Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Non Tunai Bank Bukopin

Kredit Non Tunai Bank Bukopin

Suku Bunga Per Bulan

12.00 %

Minimal Plafon

Rp 100.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

12 Bulan

Jenis Kredit

Modal Kerja

  • Produk pembiayaan perdagangan Trade Finance
  • Bank Garansi pemberian janji secara tertulis dari bank
  • Flexy Bill untuk pembayaran tagihan listrik sampai dengan 6 bulan

Kredit Non Tunai Bank Bukopin

Kredit Non Tunai Bukopin adalah jenis usaha kredit yang diberikan terkait perdagangan, trade, baik impor maupun ekspor, serta pembiayaan untuk pembayaran tagihan listrik.

A. Trade Finance

Bukopin Trade Finance adalah produk pembiayaan perdagangan yang diberikan Bank Bukopin dalam rangka pembiayaan transaksi jual beli barang antara penjual (seller) dan pembeli (buyer) baik dalam negeri maupun antara negara.

Produk Trade Finance Bank Bukopin meliputi:

  • LC Import (Issue LC) dan LC Export
  • SKBDN
  • Demand Guarantee dan Standby LC
  • Collection
  • Negosiasi dan Diskonto Wesel

B. Bank Garansi

Bank Garansi adalah kredit yang bersifat non cash loan yaitu suatu pemberian janji secara tertulis dengan persyaratan dan ketentuan tertentu yang diatur dan ditetapkan dalam perjanjian Bank Garansi antara Bank dengan Debitur-Principal yang menyatakan bahwa atas permintaan Principal, untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, 

Bank akan membayar kewajiban Principal kepada Obligee, apabila Principal melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Obligee.

Jenis Bank Garansi yang di cover dengan Kontra Bank Garansi

  • Bid Bond (Jaminan Penawaran)
  • Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka)
  • Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
  • Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
  • Payment Bond (Jaminan Pembayaran)
  • Jaminan Pembayaran Atas Surat Perintah Pencairan Dana (Bank Garansi-SP2D) atau Bank Garansi-Khusus

C. Flexy Bill

“Flexy Bill adalah fasilitas pembiayaan tagihan listrik yang diberikan kepada Nasabah (Pelanggan) PT. PLN (Persero) yang memenuhi persyaratan sesuai analisa kelayakan Bank dan PT. PLN (Persero) sebagai Penerima atas pembayaran Tagihan Listrik tersebut.”

Manfaat

  • Saving cost, Perusahaan dapat menghemat biaya pemakaian listrik jika dibandingkan memilih terlambat bayar tagihan listrik dengan denda dari PLN sebesar 3% per Bulan.
  • Opportunity Gain, Perusahaan dapat menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan listrik untuk perputaran modal kerja lainnya dan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan

Mekanisme Fasilitas Flexy Bill

  1. Pelanggan dapat memanfaatkan mundurnya waktu pembayaran tagihan listrik sampai dengan 6 bulan*
  2. PLN sebagai penyedia jasa kelistrikan tetap menerima pembayaran rutin setiap bulan dari Bank Bukopin

Syarat dan Ketentuan Kredit Non Tunai Bank Bukopin

  • Mengajukan permohonan Bank Garansi kepada Bank dan mengajukan Permohonan Kontra Bank Garansi kepada Askrindo
  • Perusahaan swasta / joint venture yang berbadan hukum atau badan usaha
  • Telah menjalankan usaha atau pengelola mempunyai pengalaman dibidang usaha yang dibiayai, minimalselama 2 (dua) tahun
  • Mempunyai legalitas dan perijinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku
  • Principal berdasarkan hasil SID-BI dalam Koll 1 (lancar)
  • Untuk Bid Bond menyerahkan copy undangan tender atau print out pendaftaran pada pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)/E-Procurement; dan untuk Bank Garansi lainnya menyerahkan copy kontrak kerja dan atau copy surat perintah kerja (SPK) atau Surat Perintah sejenis lainnya antara lain : Delivery Order, Purchase Order, Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perjanjian Jual-Beli, berita acara serah terima barang (BASTB) atau copy berita acara serah terima pertama pekerjaan beserta lampirannya (PHO), dan lain-lain
  • Menyerahkan Setoran Jaminan kepada Bank
  • Membuka Rekening Giro
  • Untuk penjaminan secara Case By Case, menyerahkan SP2KBG dan atau sertifikat Kontra Bank Garansi sesuai dengan persyaratan Bank Garansi yang diterbitkan Bank
  • Dinyatakan layak oleh Bank

