Daftar Isi
Perbedaan utama antara Bank dan P2P Lending adalah Bank menghimpun tabungan dana pihak ketiga dari masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman, sedangkan P2P Lending mempertemukan secara langsung pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melalui platform teknologi.
Perbedaan cara kerja ini mempunyai implikasi yang berbeda terhadap masyarakat yang ingin memilih menempatkan uangnya di bank atau di Peer to Peer P2P.
Meskipun investasi di fintech P2P menawarkan keuntungan jauh di atas rata - rata simpanan bank, namun resikonya juga lebih tinggi. Simpanan di bank lebih aman meskipun bunganya rendah.
Banyak orang yang salah kaprah soal fintech P2P Peer To Peer Lending. Dianggap sama cara kerjanya dengan bank.
Berikut ini adalah poin - poin penting dari bedanya bank vs P2P Lending
Kegiatan usaha P2P adalah Penyedia platform (website atau aplikasi) perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
P2P tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat karena di dalam mekanismenya pemilik dana (lender) bertemu langsung dengan pencari dana. Pemilik dana memilih sendiri pihak yang akan didanai.
Dana dari lender tidak dihimpun oleh perusahaan penyelenggara P2P, namun langsung disalurkan ke penerima pinjaman. Perusahaan penyelenggara P2P hanya memberikan informasi soal profil calon peminjam.
Sementara, kegiatan bank adalah menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit dan pinjaman untuk korporasi, UMKM, konsumen, ritel, dan menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta penjualan produk investasi.
Di bank, pemilik simpanan tidak mengetahui kemana uang tersebut dipinjamkan. Keputusan pinjaman sepenuhnya ditangan bank, pemilik simpanan tidak bisa menentukan kemana pinjaman diberikan.
Di P2P, sumber dana berasal dari Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain.
Investor menempatkan dananya di platform P2P untuk kemudian diinvestasikan ke pinjaman.
Di bank, sumber dana berbentuk tabungan, deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang. Bank menghimpun dana pihak ketiga melalui instrumen keuangan ini.
Bank adalah pihak yang memberikan pinjaman. Tidak ada pihak lain.
Hal yang berbeda di P2P. Orang atau badan hukum yang memiliki dana adalah pihak yang memberikan pinjaman.
Di P2P, pinjaman tidak diberikan oleh perusahaan penyelenggara P2P.
Di P2P, resiko gagal bayar ditanggung oleh pemberi pinjaman. Penyelenggara P2P tidak diperbolehkan menanggung resiko pinjaman menunggak.
Jadi, kalau orang menempatkan uangnya di P2P, maka harus siap menanggung resiko, jika pinjaman tersebut menunggak atau gagal bayar.
Sementara kalau menabung di bank, saat pinjaman gagal bayar, resiko ditanggung bank dan bukan oleh pemilik simpanan. Pemilik simpanan aman dananya.
Di bank, penabung menikmati jaminan keamanan simpanan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) senilai Rp 2 M. Apapun resiko yang terjadi dengan bank, simpanan senilai max 2 M aman dijamin LPS.
Kondisi berbeda di P2P. Uang yang ditempatkan pada P2P tidak dijamin LPS.
Jika terjadi, perusahaan P2P bangkrut, tutup atau peminjam kabur, uang investor akan ikut hilang. Tidak ada jaminan dari LPS di P2P.
Return buat pemilik dana di P2P lebih menarik karena hilangnya perantara. Pengalaman berinvestasi di salah satu P2P, yang memberikan return 15% sd 18% setahun.
Hal yang berbeda dengan di bank. Bunga bank sangat kecil hanya 3% sd 4% setahun.
Wewenang melakukan restrukturisasi pinjaman di tangan bank. Karena bank adalah pemberi pinjaman.
Berbeda halnya dengan di investasi P2P. Wewenang melakukan restrukturisasi pinjaman di pemilik dana atau pemberi pinjaman.
Perusahaan penyelenggara P2P tidak punya wewenang untuk melakukan restrukturisasi tanpa persetujuan pemilik dana.
Bank | P2P Fintech Lending | |
---|---|---|
Kegiatan Usaha | menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit dan pinjaman untuk korporasi, UMKM, konsumen, ritel, dan menjalankan berbagai transaksi pembayaran, serta penjualan produk investasi. | Penyedia platform (website atau aplikasi) perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik. |
Sumber Dana | tabungan, deposito, giro, modal pemilik, dan penerbitan surat utang | Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkannya kepada pihak lain. |
Pemberi Pinjaman | Bank | Pemilik dana atau investor pemberi pinjaman. Bukan perusahaan P2P |
Resiko | Ditanggung Bank dan Simpanan Perbankan Dijamin LPS | Ditanggung pemilik dana. Perusahaan P2P tidak menanggung resiko |
Return | Rendah karena adanya perantara intermediary bank | Tinggi karena tidak ada perantara. Pemilik dana dan peminjam bertemu langsung. |
Restrukturisasi | Bank | Persetujuan di tangan pemilik dana. Perusahaan P2P bisa melakukan jika ada persetujuan dari pemilik dana |
Daftar Isi