Kredit Kepada Lembaga Pembiayaan Bank BJB
Fasilitas kredit kepada lembaga pembiayaan dari bank BJB adalah kredit usaha yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja lembaga pembiayaan dengan pola executing.
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha dan/atau lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal, yang meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan leasing, perusahaan multifinance, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
Fitur Kredit
- Sifat kredit : Non Revolving
- Jangka waktu : disesuaikan dengan jangka waktu penerus pinjaman termasuk di dalamnya masa penarikan, dengan jangka waktu kredidt penerus pinjaman kepada end user maksimal 5 tahun
- Masa penarikan : Maksimal 12 bulan