Kredit Cash Collateral Bank BJB adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh Bank BJB kepada Debitur/calon Debitur dengan syarat agunan tambahan adalah Cash Collateral.
Cash Collateral adalah agunan tambahan yang bersifat likuid yaitu berupa uang kas atau yang dipersamakan dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito yang termasuk agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Regulator.
Tujuan Kredit
Modal Kerja
Investasi
Jenis Kredit
Kredit Cash Collateral Transaksional, yaitu Pemberian Kredit Cash Collateral berdasarkan Cash Collateral yang telah ada di Bank. (revolving dan non revolving)
Kredit Cash Collateral Standby Loan, yaitu Pemberian Kredit Cash Collateral berdasarkan proyeksi Cash Collateral yang akan ada di Bank. (revolving dan non revolving)
Jangka Waktu Tenor Kredit
Minimum : 1 Bulan
Maksimum : Revolving : 3 Tahun, Non Revolving : 12 Tahun
Maksimal Plafon Limit Kredit
Plafon Kredit yang diberikan kepada Debitur/calon Debitur maksimal sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nominal Cash Collateral (LTV = 95%).
Pemberian kredit di atas 95% menjadi Kewenangan Direktur yang membawahkan Divisi Korporasi dan Komersial dengan tetap mempertimbangkan beban bunga yang akan timbul jika terjadi default.
Pemberian Kredit Cash Collateral ini dikecualikan dari perhitungan total eksposure dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Syarat dan Ketentuan Kredit Cash Collateral Bank BJB
Cash Collateral yang dapat diterima sebagai jaminan Kredit adalah giro, tabungan dan deposito yang diterbitkan oleh Bank.
Cash Collateral harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
Cash Collateral sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak diperkenankan yang diterbitkan oleh bank lain.
Giro, tabungan dan deposito yang diterbitkan oleh Kantor Cabang lain (penerbit bukan Kantor Cabang Bank pemberi Kredit), dengan ketentuan :
Pemberian fasilitas Kredit diputus oleh Kantor Cabang pemberi Kredit;
Pemimpin Cabang Pemberi Kredit menyampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Cabang Penerbit giro, tabungan dan deposito mengenai permohonan pemblokiran giro, tabungan dan deposito yang dijadikan agunan;
Pemimpin Cabang Penerbit giro, tabungan dan deposito menyampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Cabang Pemberi Kredit mengenai kesediaan untuk melakukan pemblokiran giro, tabungan dan deposito yang dijadikan Agunan;
Dilakukan koordinasi dan monitoring (yang dituangkan dalam dokumentasi) terhadap giro, tabungan dan deposito yang diterbitkan di Cabang lain, baik dalam hal jatuh tempo deposito atau maupun perubahan suku bunga Cash Collateral.
Giro, tabungan dan deposito tersebut merupakan milik Debitur sendiri atau milik Pihak Ketiga.
Asli Bilyet Deposito harus dikuasai oleh Bank secara fisik dan diikat secara gadai yang dilakukan dibawah tangan
Dalam hal Cash Collateral berupa tabungan, maka dibentuk rekening tabungan tersendiri untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap sejumlah dana yang dijadikan agunan Kredit sesuai dengan ketentuan prosentase Cash Collateral terhadap plafon Kredit. Buku tabungan disimpan di Bank dan rekening tabungan yang dijadikan Cash Collateral tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional Debitur.
Untuk Cash Collateral berupa giro maka dibentuk rekening giro tersendiri untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap sejumlah dana yang dijadikan agunan Kredit sesuai dengan ketentuan prosentase Cash Collateral terhadap plafon Kredit. Rekening giro yang dijadikan Cash Collateral tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional Debitur dan cek serta bilyet giro tidak diterbitkan kecuali khusus untuk BUMN Jasa Konstruksi.
Cash Collateral harus diblokir pada core banking system atas dasar kuasa pemblokiran dari pemilik Cash Collateral hingga kredit dinyatakan lunas.