Silakan masukkan kata kunci pada kolom pencarian

Aplikasi BPJSTKU JMO: Cara Daftar Online, Cek Saldo Peserta

Daftar Isi

Aplikasi BPJSTKU JMO: Cara Daftar Online, Cek Saldo Peserta

BPJSTKU adalah aplikasi yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan untuk para anggota mengakses fitur dan layanan BPJSTK secara online. Anggota menjadi tidak perlu datang ke cabang. Saat ini aplikasi tersebut sudah berganti nama menjadi JMO, Jamsostek Mobile.

Hasil review kami menemukan bahwa BPJSTKU JMO, dalam masa pandemi, sangat membantu peserta untuk bisa mengakses manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara online seperti; pembaruan data dan pencairan saldo JHT tanpa perlu mengunggah dokumen digital.

Namun, banyak pula keluhan dari pengguna JMO BPJSTKU, seperti masuk ke aplikasi yang kerap  gagal, pengguna tidak bisa melakukan pengkinian data, gagal verifikasi, dan kendala dalam proses pencairan saldo JHT.

Inilah ulasan soal aplikasi BPJSTKU JMO selengkapnya.

Apa Itu BPJSTKU Jamsostek Mobile

Apa Itu BPJSTKU Jamsostek Mobile

BPJTKU atau Jamsostek Mobile adalah aplikasi layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan seperti : Simulasi JHT, cek saldo JHT, cek rincian iuran JHT & JP, melakukan pengajuan klaim secara Online yang langsung terintegrasi dengan layanan e-klaim dan akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan peserta

Saat ini aplikasi JMO bisa didownload melalui Google Play dan App Store.

Di Google Play, aplikasi ini telah didownload lebih dari 10 juta kali dan mendapatkan penilaian 4.7/5 serta lebih dari 750.000 ulasan. Sementara itu, di App Store aplikasi menempati peringkat 9 untuk kategori keuangan dan mendapatkan penilaian 3 bintang.

BPJSTKU Jamsostek Mobile

Fitur Fitur

Manfaat yang ditawarkan aplikasi Jamsostek Mobile BPJSTKU adalah:

1. Pengkinian/pembaruan data

Aplikasi menjadi sumber informasi kepesertaan untuk tenaga kerja. Memastikan bahwa data ketenagakerjaan di BPJSTK telah akurat dan sesuai.

Fitur ini memberikan kemudahan bagi pengguna aplikasi untuk memperbarui data pribadi mereka, seperti alamat domisili, status perkawinan, dan lain-lain. Meskipun, umumnya, pengkinian data akan dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja bagi karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan. 

Pengkinian/pembaruan data Aplikasi BPJSTKU JMO

2. Pengajuan JHT, Pencairan Saldo

Pengajuan JHT merupakan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan fitur ini, pengguna bisa mengajukan permintaan pencairan saldo JHT baik saat masih tercatat sebagai pekerja atau individu yang sudah tidak aktif bekerja karena pengunduran diri.

Bagi anggota yang masih aktif bekerja, berhak mengajukan pencairan saldo JHT sebanyak 10% maupun 30%, sedangkan anggota yang sudah tidak tercatat sebagai pegawai suatu perusahaan berhak untuk mengajukan pencairan sebesar 100%.

Pengajuan JHT, Pencairan Saldo BPJSTKU JMO

3. Pendaftaran Peserta

Pendaftaran bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran Indonesia.

Tidak hanya karyawan suatu perusahaan saja yang bisa menjadi anggota namun pekerja bukan penerima upah juga bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun masyarakat yang termasuk dalam golongan pekerja bukan penerima upah adalah; dokter, mitra transportasi online, dan pekerja lepas lintas industri. 

Aplikasi membantu calon peserta untuk melakukan pendaftaran dimanapun dan kapanpun. Tidak harus datang ke kantor cabang.

4. Simulasi Saldo JHT dan JP

Menyediakan layanan simulasi JHT sehingga peserta dapat mengetahui jumlah pengembangan yang akan didapat dari program JHT.

Saldo JHT dan saldo JP yang merupakan manfaat dari iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah menunggak iuran. Meskipun masa kerja masih berjalan, anggota bisa melakukan simulasi saldo JHT dan JP berdasarkan penghasilan per bulan, lamanya masa kerja, dan kenaikan upah per tahun dalam satuan persen. 

