Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Pembiayaan Perdagangan Trade Finance Maybank

Pembiayaan Perdaganan Trade Finance Maybank

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 1.000.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

12 Bulan

Jenis Kredit

Usaha

  • Pembiayaan perdagangan untuk eskpor dan impor
  • Terdapat banyak jenis trade Finance di Maybank

Pembiayaan Perdagangan Trade Finance Maybank

Kredit pembiayaan perdagangan Trade Financing adalah fasilitas kredit usaha untuk pembiayaan perdagangan yang terkait dengan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri untuk eskpor dan impor.

Terdapat banyak jenis trade Finance di Maybank.

Import

Merupakan kegiatan masuknya barang dari pabean di luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia

A. Trust Receipt Financing

Pembiayaan jangka pendek yang diberikan atas pembelian barang-barang impor yang dilakukan dengan menggunakan L/C atau SKBDN yang diterbitkan oleh Issuing Bank. Trust Receipt (T/R) Financing akan disesuaikan dengan trade cycle perusahaan anda sehingga membantu memperlancar arus kas perusahaan.

Keuntungan

  • Merupakan solusi yang diberikan MBI kepada debitur sebagai importir guna menata arus kas (cash flow) perusahaan yang disesuaikan dengan trade cycle.
  • Dengan Trust Receipt Financing maka debitur dapat segera mengeluarkan barang dari pelabuhan dan melakukan proses produksi, sementara pelunasan kewajiban T/R dilakukan pada saat jatuh tempo pembiayaan T/R tersebut yaitu setelah menerima pembayaran dari hasil penjualan barang yang debitur produksi.

(1) Letter of Credit (LC) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

L/C atau SKBDN merupakan alat pembayaran yang dapat memberikan rasa aman kepada penjual (eksportir). 

Demikian pula bagi pihak pembeli (importir), LC atau SKBDN merupakan jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat dan kondisi di dalam LC atau SKBDN atas barang yang diimpor telah terpenuhi.

Apa perbedaan LC dengan SKBDN?

Transaksi L/C digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).

Keuntungan Memilih Maybank Dalam Transaksi LC atau SKBDN

  • Merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia dengan jaringan yang luas baik domestik maupun internasional
  • Pemberian fasilitas Pembukaan L/C atau SKBDN oleh MBI, dapat dikombinasikan dengan pembiayaan dalam rangka impor/ pembelian yang disesuaikan dengan kebutuhan trade cycle Anda. Hal ini diberikan MBI sebagai solusi usaha guna membantu mengembangkan usaha Anda.
  • Melalui system TradeConnex kami dapat memberikan service dalam bertransaksi trade dengan cepat dan hemat.

(2). LC / SKBDN Usance Payable at Sight and LC / SKBDN Usance Payable at Usance

Transaksi L/C digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).

UPAS

UPAS adalah fasilitas pembiayaan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C Impor / SKBDN dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank dimana importir/ applicant dapat melakukan pelunasan L/C/ SKBDN tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C Impor/ SKBDN dapat menerima pembayaran secara unjuk/ at sight dengan dana pembiayaan yang berasal dari Financing Bank.

UPAU

UPAU adalaah fasilitas pembiayan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C Impor atau SKBDN dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank dimana importir/applicant dapat melakukan pelunasan L/C/ SKBDN tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C Impor/ SKBDN dapat menerima pembayaran secara berjangka/ usance dengan tenor yang lebih pendek dari pada tenor berjanga L/C Impor/ SKBDN dengan dana pembiayaan yang berasal Financing Bank.

Keuntungan Memiliki Fasilitas LC atau SKBDN UPAS dan UPAU di Maybank

  • Dapat menata arus kas (cash flow) perusahaan yang disesuaikan dengan siklus perdagangan (trade cycle) perusahaan Anda.
  • Importir/ applicant dapat segera mengeluarkan barang dari pelabuhan untuk melakukan proses produksi, sementara pembayaran kewajiban L/C atau SKBDN debitur ke MBI, dilakukan pada saat jatuh tempo wesel/ dokumen.

