Kredit Non Tunai Bank Bukopin
Kredit Non Tunai Bukopin adalah jenis usaha kredit yang diberikan terkait perdagangan, trade, baik impor maupun ekspor, serta pembiayaan untuk pembayaran tagihan listrik.
A. Trade Finance
Bukopin Trade Finance adalah produk pembiayaan perdagangan yang diberikan Bank Bukopin dalam rangka pembiayaan transaksi jual beli barang antara penjual (seller) dan pembeli (buyer) baik dalam negeri maupun antara negara.
Produk Trade Finance Bank Bukopin meliputi:
- LC Import (Issue LC) dan LC Export
- SKBDN
- Demand Guarantee dan Standby LC
- Collection
- Negosiasi dan Diskonto Wesel
B. Bank Garansi
Bank Garansi adalah kredit yang bersifat non cash loan yaitu suatu pemberian janji secara tertulis dengan persyaratan dan ketentuan tertentu yang diatur dan ditetapkan dalam perjanjian Bank Garansi antara Bank dengan Debitur-Principal yang menyatakan bahwa atas permintaan Principal, untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu,
Bank akan membayar kewajiban Principal kepada Obligee, apabila Principal melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Obligee.
Jenis Bank Garansi yang di cover dengan Kontra Bank Garansi
- Bid Bond (Jaminan Penawaran)
- Advance Payment Bond (Jaminan Uang Muka)
- Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
- Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
- Payment Bond (Jaminan Pembayaran)
- Jaminan Pembayaran Atas Surat Perintah Pencairan Dana (Bank Garansi-SP2D) atau Bank Garansi-Khusus
C. Flexy Bill
“Flexy Bill adalah fasilitas pembiayaan tagihan listrik yang diberikan kepada Nasabah (Pelanggan) PT. PLN (Persero) yang memenuhi persyaratan sesuai analisa kelayakan Bank dan PT. PLN (Persero) sebagai Penerima atas pembayaran Tagihan Listrik tersebut.”
Manfaat
- Saving cost, Perusahaan dapat menghemat biaya pemakaian listrik jika dibandingkan memilih terlambat bayar tagihan listrik dengan denda dari PLN sebesar 3% per Bulan.
- Opportunity Gain, Perusahaan dapat menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan listrik untuk perputaran modal kerja lainnya dan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan
Mekanisme Fasilitas Flexy Bill
- Pelanggan dapat memanfaatkan mundurnya waktu pembayaran tagihan listrik sampai dengan 6 bulan*
- PLN sebagai penyedia jasa kelistrikan tetap menerima pembayaran rutin setiap bulan dari Bank Bukopin