Untuk melakukan simulasi tersebut, peserta bisa menggunakan menu yang terdapat pada aplikasi JMO.

5. Cek Saldo JHT

Menyediakan layanan cek saldo JHT, sehingga peserta bisa memastikan saldo dan pembayaran iuran tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cek Saldo peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran Indonesia. Menu cek saldo bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi JMO untuk mengetahui nilai uang di saldo JHT dan JP di masa kini. 

6. Kartu digital

Kartu digital mempermudah pengguna untuk melakukan klaim manfaat iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti; jaminan kecelakaan. JHT, JP, dan berbagai jaminan lainnya.

Terkadang, ada suatu risiko yang terjadi dalam lingkungan kerja, seperti kecelakaan kerja dan mengharuskan seorang anggota BPJS Ketenagakerjaan harus menunjukkan bukti keanggotaannya melalui kepemilikan kartu.

Umumnya, kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan tidak dicetak dalam dimensi yang cukup tebal, sehingga rawan terselip. Dengan adanya fitur kartu digital, kini pengguna tidak perlu kerepotan mencari kartu BPJS Ketenagakerjaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

7. e-Klaim

Menyediakan layanan klaim saldo JHT (e-klaim) sehingga peserta dapat mengetahui kelengkapan berkas dan kelayakan pengajuan klaim JHT sebelum datang ke kantor cabang.

8. Cek Rincian Iuran dan Upah yang Dilaporkan

Menyediakan layanan cek rincian iuran JHT dan JP sehingga peserta bisa memastikan jumlah upah yang dilaporkan sesuai dengan upah peserta.

Pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa:

  • Perusahaan membayar jumlah iuran JHT dan JP yang sesuai, dimana perhitungan jumlah upah yang dilaporkan sama dengan jumlah upah yang diterima peserta setiap bulan.
  • Perusahaan tidak menunggak pembayaran iuran setiap bulan. Dengan melihat rincian iuran, peserta bisa tahu jika perusahaan tidak menyetor iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Yang dimaksud dengan Upah Yang dilaporkan adalah seluruh penghasilan/gaji yang diterima pekerja setiap bulannya termasuk tunjangan yang bersifat tetap, seperti tunjangan yang terkait dengan Jabatan, Grade, Golongan dan sebagainya. Jadi Upah yang Dilaporkan bukan hanya Gaji Pokok saja.

Upah ini menjadi dasar perhitungan manfaat yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelesaian klaim jaminan untuk setiap program. Sehingga jika upah yang dilaporkan tidak benar maka pekerja tidak mendapatkan hak yang seharusnya.

Rincian Iuran dan Upah BPJSTKU JMO

9. Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Jika pengguna mengalami kesulitan akses manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO, atau punya pertanyaan seputar layanan yang diberikan, silakan hubungi kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak pilihan kanal layanan yang tersedia, mulai dari call center, live chat, hingga media sosial.

Pengguna tidak perlu menghafal daftar layanan kanal yang tersedia karena bisa diakses melalui aplikasi BPJSTKU.

10. Promo

BPJS Ketenagakerjaan kerap memberikan informasi mengenai promo pembayaran iuran dan voucher khusus di merchant tertentu, seperti; diskon pembayaran iuran via Tokopedia, diskon tiket pesawat Sriwijaya Air, Diskon top up saldo kartu komuter, dan lain-lain.

Agar tidak ketinggalan promo menariknya, pengguna bisa selalu mengecek menu ini di aplikasi BPJSTKU/JMO.

11. Berita

Menu berita pada aplikasi BPJSTKU/JMO memuat berbagai update seputar liputan media, informasi pemindahan alamat kantor cabang, dan juga pembaruan informasi seputar perhitungan iuran, manfaat, dan lain-lain.

Cek menu ini agar tidak ketinggalan berbagai berita penting seputar BPJSTKU.

12. Informasi Manfaat

Informasi manfaat penting untuk diketahui anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif agar bisa memahami perbedaan manfaat yang diberikan dari iuran bulanan. Informasi manfaat memuat informasi seputar perhitungan nominal masing-masing manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim, dan berbagai syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim.