B. Inward Documentary Collection (Import Non Documentary Credit)

Merupakan jasa penagihan pembayaran oleh Maybank Indonesia kepada pihak pembeli/importir (pihak tertarik kepada wesel/drawee) atas dokumen Impor Non L/C yang diterima oleh Remitting Bank (bank penerima dokumen).

Inward Documentary Collection terdiri dari 2 (dua) jenis:

  • Document against Payment (D/P)
    Dokumen collection yang diterima dalam tenor sight (atas unjuk), dimana saat pembeli/importir mengambil dokumen collection yang diterima maka langsung melakukan pembayaran sesuai dengan nominal dokumen yang diterima. Selanjutnya Presenting Bank (bank yang menyerahkan dokumen) meneruskan pembayaran tersebut secara at sight kepada Remitting Bank (bank penerima dokumen).
  • Document against Acceptance (D/A)
    Dokumen collection yang diterima dalam tenor usance (berjangka), dimana saat pembeli/importir menyetujui dokumen yang diterima maka pembeli/importir harus melengkapi wesel/Draft yang diserahkan oleh Presenting Bank (bank yang menyerahkan dokumen) untuk diteruskan kepada Remitting Bank (bank penerima dokumen) melalui SWIFT/Telex. Pembayaran dilakukan oleh pembeli/importir kepada penjual/eksportir pada saat jatuh tempo wesel.

Keuntungan: Maybank Indonesia memiliki hubungan koresponden yang luas dengan bank-bank di dalam negeri dan di seluruh dunia sehingga penerimaan dokumen Collection dapat menjangkau berbagai negara di seluruh dunia.

Export

Kegiatan mengeluarkan barang dari wilayah pabean Indonesia ke daerah pabean di luar negeri.

A. Pre Shipment

Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam rangka ekspor untuk pembelian bahan baku, proses produksi dan lain-lainnya. Sumber pembayaran atas pembiayaan ini adalah hasil penjualan barang-barang yang telah dibiayai oleh Bank, sehingga pembayaran dari Buyer harus melalui Bank. Pembiayaan Pre-Shipment Financing dapat dikombinasikan dengan Post Shipment Financing (pembiayaan setelah pengapalan barang).

Keuntungan

  • Dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka menjalankan transaksi ekspor dan dapat mengatur arus kas (cash flow) perusahaan eksportir.
  • Pelunasan kewajiban atas pembiayaan Pre Shipment dilakukan setelah Eksportir menerima hasil pembayaran dari Importir (Buyer), sehingga trade cycle perusahaan dapat berjalan dengan baik.

B. Post Shipment

Merupakan pembiayaan yang diberikan bank kepada eksportir setelah dilakukannya pengiriman barang (Post Shipment Financing) dengan mengambilalih/membiayai tagihan (account receivable) atas dokumen ekspor dalam transaksi L/C atau SKBDN yang eksportir terima dari importir/pembeli, selama syarat dan kondisi di dalam L/C atau SKBDN tersebut terpenuhi.

Pengambilalihan/pembelian tagihan (account receivable) dilakukan secara

  • Negosiasi Wesel Ekspor L/C atau SKBDN (Sight)
    Bank melakukan pengambilalihan wesel/dokumen ekspor sight LC/SKBDN dengan memberikan fasilitas pembiayaan kepada eksportir sebelum eksportir menerima pembayaran dari importir melalui Bank Penerbit.
  • Diskonto Wesel Ekspor LC/atau SKBDN (Usance)
    Bank melakukan pengambilalihan wesel/dokumen ekspor usance LC/SKBDN dengan memberikan fasilitas pembiayaan kepada eksportir sebelum eksportir menerima pembayaran dari importir melalui Issuing Bank. Pembiayaan diberikan kepada eksportir atas tagihan wesel/dokumen ekspor usance L/C atau SKBDN, dengan syarat Maybank Indonesia telah menerima akseptansi (janji bayar) dari Bank Penerbit (Issuing Bank)/Bank Importir.

