Daftar Isi
Dari pengalaman, kami menelusuri dan menuliskan proses penutupan kartu kredit SKYZ Mandiri.
Prosedur penutupan kartu kredit penting dipahami oleh nasabah pemegang kartu karena dalam kondisi tertentu harus menutup kartu kredit.
Tidak hanya soal proses penutupan tetapi juga kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang kartu.
Step by step penutupan adalah sebagai berikut:
Pemegang Kartu melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada SKYZ Mandiri atau secara lisan melalui fasilitas Layanan Call Center atau Phone banking Kartu kredit.
SKYZ Mandiri akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit yang diajukan oleh Pemegang Kartu.
Pemegang Kartu SKYZ Mandiri berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan dan pengakhiran keanggotaan Kartu Kredit.
Kartu Kredit SKYZ Mandiri akan diakhiri/ ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu Kredit.
Jika terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit SKYZ Mandiri karena keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka SKYZ Mandiri akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Mastercard International / Visa International / Prinsipal lainnya dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut.
Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit SKYZ Mandiri yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut.
Kalau Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan, maka pengakhiran/penutupan Kartu Kredit SKYZ Mandiri menjadi batal.
SKYZ Mandiri akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit ke rekening Pemegang Kartu yang ada di SKYZ Mandiri atau bila tidak memiliki rekening di SKYZ Mandiri, maka ke rekening simpanan yang ada di luar SKYZ Mandiri yang disepakati.
Setelah seluruh kewajiban dilunasi oleh Pemegang Kartu, SKYZ Mandiri akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja.
Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit SKYZ Mandiri akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada.
SKYZ Mandiri berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu jika menurut pertimbangan SKYZ Mandiri, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit dengan menyalahi ketentuan-ketentuan.
SKYZ Mandiri juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan SKYZ Mandiri dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus penutupan oleh pihak penerbit kartu, SKYZ Mandiri tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit kepada Pemegang Kartu.
Apabila Pemegang Kartu SKYZ Mandiri jatuh pailit, berada dalam pengampuan atau meninggal, maka kurator atau pengampuan atau ahli warisnya wajib melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada SKYZ Mandiri sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)