Suku Bunga Per Bulan
5.00 %
Minimal Plafon
Rp 100.000.000
Agunan
Rumah
Tenor
60 Bulan
Jenis Kredit
Modal Kerja
- Fasilitas kredit modal kerja kepada BPR
- Maksimum bisa sampai 15 tahun
BJB Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat adalah pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada BPR yang melaksanakan bidang usahanya secara konvensional untuk tujuan ekspansi usaha dengan skema executing.
Pemberian fasilitas kredit Distributor Financing hanya dapat diberikan kepada Distributor dan atau Sub Distributor dari Principal yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan bank bjb.
BPR yang sahamnya dimiliki oleh Bank, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten.
Nilai Agunan minimal sebesar 100% (seratus persen) dari outstanding ditambah 1 (satu) kali angsuran dengan komposisi sebagai berikut:
No | Jenis Agunan | Coverage Collateral |
1 | Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR. | Minimal 100% (seratus persen). |
2 | Cash Collateral | Minimal 1 (satu) kali angsuran yang dihitung dari kewajiban tertinggi angsuran pokok dan bunga Debitur kepada Bank berdasarkan jadwal angsuran. |
BPR lainnya. Nilai Agunan minimal sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari outstanding dengan komposisi sebagai berikut:
No | Jenis Agunan | Coverage Collateral |
1 | Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR. | Minimal 100% (seratus persen). |
2 | Cash Collateral dan/atau Fixed Asset | Minimal 10% (sepuluh persen). |
Debitur yang di dalam komposisi pemegang sahamnya terdapat kepemilikan Bank, baik Bank sebagai mayoritas maupun minoritas. Nilai agunan minimal sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari plafond dengan komposisi sebagai berikut:
No | Jenis Agunan | Coverage Collateral |
1 | Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR. | Minimal 100% (seratus persen). |
2 | Cash Collateral dan/atau Fixed Asset | Minimal 10% (sepuluh persen). |
Debitur yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten. Nilai agunan minimal sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafond dengan komposisi sebagai berikut:
No | Jenis Agunan | Coverage Collateral |
1 | Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR. | Minimal 100% (seratus persen). |
2 | Cash Collateral dan/atau Fixed Asset | Minimal 20% (dua puluh persen). |
Debitur yang sahamnya dimiliki selain dimaksud pada angka 1) dan 2). Nilai agunan minimal sebesar 140% (seratus empat puluh persen) dari plafond dengan komposisi sebagai berikut:
No | Jenis Agunan | Coverage Collateral |
1 | Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR. | Minimal 100% (seratus persen). |
2 | Cash Collateral dan/atau Fixed Asset | Minimal 40% (empat puluh persen). |