Suku Bunga Per Bulan
5.00 %
Minimal Plafon
Rp 1.000.000.000
Agunan
Rumah
Tenor
12 Bulan
Jenis Kredit
Usaha
- Pembiayaan perdagangan untuk eskpor dan impor
- Terdapat banyak jenis trade Finance di Maybank
Kredit pembiayaan perdagangan Trade Financing adalah fasilitas kredit usaha untuk pembiayaan perdagangan yang terkait dengan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri untuk eskpor dan impor.
Terdapat banyak jenis trade Finance di Maybank.
Merupakan kegiatan masuknya barang dari pabean di luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia
Pembiayaan jangka pendek yang diberikan atas pembelian barang-barang impor yang dilakukan dengan menggunakan L/C atau SKBDN yang diterbitkan oleh Issuing Bank. Trust Receipt (T/R) Financing akan disesuaikan dengan trade cycle perusahaan anda sehingga membantu memperlancar arus kas perusahaan.
Keuntungan
L/C atau SKBDN merupakan alat pembayaran yang dapat memberikan rasa aman kepada penjual (eksportir).
Demikian pula bagi pihak pembeli (importir), LC atau SKBDN merupakan jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat dan kondisi di dalam LC atau SKBDN atas barang yang diimpor telah terpenuhi.
Apa perbedaan LC dengan SKBDN?
Transaksi L/C digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).
Keuntungan Memilih Maybank Dalam Transaksi LC atau SKBDN
Transaksi L/C digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).
UPAS
UPAS adalah fasilitas pembiayaan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C Impor / SKBDN dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank dimana importir/ applicant dapat melakukan pelunasan L/C/ SKBDN tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C Impor/ SKBDN dapat menerima pembayaran secara unjuk/ at sight dengan dana pembiayaan yang berasal dari Financing Bank.
UPAU
UPAU adalaah fasilitas pembiayan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C Impor atau SKBDN dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank dimana importir/applicant dapat melakukan pelunasan L/C/ SKBDN tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C Impor/ SKBDN dapat menerima pembayaran secara berjangka/ usance dengan tenor yang lebih pendek dari pada tenor berjanga L/C Impor/ SKBDN dengan dana pembiayaan yang berasal Financing Bank.
Keuntungan Memiliki Fasilitas LC atau SKBDN UPAS dan UPAU di Maybank
Merupakan jasa penagihan pembayaran oleh Maybank Indonesia kepada pihak pembeli/importir (pihak tertarik kepada wesel/drawee) atas dokumen Impor Non L/C yang diterima oleh Remitting Bank (bank penerima dokumen).
Inward Documentary Collection terdiri dari 2 (dua) jenis:
Keuntungan: Maybank Indonesia memiliki hubungan koresponden yang luas dengan bank-bank di dalam negeri dan di seluruh dunia sehingga penerimaan dokumen Collection dapat menjangkau berbagai negara di seluruh dunia.
Kegiatan mengeluarkan barang dari wilayah pabean Indonesia ke daerah pabean di luar negeri.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam rangka ekspor untuk pembelian bahan baku, proses produksi dan lain-lainnya. Sumber pembayaran atas pembiayaan ini adalah hasil penjualan barang-barang yang telah dibiayai oleh Bank, sehingga pembayaran dari Buyer harus melalui Bank. Pembiayaan Pre-Shipment Financing dapat dikombinasikan dengan Post Shipment Financing (pembiayaan setelah pengapalan barang).
Keuntungan
Merupakan pembiayaan yang diberikan bank kepada eksportir setelah dilakukannya pengiriman barang (Post Shipment Financing) dengan mengambilalih/membiayai tagihan (account receivable) atas dokumen ekspor dalam transaksi L/C atau SKBDN yang eksportir terima dari importir/pembeli, selama syarat dan kondisi di dalam L/C atau SKBDN tersebut terpenuhi.
Pengambilalihan/pembelian tagihan (account receivable) dilakukan secara
Keuntungan
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak debitur selaku penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada pembeli, dimana bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh seller kepada bank dan dana dari hasil pencairan kredit tersebut berupa tunai yang dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga penjual tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli pada saat jatuh tempo invoice. Dalam hal ini debitur adalah pihak penjual.