Keuntungan

  • Dengan Post Shipment Financing, Anda dapat menerima pembayaran lebih cepat atas hasil ekspor tanpa harus menunggu pembayaran (hasil tagihan) dari Bank Penerbit (Issuing Bank) /Bank Importir, sehingga dapat membantu Anda dalam mengatasi arus kas yang ketat di perusahaan.
  • Pelunasan kewajiban kepada bank atas pembiayaan Post Shipment dilakukan setelah diterimanya hasil pembayaran dari Bank Penerbit (Issuing Bank)/Bank Importir, sehingga trade cycle di perusahaan Anda dapat berjalan dengan baik.

C. Account Receivable

Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak debitur selaku penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada pembeli, dimana bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh seller kepada bank dan dana dari hasil pencairan kredit tersebut berupa tunai yang dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga penjual tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli pada saat jatuh tempo invoice. Dalam hal ini debitur adalah pihak penjual.

Keuntungan

  • Penjual menerima pembayaran lebih cepat.
  • Merupakan cara yang ideal untuk mengatur arus kas penjual.

D. Transferable LC/SKBDN

Dalam transaksi perdagangan ada kalanya eksportir hanya bertindak sebagai fasilitator/trader yang tidak memproduksi sendiri barang-barangnya melainkan membeli dari supplier lain. Untuk itu Maybank Indonesia memberikan layanan kepada trader untuk dapat mentransfer seluruh atau sebagian dari nilai L/C atau SKBDN yang diterimanya kepada satu atau lebih supplier sebagai beneficiary II.

Keuntungan: Maybank Indonesia memiliki jaringan yang luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta akses yang mudah melalui jaringan perbankan.

E. Outward Documentary Collection

Merupakan jasa penagihan pembayaran kepada pembeli (pihak tertarik pada wesel/pembeli/importir) yang dilakukan oleh BII selaku Remitting Bank dengan menggunakan wesel/draft.

Outward Documentary Collection terdiri dari 2 (dua) jenis:

  • Document against Payment (D/P)
    Yaitu dokumen collection yang diterima dalam tenor sight (atas unjuk) yang akan dikirim ke Collecting Bank atau langsung ke Presenting Bank untuk diteruskan ke pembeli/importir. Setelah pembeli/importir menyetujui dokumen collection tersebut maka langsung melakukan pembayaran sesuai dengan nilai dokumen yang diterima, dimana selanjutnya Presenting Bank akan meneruskan pembayaran tersebut secara at sight kepada Remitting Bank (bank penerima dokumen).
  • Document against Acceptance (D/A)
    Yaitu dokumen collection yang diterima dari penjual/eksportir dalam tenor usance (berjangka) yang akan dikirim ke Collecting Bank atau langsung kepada Presenting Bank untuk diteruskan kepada pembeli/importir. Setelah dokumen disetujui oleh pembeli/importir maka harus melakukan akseptasi atas wesel/ Draft yagn diserahkan oleh Presenting Bank atau Collecting Bank untuk diteruskan ka Remitting Bank melalui SWIFT/Telex. Pembayaran dilakukan oleh pembeli/importir kepada penjual/eksportir pada saat jatuh tempo wesel.

Keuntungan

  • BII memiliki hubungan koresponden yang luas dengan beberapa bank-bank di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga pengiriman dokumen dapat collection dapat menjangkau dari dan ke berbagai negara di seluruh dunia.

Bank Guarantee

Bank Garansi (Bank Guarantee) adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi (beneficiary) apabila pihak yang menjamin cidera janji (wanprestasi).

