Kredit Investasi Bank Bukopin
Kredit Investasi Bank Bukopin adalah fasilitas kredit untuk pengadaan aktiva lancar guna menjalankan kegiatan usaha/operasional perusahaan sehari-hari.
Fitur
- Pembiayaan untuk kegiatan usaha atau operasional perusahaan
- Limit Kredit Rp 500 juta – Rp 30 Miliar
- Jangka waktu sampai dengan 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Kredit diberikan dalam valuta rupiah maupun valuta asing
Syarat dan Ketentuan Kredit Investasi Bank Bukopoin
- Merupakan Perorangan, Badan Usaha, Badan Hukum
- Dokumen legalitas pemohon, misal : KTP, Kartu Keluarga, Akte Pendirian Usaha dan lainnya
- Dokumen legalitas usaha, missal : NPWP, SIUP, TDP, SKDU
Info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bank Bukopin terdekat