Kredit Bank BJB Receivable Financing
Kredit Receivable Financing Bank BJB adalah pembiayaan usaha untuk perdagangan kepada debitur/calon debitur yang bertindak sebagai pihak Penjual dalam rangka persiapan penjualan dan pengiriman barang.
Jenis Receivable Financing
- PO Financing. Fasilitas kredit yang diberikan atas dasar kontrak Jual-Beli atau PO yang diterbitkan penjual
- Accepted Invoice Financing. Fasilitas kredit yang diberikan atas dasar invoice atau yang diterbitkan penjual dan telah diakseptasi oleh Pembeli
Fitur Kredit
- Sifat Receivable Financing
- Receivable Financing bersifat self liquidating yaitu pelunasan atas pembiayaan tersebut bersumber dari dana hasil penjualan barang yang telah dibiayai
- Limit Receivable Financing merupakan shared limit PO Financing dan Limit Accepted Invoice Financing untuk membiayai satu siklus usaha debitur
- Limit Accepted Invoice Financing dapat diberikan tanpa limit PO Financing
- Jangka Waktu Fasilitas maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang
- Tenor per transaksi
- PO Financing maksimal 180 hari
- Accepted Invoice Financing maksimal 180 hari
- Nilai Penarikan
- PO Financing : maksimal 90% dari nilai PO di luar nilai pajak
- Accepted Invoice Financing : maksimal 100% dari nilai invoice dikurangi uang muka di luar nilai pajak
- Sistem Pembayaran
- Pokok sesuai cash flow
- Bunga secara bulanan