

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 1.000.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

60 Bulan

Jenis Kredit

Investasi

  • fasilitas kredit untuk Pemerintah Daerah
  • pinjaman untuk membiayai kegiatan investasi
  • membiayai defisit cash flow di daerah

Pinjaman Daerah Bank BJB

Pinjaman Daerah bank BJB adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membiayai kegiatan investasi maupun defisit cash flow di daerah.

Manfaat Pinjaman Daerah

Menutup anggaran pendapatan dan belanja daerah pengeluaran dan/atau kekurangam arus kas bagi para pemerintah daerah

Jenis Pinjaman Daerah

1. Pinjaman Jangka Pendek

  • Jangka waktu maksimal 1 tahun anggaran
  • Tujuan hanya untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas (cash management) antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai

2. Pinjaman Jangka Menengah

  • Jangka waktu dapat lebih dari 1 tahun anggaran
  • Tujuan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan

3. Pinjaman Jangka Panjang

  • Jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran
  • Tujuan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana/sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang :
    • Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan APBD
    • Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD
    • Memberikan manfaat ekonomi sosial

Syarat dan Ketentuan  Pinjaman Daerah Bank bjb

  • Surat permohonan fasilitas Pinjaman Daerah
  • Surat permohonan persetujuan DPRD dari Pemerintah Daerah ke DPRD yang bersangkutan
  • Surat persetujuan DPRD (khusus Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang)
  • Notulen Rapat pengambilan keputusan persetujuan DPRD atas Pinjaman Daerah (khusus Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang)
  • Surat Permohonan pertimbangan dari Pemerintah Daerah kepada Menteri Dalam Negeri (khusus Pinjaman Jangka
  • Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang)
  • Surat pertimbangan dari Pemerintah Daerah kepada Menteri Dalam Negeri (khusus Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang)
  • Kerangka Acuan Kegiatan
  • Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 tahun terakhir yang diaudit BPK;
  • APBD tahun berkenaan yang telah disahkan
  • Rencana keuangan pinjaman
  • Proyeksi Rancangan APBD

* Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang bank bjb terdekat.

Berlangganan Duwitmu