Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Kepada Lembaga Pembiayaan Bank bjb

Kredit Kepada Lembaga Pembiayaan Bank bjb

Suku Bunga Per Bulan

6.00 %

Minimal Plafon

Rp 1.000.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

12 Bulan

Jenis Kredit

Modal Kerja

  • Kredit untuk membiayai kebutuhan modal kerja lembaga pembiayaan
  • Pola pembiayaan dengan pola executing.
  • Agunan berupa tagihan/piutang

Kredit Kepada Lembaga Pembiayaan Bank BJB

Fasilitas kredit kepada lembaga pembiayaan dari bank BJB adalah kredit usaha yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja lembaga pembiayaan dengan pola executing. 

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha dan/atau lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal, yang meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan leasing, perusahaan multifinance, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).

Fitur Kredit

  • Sifat kredit : Non Revolving
  • Jangka waktu : disesuaikan dengan jangka waktu penerus pinjaman termasuk di dalamnya masa penarikan, dengan jangka waktu kredidt penerus pinjaman kepada end user maksimal 5 tahun
  • Masa penarikan : Maksimal 12 bulan

Syarat dan Ketentuan Administrasi Kredit Kepada Lembaga Pembiayaan Bank BJB

  • Surat permohonan
  • Copy Akta Pendirian (berikut perubahannya) dan dokumen pengesahan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku
  • Copy KTP pengurus dan pemegang saham yang masih berlaku
  • Legalitas badan usaha, diantaranya : SIUP, TDP, NPWP, SIUJK, NIB
  • Surat ijin usaha dari regulator
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk pengajuan/total fasilitas kredit di atas Rp 5 M menggunakan laporan keuangan audited)
  • Contoh perjanjian pembiayaan yang digunakan untuk pemberian pinjaman kepada end user
  • Copy dokumen KYC

Kecukupan Agunan

  • Agunan berupa tagihan/piutang yang dibiayai minimal 100% dari outstanding kredit, dengan kriteria Tidak termasuk dalam kategori Non Performing Financing (kategori NPF mengacu pada ketentuan regulator yang berlaku.
  • Komite kredit dapat menetapkan agunan tambahan dengan besaran sesuai keputusan komite

Berlangganan Duwitmu