Persyaratan Dokumen Pengajuan Kredit Non Tunai Bank Bukopin

A. Bank Garansi Pelaksanaan

  • Surat Permohonan
  • Surat Penunjukan Sebagai Pemenang Pelelangan
  • Legalitas Perusahaan ( Akta Perusahaan, Identitas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan, Pengesahan, TDP, SIUP, SITU/HO, IUJK, NPWP, SBU – Semua Dokumen masih berlaku)
  • Legalitas Agunan
    • Dana Cash : 100% dari Nilai Jaminan telah tersedia pada rekening
    • Fixed Asset : Bukti Kepemilikan dan Identitas Pemilik Agunan
    • Penjaminan Asuransi : Copy Surat Permohonan kepada pihak Asurasi, Surat Permohonan dan Persetujuan Prinsip dari Pihak Asuransi, Agunan tambahan jika dipersyaratkan

B. Bank Garansi Uang Muka

  • Surat Permohonan
  • Copy Jaminan Pelaksanaan
  • Surat Perjanjian / Kontrak Kerja
  • Legalitas Perusahaan ( Akta Perusahaan, Identitas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan, Pengesahan, TDP, SIUP, SITU/HO, IUJK, NPWP, SBU – Semua Dokumen masih berlaku)
  • Legalitas Agunan
    • Dana Cash : 100% dari Nilai Jaminan telah tersedia pada rekening
    • Fixed Asset : Bukti Kepemilikan dan Identitas Pemilik Agunan
    • Penjaminan Asuransi : Copy Surat Permohonan kepada pihak Asurasi, Surat Permohonan dan Persetujuan Prinsip dari Pihak Asuransi, Agunan tambahan jika dipersyaratkan

C. Bank Garansi Sisa Pekerjaan(Khusus APBN Murni)

  • Surat Permohonan
  • Surat Permintaan Penyediaan Jaminan Sisa Pekerjaan dari Obligee
  • Surat Perjanjian / Kontrak Kerja
  • Adendum Perubahan Rekening Penerimaan Pembayaran apabila pembayaran bukan pada rekeningperusahaan di Bank Bukopin
  • Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan
  • Berita Acara Pembayaran Anggsuran (Menyusul)
  • Surat Perjanjian Pembayaran (Menyusul)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan (Menyusul)
  • Legalitas Perusahaan (Akta Perusahaan, Identitas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan, Pengesahan, TDP, SIUP, SITU/HO, IUJK, NPWP, SBU – Semua Dokumen masih berlaku)

D. Bank Garansi Pemeliharaan

  • Surat Permohonan
  • Copy Jaminan Pelaksanaan dan Agunan Atas Penerbitan Jaminan Pelaksanaan
  • Surat Perjanjian / Kontrak beserta seluruh perubahannya
  • Berita Acara Pemeriksanaan Fisik Pekerjaan
  • Adendum Perubahan Rekening Penerimaan Pembayaran apabila pembayaran bukan pada rekening perusahaan di Bank Bukopin
  • Berita Acara Penyerahan Pertama
  • Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
  • Legalitas Perusahaan (Akta Perusahaan, Identitas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan, Pengesahan, TDP, SIUP, SITU/HO, IUJK, NPWP, SBU – Semua Dokumen masih berlaku)

Berlangganan Duwitmu