Pembiayaan Investasi Bank CIMB Niaga
Pembiayaan Investasi Bank CIMB Niaga adalah fasilitas pembiayaan usaha yang tepat untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang, baik untuk investasi baru maupun untuk ekspansi bisnis Anda. Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai.
Tujuan / Manfaat
- Membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan modal kerja jangka panjang dalam rangka mengembangkan rencana investasi / ekspansi bisnis
- Membantu Anda terutama dalam mengatur arus kas dari usaha selama jangka waktu pinjaman
Fitur
- Proses pembiayaan cepat dan mudah serta dihandle oleh Relationship Manager yang berkompeten dibidangnya
- Tingkat suku bunga / imbal hasil yang bersaing dan menarik
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 10 tahun
- Pembiayaan tersedia dalam fasilitas konvensional dan fasilitas Syariah
Produk Pembiayaan Investasi
A. Pembiayaan Investasi (PI) iB
Mempermudah pengembangan usaha Anda, dapat digunakan untuk membiayai aset baru atau bahkan refinancing atas aset yang telah Anda miliki
Fasilitas ini untuk Anda yang berencana untuk melakukan rehabilitasi, modernisasi aset, perluasan usaha, relokasi tempat usaha, maupun pendirian proyek baru dimana sumber pembayaran dapat berasal dari hasil usaha Anda dan/atau dari aset yang dibiayai
Tujuan / Manfaat Pembiayaan Investasi iB (Syariah)
- Membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan modal dalam rangka mengembangkan rencana investasi
- Membantu Anda, terutama dalam mengatur cashflow dari usaha selama jangka waktu pembiayaan
Fitur Pembiayaan Investasi iB (Syariah)
- Besarnya pembiayaan disesuaikan dengan nilai investasi atau aset yang dibiayai
- Jangka waktu lebih dari 12 bulan
- Media penarikan sesuai dengan akad Syariah yang digunakan
- Sifat pembiayaan adalah on liquidation
- Biaya dan tingkat pricing yang kompetitif
- Pembiayaan tersedia dalam mata uang Rupiah atau valas
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Murabahah (Jual beli), Musyarakah Mutanaqisah/MMQ (Kerjasama Menurun), dan Ijarah Muntahiyya Bitamlik/IMBT (Leasing) sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik investasi
B. Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) Jangka Panjang
Alternatif pembiayaan jangka panjang yang lebih fleksibel
Fasilitas yang diberikan kepada Anda untuk kebutuhan investasi yang bersifat khusus dan tidak dapat diakomodir dalam fitur pada Pinjaman Investasi (PI)
Tujuan / Manfaat Transaksi Khusus (PTK) Jangka Panjang
- Membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan modal dalam rangka mengembangkan rencana investasi
- Membantu Anda, terutama dalam mengatur cashflow dari usaha selama jangka waktu pinjaman
Fitur Transaksi Khusus (PTK) Jangka Panjang
- Besarnya pembiayaan disesuaikan dengan nilai investasi atau aset yang dibiayai
- Jangka waktu lebih dari 12 bulan
- Media penarikan dapat berupa Customer Acknowledgement Receipt (CAR) atau promes
- Sifat pembiayaan adalah on liquidation atau revolving
- Biaya dan tingkat pricing yang kompetitif
- Pembiayaan tersedia dalam mata uang Rupiah atau valas
- Fasilitas dapat ditarik sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan Anda
- Mekanisme pembayaran yang fleksibel, dapat secara angsuran dan/atau ballon payment
- Dapat menyediakan keringanan berupa grace period dalam pembayaran kembali