Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Apakah Kartu Kredit Masuk BI Checking SLIK OJK

Daftar Isi

Apakah Kartu Kredit Masuk BI Checking SLIK OJK

Kalau punya tagihan Kartu Kredit apakah dilaporkan ke BI Checking dan SLIK OJK ? Kenapa ini penting.

Karena sekarang data debitur di BI Checking SLiK OJK tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit lagi di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan penerimaan pegawai oleh perusahaan.

Jadi, kalau kita perlu tahu apakah tagihan di kartu kredit BCA, Mandiri atau lainnya, masuk dalam laporan blacklist ini.

Apa itu Kartu Kredit

Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penerbit kartu kredit wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Kartu Kredit Masuk BI Checking SLIK OJK

Analisa kami menemukan bahwa Kartu Kredit BCA, Mandiri wajib masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK.

Kenapa ? Karena kartu kredit hanya bisa dikeluarkan oleh bank dan lembaga pembiayaan, sesuai ketentuan dari Bank Indonesia (BI).

Sementara, sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK 64, bank dan lembaga pembiayaan harus melaporkan debitur yang diberi pinjaman ke dalam laporan SLIK OJK. Kartu kredit merupakan produk pembiayaan dari bank dan lembaga pembiayaan.

POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa

  1. Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan kepada OJK.
  2. Pihak yang wajib menjadi Pelapor meliputi:
    1. Bank Umum;
    2. BPR;
    3. BPRS
    4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
    5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
    6. Lembaga Pendanaan Efek;
    7. LJK lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
    8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya tagihan penggunaan di Kartu Kredit, maka catatan dan status pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.

Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran Kartu Kredit, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain.

Laporan Kartu Kredit di BI Checking, SLIK OJK

Contoh laporan debitur Kartu Kredit di SLIK OJK adalah berikut:

Laporan Kartu Kredit di BI Checking, SLIK OJK

Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).

Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.

Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.

Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.

Cara Menghapus Tunggakan Kartu Kredit di BI Checking SLIK OJK

Lakukan pembayaran minimum di kartu kredit agar terhindar dari catatan negatif di BI Checking.

Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya, namun yang penting bayar minimum payment dulu di Kartu Kredit.

Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Kartu Kredit Rp 10 juta, sementara minimum payment Rp 1 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 1 juta agar laporan di SLiK OJK BI Checking bersih.

Pastikan membayar pembayaran minimum sebelum jatuh tempo kredit, agar laporan di BI Checking bagus.

Setelah melakukan pembayaran, Bagaimana cara memastikan bahwa status pinjaman Kartu Kredit di BI Checking bersih dan tidak ada tunggakan, sebagai berikut:

a. Cek Data Kartu Kredit di SLIK OJK

Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.

  • Datang ke kantor OJK terdekat, kita minta cetak/print SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dulu namanya BI Checking sekarang namanya SLIK.
  • Sampaikan bahwa "mau mengajukan permohonan cetak SLIK", bisa print di tempat, tapi jangan lupa minta softcopynya untuk dikirim ke email pribadi sebagai data backup.
  • Untuk permohonan cukup bawa KTP saja. Kalau wilayah Jakarta, kantor OJK di Jl.MH.Thamrin.
  • Jangan lupa berpakaian formal

b. Cek Status Kolektibilitas Kredit di Lembar SLIK OJK

Ada berapa banyak tunggakan tagihan pinjaman di Kartu Kredit yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.

Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staf OJK untuk konsultasi.

c. Lakukan Pembayaran Tunggakan Minimum Payment

Kita bisa melihat sisa tagihan kredit tertunggak di Kartu Kredit berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.

Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.

d. Minta Bukti Surat Lunas

Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari pihak bank penerbit Kartu Kredit yang bersangkutan.

e. Pantau Kembali BI Checking SLIK OJK

Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke penerbit Kartu Kredit.

Pihak penerbit Kartu Kredit wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.

f. Tanyakan ke OJK Kembali

Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kartu kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

CS, Call Center Kartu Kredit untuk Komplain BI Checking, SLIK OJK

Jika menghadapi masalah soal status laporan di SLIK OJK, kita bisa menghubungi:

  • Layanan Call Center CS Kartu Kredit BCA, Mandiri atau Bank Lainnya
  • OJK Pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157 Email: [email protected] WA: 081-157-157-157

Baca juga - kartu kredit mahasiswa, kartu kredit untuk pelajar, ubah cicilan kartu kredit bca, kartu kredit limit tinggi, kartu kredit alfamart, kartu kredit limit 50 juta, kartu kredit limit 20 juta, kartu kredit limit 30 juta

Bandingkan Kartu Kredit Terbaik !

Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait