Daftar Isi
Gadai emas Pegadaian menawarkan pembiayaan dengan sistem gadai yang aman, biaya terjangkau dan sistem Pegadaian syariah. Kita akan ulas simulasi, cara pengajuan, syarat dan ketentuan, gadai emas pegadaian Syariah di 2022.
Apakah aman melakukan gadai emas di Pegadaian ? Selengkapnya ulasan soal gadai emas Pegadaian 2022.
Pegadaian Gadai Emas adalah produk pinjaman dengan sistem gadai dengan jaminan emas. Gadai Emas dapat dilakukan melalui kantor cabang Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital, dengan opsi pencairan dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.
Tujuan Pegadaian Gadai Emas adalah pemberian kredit kepada seluruh golongan nasabah. Pinjaman yang diperoleh dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan, baik yang bersifat produktif maupun konsumtif.
Untuk memperoleh kredit, nasabah Pegadaian dapat menggadaikan emas yang berupa
Tidak bisa.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan Pegadaian Gadai Emas adalah emas yang memiliki bukti keaslian dan kepemilikan berupa surat emas.
Oleh karena itu, emas yang tidak memiliki surat tidak dapat digadaikan untuk mengajukan Pegadaian Gadai Emas.
Surat emas diperlukan untuk menghindarkan risiko yang dapat timbul, misalnya apabila emas merupakan barang curian atau emas yang dijaminkan merupakan emas palsu.
Pegadaian Gadai Emas menawarkan:
Jangka waktu pinjaman tersebut dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal (suku bunga) saja atau mengangsur sebagian pinjaman.
Terdapat empat jenis pinjaman dengan sistem gadai emas di Pegadaian, yang terdiri dari KCA, KCA Prima, Gadai Bisnis, dan Krasida.
Adapun gadai emas yang dimaksud dalam artikel ini merujuk kepada sistem gadai emas KCA.
KCA adalah fasilitas pinjaman melalui sistem gadai emas dengan tenor pinjaman hingga 4 bulan (120 hari) dan dapat diperpanjang. Pada proses pengajuannya, nasabah KCA diharuskan untuk menandatangani Surat Bukti Gadai.
KCA Prima adalah fasilitas pinjaman dengan sistem gadai emas di Pegadaian yang tidak dikenai bunga (0%) dengan tenor pinjaman hingga 2 bulan (60 hari). Pengajuan KCA Prima hanya memerlukan dokumen persyaratan berupa e-KTP.
Pembiayaan Gadai Bisnis adalah produk pinjaman Pegadaian dengan sistem gadai emas yang ditujukan untuk kebutuhan usaha.
Ketentuan Gadai Bisnis:
Sebagai simulasi, apabila harga emas yang akan digadaikan adalah Rp3.000.000,-, maka nilai pinjaman yang didapatkan adalah sebesar Rp2.595.000,- (86.5% × Rp3.000.000,-).
Krasida adalah pinjaman dengan sistem gadai emas di Pegadaian yang menggunakan sistem angsuran, di mana nilai gadainya mencapai 95% dari nilai taksir.
Sebagai contoh, misalnya nilai taksir emas yang dijadikan jaminan dalam pengajuan Krasida adalah senilai Rp5.000.000,-, maka dengan nilai gadai sebesar 95%, jumlah pinjaman yang akan diperoleh adalah sebesar Rp4.750.000,- (95% × Rp5.000.000,-).
Nilai taksir pinjaman yang dapat diperoleh nasabah ketika menggadaikan emas di Pegadaian adalah sebesar 92% - 95% dari harga emas. Penaksiran dilakukan oleh juru taksir Pegadaian yang memiliki keahlian dalam menganalisis nilai taksiran atau karatase emas yang dijaminkan.
Proses penaksiran emas oleh juru taksir Pegadaian ditunjang dengan alat taksir serta informasi harga pasar emas jaminan sebagai acuan.
Pegadaian menggunakan istilah sewa modal untuk menyebut suku bunga.