Keuntungan
Dalam transaksi perdagangan ada kalanya eksportir hanya bertindak sebagai fasilitator/trader yang tidak memproduksi sendiri barang-barangnya melainkan membeli dari supplier lain. Untuk itu Maybank Indonesia memberikan layanan kepada trader untuk dapat mentransfer seluruh atau sebagian dari nilai L/C atau SKBDN yang diterimanya kepada satu atau lebih supplier sebagai beneficiary II.
Keuntungan: Maybank Indonesia memiliki jaringan yang luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta akses yang mudah melalui jaringan perbankan.
Merupakan jasa penagihan pembayaran kepada pembeli (pihak tertarik pada wesel/pembeli/importir) yang dilakukan oleh BII selaku Remitting Bank dengan menggunakan wesel/draft.
Outward Documentary Collection terdiri dari 2 (dua) jenis:
Keuntungan
Bank Garansi (Bank Guarantee) adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi (beneficiary) apabila pihak yang menjamin cidera janji (wanprestasi).
Jenis-jenis Bank Garansi adalah:
Keuntungan
Merupakan jaminan yang diterbitkan oleh Bank yang dapat mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) atas terjadinya wanprestasi/cidera janji, atau adanya kewajiban membayar dari pihak yang dijamin (account party/applicant).
Demand Guarantee merujuk kepada Uniform Rules for Demand Guarantee (URDG) 758.
Standby Letter of Credit (SBLC) adalah suatu garansi/jaminan yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada pihak yang menerima jaminan (beneficiary) atas terjadinya wanprestasi/cidera janji, atau adanya kewajiban membayar dari pihak yang dijamin (account party/applicant).
Jenis-jenis SBLC adalah:
SBLC merujuk kepada International Standby Practice (ISP) atau Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP) 600
Keuntungan: Keuntungan Anda menerbitkan SBLC di Maybank. Melalui Maybank Anda dapat memberikan penjaminan internasional kepada pihak Beneficiary sesuai kontrak yang dijalankan.
Jaminan ulang yang diterbitkan apabila Bank Penjamin (guarantor) yang menerbitkan alat penjaminan (Bank Garansi atau Standby L/C) tidak dapat diterima oleh pihak terjamin (beneficiary), sehingga pihak terjamin meminta agar instrumen penjaminan tersebut dijamin ulang dengan instrumen penjaminan yang lain, yang diterbitkan oleh Bank Penjamin (guarantor) lain (umumnya yang memiliki reputasi internasional).
Keuntungan: Keuntungan Anda menggunakan Counter Guarantee di Maybank. Anda dapat menerbitkan Bank Garansi atau SBLC untuk pelaksanaan proyek ataupun untuk pembayaran kepada pihak terjamin (Beneficiary) dari bank-bank bereputasi internasional tanpa harus memiliki fasilitas kredit di bank-bank tersebut.
Pembiayaan kepada pembeli/buyer dimana bank memberi yang pembeli/buyer minta untuk melakukan pembayaran di muka/advance atas proforma invoice (faktur yang sudah diterbitkan oleh penjual sebelum menyediakan barang atau jasa yang dikirim kepada pembeli untuk menegaskan kontrak penjualan secara terperinci). Setelah pembeli mengkonfirmasi pesanan dengan melakukan pembayaran, maka harus dibuatkan invoice yang diberikan oleh penjual/seller sebelum dilakukan pengiriman barang/shipment.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak debitur selaku penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada buyer, dimana bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh seller kepada bank dan dana dari hasil pencairan kredit tersebut berupa cash dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga seller tidak perlu menunggu pembayaran dari buyer pada saat invoice jatuh tempo. Dalam hal ini debitur bank adalah pihak penjual.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak pembeli/buyer barang atau barang beserta jasa dari penjual/seller, dimana bank melakukan pembiayaan atas tagihan/invoice yang diterima buyer dari seller dan membayarkannya kepada seller, sehingga buyer memiliki keleluasaan waktu untuk membayar kewajiban atas pembiayaan ini sampai dengan diterimanya pembayaran dari hasil penjualan barang atau barang serta jasa yang terkait dengan pembelian barang atau barang beserta jasa dari seller.