Daftar Isi
Kalau punya tagihan Kartu Kredit apakah dilaporkan ke BI Checking dan SLIK OJK ? Kenapa ini penting.
Karena sekarang data debitur di BI Checking SLiK OJK tidak hanya digunakan untuk mengajukan kredit lagi di tempat lain tetapi juga digunakan untuk pengecekan penerimaan pegawai oleh perusahaan.
Jadi, kalau kita perlu tahu apakah tagihan di kartu kredit BCA, Mandiri atau lainnya, masuk dalam laporan blacklist ini.
Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penerbit kartu kredit wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Analisa kami menemukan bahwa Kartu Kredit BCA, Mandiri wajib masuk dalam laporan BI Checking SLIK OJK.
Kenapa ? Karena kartu kredit hanya bisa dikeluarkan oleh bank dan lembaga pembiayaan, sesuai ketentuan dari Bank Indonesia (BI).
Sementara, sesuai ketentuan OJK, yang tertuang dalam POJK 64, bank dan lembaga pembiayaan harus melaporkan debitur yang diberi pinjaman ke dalam laporan SLIK OJK. Kartu kredit merupakan produk pembiayaan dari bank dan lembaga pembiayaan.
POJK Nomor 64 /Pojk.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, menyebutkan bahwa
Itu artinya kalau kita sedang dan pernah punya tagihan penggunaan di Kartu Kredit, maka catatan dan status pembayaran akan tampil di laporan BI Checking.
Jika pernah atau sedang menunggak pembayaran Kartu Kredit, maka laporan tersebut akan tampil di BI Checking dan bisa dilihat pihak lain.
Contoh laporan debitur Kartu Kredit di SLIK OJK adalah berikut:
Bagian penting yang perlu dicermati dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Kualitas / Jumlah Hari Tunggakan dan laporan Kolektibilitas (KOL).
Kalau dalam laporan SLIK OJK BI Checking masuk dalam Kol 2 keatas (3 sd 5), maka biasanya catatan kredit dianggap jelek, sehingga pengajuan kredit di tempat lain akan ditolak atau lamaran kita sudah ditolak oleh HR.
Kalau statusnya Kol 3, Kol 4 atau Kol 5, pengajuan kredit atau lamaran kerja biasanya ditolak.
Meskipun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita bisa diminta membereskan dulu status Kol 2 nya, yaitu dengan melakukan pelunasan dulu. Tergantung kebijakan masing - masing.
Lakukan pembayaran minimum di kartu kredit agar terhindar dari catatan negatif di BI Checking.
Tidak harus melunasi semua hutang pokoknya, namun yang penting bayar minimum payment dulu di Kartu Kredit.
Misalnya, total sisa pokok pinjaman di Kartu Kredit Rp 10 juta, sementara minimum payment Rp 1 juta. Maka, kita cukup membayar Rp 1 juta agar laporan di SLiK OJK BI Checking bersih.
Pastikan membayar pembayaran minimum sebelum jatuh tempo kredit, agar laporan di BI Checking bagus.
Setelah melakukan pembayaran, Bagaimana cara memastikan bahwa status pinjaman Kartu Kredit di BI Checking bersih dan tidak ada tunggakan, sebagai berikut:
Ada dua cara untuk mengecek SLIK, Online dan Offline, tapi kami sarankan lebih baik offline, karena lebih cepat.
Ada berapa banyak tunggakan tagihan pinjaman di Kartu Kredit yang belum dibayar? Kita bisa lihat di dalam laporan SLIK tersebut.
Jika belum mengerti cara baca laporan SLIK, kita bisa minta bantuan ke staf OJK untuk konsultasi.
Kita bisa melihat sisa tagihan kredit tertunggak di Kartu Kredit berdasarkan laporan BI Checking / SLIK OJK tersebut.
Segera lakukan pelunasan.Ingat tidak harus lunas semua, tetapi cukup yang tertunggak.
Jika sudah melunasi tagihannya, jangan lupa minta "Surat Lunas" dari pihak bank penerbit Kartu Kredit yang bersangkutan.
Perhatikan apakah status Kol mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kita bisa mengajukan komplain ke penerbit Kartu Kredit.
Pihak penerbit Kartu Kredit wajib menyampaikan kondisi nasabah terkini ke laporan BI Checking /SLIK OJK.
Konfirmasikan ke OJK bahwa kita telah menuntaskan kewajiban kartu kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Jika menghadapi masalah soal status laporan di SLIK OJK, kita bisa menghubungi:
Baca juga - kartu kredit mahasiswa, kartu kredit untuk pelajar, ubah cicilan kartu kredit bca, kartu kredit limit tinggi, kartu kredit alfamart, kartu kredit limit 50 juta, kartu kredit limit 20 juta, kartu kredit limit 30 juta
Bandingkan kartu kredit dan temukan sesuai kebutuhan Anda!
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)