BJB Kredit Kepada Koperasi
BJB Kredit Kepada Koperasi adalah pemberian fasilitas kredit untuk menambah modal kerja penerus pinjaman kepada Koperasi dengan pola executing
Fitur Produk
- Jenis fasilitas :
- Kredit Modal Kerja Simpan Pinjam Koperasi Karyawan (KopKar)
- Kredit Modal Kerja Simpan Pinjam Koperasi Umum & BUMDes
- Sifat Kredit : Non Revolving (installment)
- Jangka waktu :
- KMK KopKar : Maksimal 12 belas tahun
- KMK Koperasi Umum : Maksimal 5 tahun
- Masa penarikan : Maksimal 12 belas bulan
- Sistem penarikan : Sekaligus dan/atau bertahap sesuai kebutuhan
- Sistem pembayaran : Pokok dan bunga setiap bulan
Kriteria Koperasi
A. Koperasi Karyawan
- Telah berdiri dan beroperasi minimun 3 (tiga) Tahun untuk koperasi karyawan yang memiliki induk entitas pemerintah / entitas swasta
- Telah berdiri dan beroperasi minimum 1 (satu) tahun bagi koperasi karyawan yang memiliki entitas induk pemerintah yang gaji anggotanya di bayarkan melalui bank
- Melakukan RAT (rapat anggota tahunan) selama :
- 2 (dua) Tahun untuk koperasi karyawan yang memiliki induk entitas pemerintah / entitas swasta
- 1 (satu) tahun bagi koperasi karyawan yang memiliki entitas induk pemerintah yang gaji anggotanya di bayarkan melalui bank
- Memiliki laba positif 2 (dua) tahun terakhir dan bulan berjalan
B. Koperasi Umum
- Telah berdiri dan beroperasi minimun 5 (lima) Tahun
- Melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) selama minimal 4 (empat) Tahun terakhir
- Memiliki laba positif 3 (tiga) tahun terakhir dan bulan berjalan
Skema Kredit
- Kredit modal kerja yang diterus pinjamkan kepada anggota
- Kredit modal kerja umum koperasi
- Kredit investasi koperasi
Kecukupan Agunan
- KMK Simpan Pinjam KopKar . Agunan berupa piutang Debitur kepada End Usernya dengan nilai coverage agunan minimal sebesar 100% (seratus persen) dari outstanding
- KMK Simpan Pinjam Koperasi Umum. Coverage agunan minimal sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari outstanding dengan komposisi agunan piutang minimal 100% dan Cash Collateral dan/atau Fixed Assets minimal 20%