13. Pelaporan dan Pengaduan

Kendala dalam layananan BPJS TK bisa dilaporkan lewat aplikasi ini secara online. Peserta tidak perlu lagi repot harus ke kantor, cukup mengadu lewat ponsel HP dengan aplikasi BPJSTKU.

Cara Daftar, Buka Akun di BPJSTKU

Meskipun telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, Anda masih harus mendaftarkan diri sebagai pengguna untuk menikmati fitur aplikasi JMO. 

Syarat pendaftaran akun dalam aplikasi ini tidaklah sulit, berikut selengkapnya.

  1. Download aplikasi BPJSTKU/JMO dari smartphone
  2. Buka aplikasinya dan pilih menu “buat akun”
  3. Pilih jenis kewarganegaraan
  4. Jika pengguna sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, pilih “Ya, saya sudah terdaftar”. Jika belum, pilih “belum terdaftar” untuk selanjutnya bisa mendapatkan informasi pendaftaran peserta
  5. Pilih jenis kepesertaan, apabila Anda adalah karyawan dari sebuah badan usaha, pilih “penerima upah”. Jika Anda seorang pekerja lepas, mitra transportasi online, maupun dokter pilih “bukan penerima upah”
  6. Masukkan data yang diminta, meliputi NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan benar dan lengkap
  7. Masukkan email dan nomor telepon
  8. Masukkan kode verifikasi
  9. Buat kata sandi
  10. Akun selesai dibuat, untuk bisa menggunakannya, silakan login dari aplikasi dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah dibuat

Tanya Jawab

Rangkuman hal - hal yang kerap dihadapi dan menjadi kendala ketika menggunakan aplikasi BPJSTKU.

  1. Download Aplikasi BPJSTKU

    Peserta harus mendownload dan menginstall aplikasi BPJSTKU melalui playstore (android) dan melakukan pendaftaran.

  2. BPJSTK APK

    BPjSTKU versi terbaru 4.1.4 (12-01-2022)]

  3. Peserta tidak bisa melakukan cek saldo di BPJSTKU

    Pastikan peserta sudah melakukan aktivasi akun BPJSTKU atau menghubungi Contact center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.

  4. Lupa Email, Lupa Akun, Lupa Password

    Peserta dapat memilih tombol lupa akun pada halaman utama login Mengisikan data untuk verifikasi. Selanjutnya sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke Nomor HP peserta kemudian Peserta melakukan: perubahan email akun, perubahan password

  5. Kendala saat registrasi (Email verifikasi atau Pin Verifikasi tidak masuk)

    Pastikan Bahwa Email dan No. Hp peserta benar dan aktif. b. Jika sudah dipastikan email dan PIN telah benar namun tetap tidak dapat melakukan login silahkan menghubungi Contact center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.

  6. Kendala saat Login

    Kendala dalam proses registrasi atau login di aplikasi BPJSTKU, maka Peserta dapat menghubungi Contact center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910 atau email ke [email protected] atau direct chat melalui facebook BPJS Ketenagakerjaan atau twitter @BPJSTKinfo.

  7. Hubungi Call Center

    Contact center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910. Twitter : @bpjstkinfo Facebook : BPJS Ketenagakerjaan Website : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id Email : [email protected]

  8. Kartu BPJS Sudah Tidak Aktif

    Peserta yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, masih bisa menggunakan layanan di aplikasi BPJSTKU, dengan syarat peserta belum pernah melakukan klaim penuh.

  9. Peserta yang memiliki 2 kartu BPJSTK atau lebih, dapat melakukan pengecekan data kartu tersebut dalam satu aplikasi BPJSTKU?

    Apabila data di semua kartu BPJSTK sudah sama, maka secara otomatis semua Nomor referensi akan muncul di aplikasi BPJSTKU, apabila data nya tidak sama maka data Nomor referensi tidak akan muncul dan harus melakukan koreksi data terlebih dahulu melalui kantor cabang tempat perusahaan terdaftar.

  10. Peserta tetap harus datang ke kantor cabang pengajuan apabila mengajukan pencairan JHT melalui menu klaim saldo JHT di aplikasi BPJSTKU

    Peserta tetap harus datang ke kantor cabang pengajuan karena menu klaim saldo JHT di aplikasi BPJSTKU sudah terintegrasi dengan layanan e-klaim. Setelah peserta menerima email persetujuan pengajuan e-klaim oleh kantor cabang, maka peserta diminta untuk datang ke kantor cabang pengajuan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.invin

Kelebihan BPJSTKU/JMO

Kelebihan dari aplikasi ini adalah:.

