Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Kredit Kepada BPR Bank bjb

Kredit Modal Kerja Bank bjb

Suku Bunga Per Bulan

5.00 %

Minimal Plafon

Rp 100.000.000

Agunan

Rumah

Tenor

60 Bulan

Jenis Kredit

Modal Kerja

  • Fasilitas kredit modal kerja kepada BPR
  • Maksimum bisa sampai 15 tahun

BJB Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat

BJB Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat adalah pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada BPR yang melaksanakan bidang usahanya secara konvensional untuk tujuan ekspansi usaha dengan skema executing.

Pemberian fasilitas kredit Distributor Financing hanya dapat diberikan kepada Distributor dan atau Sub Distributor dari Principal yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan bank bjb.

Fitur Produk

  1. Jenis kredit :
    1. Installment loan : Non Revolving
    2. Demand loan : Revolving
  2. Jangka waktu
    1. Installment loan :
      1. Maksimum 15 tahun di luar masa penarikan untuk BPR dengan piutang KPR yang sisa piutang minimal 5 tahun.
      2. Maksimum 10 tahun di luar masa penarikan untuk BPR dengan BPR dengan piutang kredit kepada ASN/Pensiunan.
      3. Maksimum 5 tahun untuk BPR dengan piutang lainnya *selain a) dan b)
    2. Demand loan
      1. Maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
      2. Masa penarikan maksimal 12 bulan
      3. Sistem Penarikan : Sekaligus dan/atau bertahap sesuai dengan kebutuhan
  3. Pola Penarikan :
    1. Reimburse Basis. Penarikan dengan menyerahkan daftar piutang (end user yang telah memiliki fasilitas kredit di BPR)
    2. Non Reimburse. Penarikan dengan menyerahkan daftar rencana penyaluran kredit kepada end user
  4. Sistem pembayaran
    1. Revolving : pembayaran pokok dilakukan maksimal pada saat jatuh tempo kredit dan pembayaran bunga dibayar setiap bulan
    2. Non Revolving : pembayaran pokok dan bunga dibayar setiap bulan

Syarat dan Ketentuan BJB Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat

  1. Surat permohonan
  2. Copy Ijin usaha dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan
  3. Copy Akta Pendirian dan/atau anggaran dasar (berikut perubahannya) dan dokumen pengesahan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku
  4. Copy identitas dan Curiculum Vitae Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Copy Sertifikat Kompetensi atau Kartu CERTIF Pengurus
  6. Copy Business Plan tahun berjalan ditambah 1 tahun terakhir
  7. Legalitas badan usaha, diantaranya: TDP, NPWP,
  8. Surat ijin usaha dari regulator
  9. Laporan keuangan bulanan maksimal 3 bulan sebelum periode pengamatan tahun berjalan
  10. Laporan keuangan tahunan 3 tahun terakhir (untuk pengajuan/total fasilitas kredit di atas Rp 5 M menggunakan laporan keuangan audited)
  11. Copy bukti pembayaran premi pertanggungan simpanan kepada LPS
  12. Copy Struktur Organisasi

Skema Kredit

A. Skema kredit Installment Loan. 

BPR yang sahamnya dimiliki oleh Bank, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten.
Nilai Agunan minimal sebesar 100% (seratus persen) dari outstanding ditambah 1 (satu) kali angsuran dengan komposisi sebagai berikut:

NoJenis AgunanCoverage Collateral
1Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR.Minimal 100% (seratus persen).
2Cash CollateralMinimal 1 (satu) kali angsuran yang dihitung dari kewajiban tertinggi angsuran pokok dan bunga Debitur kepada Bank berdasarkan jadwal angsuran.

BPR lainnya. Nilai Agunan minimal sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari outstanding dengan komposisi sebagai berikut:

NoJenis AgunanCoverage Collateral
1Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR.Minimal 100% (seratus persen).
2Cash Collateral dan/atau Fixed AssetMinimal 10% (sepuluh  persen).

B. Skema kredit Demand Loan

Debitur yang di dalam komposisi pemegang sahamnya terdapat kepemilikan Bank, baik Bank sebagai mayoritas maupun minoritas. Nilai agunan minimal sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari plafond dengan komposisi sebagai berikut:

NoJenis AgunanCoverage Collateral
1Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR.Minimal 100% (seratus persen).
2
 Cash Collateral dan/atau Fixed Asset
Minimal 10% (sepuluh  persen).

Debitur yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten. Nilai agunan minimal sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafond dengan komposisi sebagai berikut:

NoJenis AgunanCoverage Collateral
1Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR.Minimal 100% (seratus persen).
2
 Cash Collateral dan/atau Fixed Asset
Minimal 20% (dua puluh  persen).

Debitur yang sahamnya dimiliki selain dimaksud pada angka 1) dan 2). Nilai agunan minimal sebesar 140% (seratus empat puluh persen) dari plafond dengan komposisi sebagai berikut:

NoJenis AgunanCoverage Collateral
1Piutang/hak tagih Pemohon Kredit kepada End User nya dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan Otoritas Berwenang yang berlaku untuk BPR.Minimal 100% (seratus persen).
2Cash Collateral dan/atau Fixed AssetMinimal 40% (empat puluh  persen).

Berlangganan Duwitmu