Adapun tingkat sewa modal pada Pegadaian Gadai Emas adalah antara 1% hingga 1,2% per 15 hari, atau sekitar 2% - 2,4% per bulannya. Itu artinya, dengan tenor selama 120 hari (4 bulan), tarif sewa modal yang dikenakan adalah sebesar 8% sampai dengan 9.6%.
Sewa modal yang berlaku di Pegadaian dibedakan berdasarkan besaran nilai pinjaman, rincian kisaran pinjaman beserta tingkat sewa modal Pegadaian ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Gol | Pinjaman | Tarif Sewa Modal (Per 15 Hari) |
---|---|---|
A | Rp50.000,- s/d Rp500.000,- | 1% |
B | > Rp500.000,- s/d Rp5.000.000,- | 1.2% |
C | > Rp5.000.000,- s/d Rp20.000.000,- | 1.2% |
D | > Rp20.000.000,- | 1.1% |
Sejumlah biaya admin dan asuransi perlu dibayar.
Pegadaian menyebut biaya administrasi dengan istilah biaya titip gadai. Besaran biaya titip gadai di Pegadaian Gadai Emas berkisar antara Rp2.000 - Rp125.000,-, di mana besaran tersebut ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Semakin besar jumlah pinjaman yang diperoleh, maka biaya titip gadai yang dikenakan juga akan semakin besar. Biaya titip gadai akan diinformasikan oleh petugas Pegadaian begitu persyaratan pengajuan gadai emas telah dipenuhi.
Selain biaya titip gadai, nasabah juga akan dikenai biaya premi asuransi maksimal sebesar Rp1.500,-. Biaya tersebut dipergunakan untuk melindungi emas yang digadaikan di Pegadaian.
Pegadaian Gadai Emas menetapkan denda sebesar 2% per 7 hari yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo, termasuk hari libur.
Pembayaran pinjaman dengan sistem gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan tiga cara, yang terdiri dari:
Perpanjangan gadai adalah pembayaran sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga 4 bulan lagi tanpa membayar pokok pinjamannya.
Cicil gadai adalah pembayaran sebagian uang pinjaman sehingga nilai pinjaman Gadai Emas di Pegadaian berkurang.
Tebus tunai adalah metode pelunasan pinjaman Pegadaian Gadai Emas. Nilai yang dilunasi dalam tebus gadai adalah pokok pinjaman ditambah sewa modal.
Ketiga sistem pembayaran tersebut dapat dilakukan oleh nasabah melalui aplikasi Pegadaian Digital, mobile banking, atau internet banking. Sedangkan untuk pengambilan kembali emas jaminan setelah pinjaman dilunasi, nasabah harus datang ke cabang Pegadaian tempat melakukan gadai.
Apabila pinjaman Gadai Emas gagal dilunasi oleh nasabah, maka emas yang dijaminkan akan dilelang. Pelelangan barang jaminan akan melewati proses pemberitahuan kepada nasabah melalui papan pengumuman kantor, SMS, telepon, atau melalui surat.
Syarat yang harus dilengkapi ketika mengajukan Gadai Emas di Pegadaian adalah:
Alur yang dilalui dalam Pegadaian Gadai Emas meliputi:
Prosedur di atas juga berlaku untuk pinjaman dengan jaminan lainnya. Dalam hal barang jaminan merupakan kendaraan bermotor, nasabah wajib untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Penting untuk diingat, bahwa SGB yang telah ditandatangani oleh nasabah tidak boleh hilang, karena diperlukan saat pengambilan emas jaminan setelah pelunasan pinjaman. Selain itu, SGB juga memuat informasi penting terkait gadai emas, yaitu informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo dan lelang.
Gadai Emas Syariah adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas (emas perhiPinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas
Uang Pinjaman (Marhun Bih) | Mu'nah Per 10 hari | Administrasi (Mu'nah Akad) | Jangka Waktu Peminjaman |
---|---|---|---|
Rp 50.000 hingga diatas 1 Miliar | 0,47% - 0,73% | Rp. 2.000,- s/d Rp. 125.000,- | 1 - 120hari |
Pembayaran bisa dilakukan dengan dicicil per bulan ataupun dengan hanya membayar biaya pemeliharaan saja (mu'nah). Fitur yang bisa dicicil tiap bulan dinamakan Produk ARRUM dengan jaminan emas. Untuk yang tidak harus mencicil dinamakan produk RAHN.
Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali. Peneriman Marhun Bih dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah
Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu'nah selama masa pinjaman, emas batangan) dan berlian yang terikat emas.
Calon nasabah dapat melakukan simulasi pinjaman melalui situs resmi Pegadaian, yang dapat diakses di sini.
Selain melalui website, calon nasabah dapat melakukan simulasi pada aplikasi Pegadaian Digital untuk mengetahui estimasi besaran pinjaman yang didapatkan saat pengajuan.
Tata cara Simulasi plafon di Pegadaian Digital:
Biaya IDR 000
Waktu 30 Menit
Install aplikasi Pegadaian Digital
Install aplikasi Pegadaian Digital melalui Play Store maupun Apps Store.
Registrasi dan Login Pegadaian Digital
Lakukan registrasi akun, kemudian lanjutkan dengan proses login.
Pilih Menu Gadai di Aplikasi
Pilih menu “Gadai” yang terdapat pada tampilan Beranda;
Booking Service di Pegadaian Digital
Tekan opsi “Booking Service”. Tersedia beberapa pilihan gadai.
Tentukan jenis Emas
Pilih jenis emas yang ingin digadaikan (Perhiasan/Logam Mulia);
Memilih Gadai Perhiasan
Lengkapi informasi yang diminta kemudian tekan “Selanjutnya”. Adapun informasi yang perlu disertakan yakni meliputi. Jika Anda memilih “Perhiasan”.
Memilih Jenis Perhiasan
Menentukan jenis perhiasan yang akan digadaikan
Menentukan Kadar Perhiasan
Tentukan kadar perhiasan dalam karat.
Memilih Gadai Logam Mulia
Jika Anda memilih “Logam Mulia”.
Tentukan Jumlah Logam Mulia
Isi jumlah logam mulia yang ingin digadaikan
Contoh Pengajuan Gadai Emas Perhiasan
Sebagai contoh, apabila emas yang digadaikan berupa perhiasan.
Estimasi Jumlah Pinjaman
Perkiraan jumlah pinjaman dapat diketahui secara otomatis;
Booking Service ke Kantor Cabang Pegadaian
Apabila Anda berminat untuk mengajukan Gadai Emas di Pegadaian dengan kisaran pinjaman tersebut, lanjutkan proses Booking Service dengan menekan opsi “Selanjutnya”.
Sebagai contoh, taruhlah Anda mengajukan pinjaman Pegadaian Gadai Emas dengan jaminan berupa emas perhiasan yang memiliki harga beli senilai Rp 3 juta dengan tenor pinjaman selama 4 bulan. Dengan nilai taksir sebesar 92%, maka pinjaman yang dapat anda peroleh adalah sebesar Rp 2.76 jutaa
Menurut ketentuan tarif sewa modal di Pegadaian, pinjaman dengan jumlah tersebut akan dikenai sewa modal sebesar 1.2% per 15 hari (9.6% per 4 bulan). Besaran sewa modal yang dibebankan kepada Anda adalah sebesar Rp 264.960,- (9.6% × Rp2.760.000,-).
Sehingga, total yang Anda bayarkan adalah sebagai berikut:
= Nilai Pokok Pinjaman + Nilai Sewa Modal + Biaya Titip Gadai + Biaya Premi Asuransi
= Rp2.760.000,- + Rp264.960,- + (Rp2000,- s/d Rp125.000) + (maksimal Rp1.500,-)
= Rp3.024.960,- (di luar biaya titip gadai dan premi asuransi)
Denda keterlambatan pembayaran akan dikenakan sebesar 2% dari nilai pinjaman per minggunya. Pada skema ini, denda yang dikenakan jika Anda terlambat membayar adalah sebesar Rp 55.200,- per minggu (2% × Rp2.760.000,-).
Daftar Isi
Komentar (0 Komentar)