Jenis-jenis Bank Garansi adalah:

  1. Tender/Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Advance Payment Bond
  4. Retention Bond
  5. Payment Bond
  6. Bank Garansi Kepabeanan

Keuntungan

  • Anda sebagai pihak yang dijamin (Applicant) dapat memberikan jaminan kepada pihak terjamin (Beneficiary) yang sesuai dengan kebutuhan transaksi yang akan dijalankan baik untuk melaksanakan proyek atau untuk pembayaran.
  • Meningkatkan kredibilitas Anda dalam melaksanakan transaksi dengan pihak terjamin (Beneficiary) karena Anda akan didukung oleh Bank yang memiliki kredibilitas terbaik.

Demand Guarantee

Merupakan jaminan yang diterbitkan oleh Bank yang dapat mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) atas terjadinya wanprestasi/cidera janji, atau adanya kewajiban membayar dari pihak yang dijamin (account party/applicant).

Demand Guarantee merujuk kepada Uniform Rules for Demand Guarantee (URDG) 758.

Standby LC (SBLC)

Standby Letter of Credit (SBLC) adalah suatu garansi/jaminan yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada pihak yang menerima jaminan (beneficiary) atas terjadinya wanprestasi/cidera janji, atau adanya kewajiban membayar dari pihak yang dijamin (account party/applicant).

Jenis-jenis SBLC adalah:

  1. Bid Bond Standby
  2. Performance Standby
  3. Advance Payment Standby
  4. Counter Standby
  5. Financial Standby
  6. Direct Pay Standby
  7. Commercial Standby

SBLC merujuk kepada International Standby Practice (ISP) atau Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP) 600

Keuntungan: Keuntungan Anda menerbitkan SBLC di Maybank. Melalui Maybank Anda dapat memberikan penjaminan internasional kepada pihak Beneficiary sesuai kontrak yang dijalankan.

Counter Guarantee

Jaminan ulang yang diterbitkan apabila Bank Penjamin (guarantor) yang menerbitkan alat penjaminan (Bank Garansi atau Standby L/C) tidak dapat diterima oleh pihak terjamin (beneficiary), sehingga pihak terjamin meminta agar instrumen penjaminan tersebut dijamin ulang dengan instrumen penjaminan yang lain, yang diterbitkan oleh Bank Penjamin (guarantor) lain (umumnya yang memiliki reputasi internasional).

Keuntungan: Keuntungan Anda menggunakan Counter Guarantee di Maybank. Anda dapat menerbitkan Bank Garansi atau SBLC untuk pelaksanaan proyek ataupun untuk pembayaran kepada pihak terjamin (Beneficiary) dari bank-bank bereputasi internasional tanpa harus memiliki fasilitas kredit di bank-bank tersebut.

Invoice Financing

Pembiayaan kepada pembeli/buyer dimana bank memberi yang pembeli/buyer minta untuk melakukan pembayaran di muka/advance atas proforma invoice (faktur yang sudah diterbitkan oleh penjual sebelum menyediakan barang atau jasa yang dikirim kepada pembeli untuk menegaskan kontrak penjualan secara terperinci). Setelah pembeli mengkonfirmasi pesanan dengan melakukan pembayaran, maka harus dibuatkan invoice yang diberikan oleh penjual/seller sebelum dilakukan pengiriman barang/shipment.

A. Invoice Financing Kepada Penjual/ Seller (Account Receivable Financing)

Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak debitur selaku penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada buyer, dimana bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh seller kepada bank dan dana dari hasil pencairan kredit tersebut berupa cash dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga seller tidak perlu menunggu pembayaran dari buyer pada saat invoice jatuh tempo. Dalam hal ini debitur bank adalah pihak penjual.

B. Invoice Financing kepada Pembeli/Buyer (Account Payable Financing)

Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pihak pembeli/buyer barang atau barang beserta jasa dari penjual/seller, dimana bank melakukan pembiayaan atas tagihan/invoice yang diterima buyer dari seller dan membayarkannya kepada seller, sehingga buyer memiliki keleluasaan waktu untuk membayar kewajiban atas pembiayaan ini sampai dengan diterimanya pembayaran dari hasil penjualan barang atau barang serta jasa yang terkait dengan pembelian barang atau barang beserta jasa dari seller. 

Berlangganan Duwitmu