1. Layanan Online BPJS TK

Dalam masa pandemi, layanan di aplikasi sangat membantu karena banyak hal yang dulu harus dilakukan dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, sekarang cukup lewat aplikasi.

Layanan pokok yang banyak digunakan peserta, seperti cek saldo, pembayaran iuran serta pencairan saldo JHT tersedia di aplikasi. 

2. Bisa login dengan kata sandi dan email yang sama, setelah upgrade aplikasi 

Bagi pengguna lama, tentunya akan sedikit terkejut dengan perubahan nama aplikasi BPJSTKU menjadi JMO. Awalnya, cukup banyak pengguna yang khawatir harus mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi karena adanya pergantian nama aplikasi.

Pembuat aplikasi seakan mengetahui keresahan ini sebelum aplikasi diluncurkan dan memberikan fitur pengguna aplikasi BPJSTKU bisa masuk/login ke aplikasi JMO dengan email dan kata sandi yang sama. 

3. Tidak perlu menyiapkan dokumen digital untuk pencairan saldo JHT

Banyak pengguna aplikasi yang merasa kerepotan jika harus membuat salinan digital pencairan saldo JHT terlebih saat angka korban pandemi semakin meningkat karena harus keluar rumah dan ke tempat umum. Dengan memperbarui aplikasi, pengguna BPJSTKU bisa mengajukan klaim tanpa keluar rumah dan mengirimkan tambahan dokumen digital.

Setelah proses pengajuan pencairan selesai, pengguna juga bisa memantau proses pencairan secara aktual dari aplikasi ini.

4. Aplikasi lebih responsif

Sebuah aplikasi digital sering mendapatkan penilaian buruk jika tidak berjalan secara responsif. Kali ini, aplikasi JMO sebagai versi terbaru dari aplikasi sebelumnya hadir dengan berbagai fitur yang membuat kepengurusan BPJS Ketenagakerjaan semakin praktis dan nyaman.

Pun, berbagai fitur tersebut dinilai sangat responsif dan hadir dengan tatanan yang cukup rapi.

Kelemahan BPJSTKU/JMO

Pengguna BPJSTKU JMO mengalami berbagai masalah, seperti; tidak bisa melakukan pengkinian data, gagal verifikasi, dan mengalami kendala di tengah proses pengajuan pencairan saldo JHT.

Ujung-ujungnya saat harus mencairkan saldo JHT, peserta akhirnya tetap memilih untuk melakukan pencairan saldo ke kantor cabang terdekat dengan membawa berbagai dokumen lengkap dan harus mengantri sekian lama.

Lebih lengkapnya, keluhan yang dialami pengguna adalah:

  1. Kesulitan pengkinian data
  2. Tidak bisa melakukan verifikasi email
  3. Gagal memuat sistem
  4. Muncul keterangan “sedang dalam perbaikan”
  5. Aplikasi gagal dibuka bagi beberapa pengguna Andorid 10
  6. Menampilkan 2 nomor keanggotaan, padahal salah satu dari nomor tersebut telah berstatus non aktif
  7. Beberapa pengguna melaporkan kegagalan verifikasi data saat mengajukan pencairan JHT

Berbagai kekurangan tersebut tentu bertentangan dengan visi mereka yang tertulis dalam deskripsi aplikasi “JMO memudahkanmu dalam memenuhi kebutuhan layanan digital BPJAMSOSTEK tanpa harus ke kantor cabang, kena macet, panas, hujan dan antrian yang bikin meriang.” 

Jadi, akan lebih baik apabila pembuat aplikasi untuk mempertimbangkan keluhan yang disampaikan sebagai sebuah masukan untuk pembaruan aplikasi ke depannya.

Bagikan Melalui

Daftar Isi

Berlangganan Duwitmu

Komentar (0 Komentar)

Tulis Komentar - Balasan untuk Tito Shadam

Email Anda tidak akan di publish

Batalkan Membalas

Captcha Wajib Diisi

Artikel Terkait